Berita

Komite III DPD RI/Net

Pekerja Migran Sektor Terapis Harus Diberi Payung Hukum

SELASA, 07 MEI 2019 | 16:46 WIB | LAPORAN:

Payung hukum bagi pekerja migran di sektor spa atau terapis harus segera disediakan payung hukum oleh pemerintah. Sebab UU 18/2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia belum memberikan harapan pada tenaga kerja spa atau terapis.
 
Meski profesi ini sering dianggap berkonotasi negatif, kenyataannya spa memiliki manfaat bagi kesehatan. Bahkan, permintaan tenaga kerja spa atau terapis baik di dalam dan luar negeri setiap tahunnya meningkat.

“UU 18/2017 telah mengatur pekerja migran baik sebelum atau selama di negara penempatan. Namun ketentuan pekerja migran di sektor spa atau terapis pada UU tersebut belum terang-benderang,” kata Wakil Ketua Komite III DPD RI Novita Anakotta di Gedung DPD RI Komplek Parlemen, Jakarta, Selasa (7/5).
 

 
Menurutnya, berdasarkan hasil kunjungan kerja Komite III DPD RI di Jawa Timur (Jatim), Sumatera Utara (Sumut), dan Nusa Tenggara Timur (NTT).

Pihaknya telah menemukan beberapa fakta seperti pekerja migran Indonesia di sektor pariwisata, yaitu spa atau terapis belum dimaksimalkan oleh daerah Jatim, Sumut, dan NTT.

“Padahal ketiga daerah itu merupakan penghasil tenaga kerja spa atau terapis,” ujar Novita.
 
Menurut penilaiannya, dari sektor pendapatan bagi tenaga kerja spa atau terapis cukup menjanjikan.

“Hal ini karena minimnya informasi sehingga tidak dimaksimalkan. Tentunya Indonesia mempunyai peluang mengirimkan tenaga kerja spa atau terapis ke luar negeri,” harapnya.
 
Pada hakekatnya, lanjutnya, setiap Warga Negara Indonesia (WNI) memiliki hak atas pekerjaan dan kehidupan yang layak yang telah diamanatkan dalam UUD 1945. Namun pada implementasinya negara belum mampu menyediakan lapangan pekerjaan yang layak.

“Makanya banyak orang berlomba-lomba untuk bekerja di luar negeri dengan alasan memperbaiki hidup,” kata senator asal Maluku itu.
 
Sementara itu, Anggota Komite III DPD RI Intsiawati ayus menjelaskan DPD RI harus melindungi aset bangsa seperti tenaga kerja spa atau terapis. Karena sejauh ini belum ada payung hukum yang fokus terhadap tenaga kerja spa atau terapis ini.

“Kita harus tahu diletakan dimana tenaga kerja spa atau terapis ini. Kalau perlu kita minta revisi UU Perlindungan Pekerja Migran Indonesia ini,” ucapnya.

Di kesempatan yang sama, Ketua Umum Asosiasi Spa Terapis Indonesia (ASTI) Kusumadewi Sutanto menceritakan bahwa pihaknya telah mendapatkan dukungan dari Kementerian Pariwisata mengenai potensi tenaga kerja spa atau terapis, dan diberikan wewenang dari Kementerian Kesehatan yaitu surat rekomendasi pelaksanaan pijat.

“Bahkan Kementerian Kebudayaan dan Pendidikan juga telah memberikan keterampilan dan beasiswa agar bisa bekerja di luar negeri,” tuturnya.

Terlepas dari hal tersebut, Kusumadewi menjelaskan bahwa spa memiliki konotasi yang kurang baik atau negatif. Padahal, spa memiliki tujuan untuk kesehatan.

“Namun faktanya kita dianggap sebagai hiburan maka pajak kami tinggi. Kami sudah mengatakan bahwa spa untuk kesehatan dan kesejahteraan bukan hiburan,” jelasnya.

Selain itu, ASTI juga telah mensosialisasikan bahwa spa bukan hanya untuk pria atau wanita saja. Melainkan, siapa saja boleh tetapi terpenting tempatnya harus terpisah.

“Padahal Kemenkes dan Kemenpar sudah memutuskan spa untuk kesehatan dan bukan hiburan,” ujar Kusumadewi.

Populer

KPK Bakal Dalami Data Intelijen soal Dugaan Suap ke Purbaya dan Anggota Komisi XI DPR

Kamis, 27 Agustus 2026 | 02:24

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

Dakwaan Lemah, Perkara Chromebook Murni Rekayasa

Kamis, 27 Agustus 2026 | 14:31

Tidak Benar Menag Nasaruddin Umar Mundur

Rabu, 26 Agustus 2026 | 18:06

KPK Sebut Iptu Dias Tak Bisa Dijerat Dewas, Penanganan Etik Diserahkan ke Polri

Senin, 24 Agustus 2026 | 11:47

KPK Sita Rumah Mewah Milik Vinna Ledy Anggraheni di Jaksel

Selasa, 01 September 2026 | 11:03

UPDATE

RI Dorong Status 742 Cagar Budaya Nasional Baru

Kamis, 03 September 2026 | 18:29

Di Forum Ekonomi Vladivostok, Prabowo Beberkan Alasan RI Tetap Jalankan MBG

Kamis, 03 September 2026 | 18:23

BGN ‘Berdosa’ Jika Biarkan Korban Keracunan MBG

Kamis, 03 September 2026 | 18:19

Profil Lionel Messi, Akhiri Karier Internasional dengan 125 Gol

Kamis, 03 September 2026 | 17:57

Prabowo Dorong Rute Langsung RI-Vladivostok untuk Perkuat Hubungan Ekonomi

Kamis, 03 September 2026 | 17:43

Anggaran MBG 2027 Capai Rp232,876 Triliun

Kamis, 03 September 2026 | 17:40

Kemenkop Tegaskan Anggaran Rp103 Miliar Bukan untuk Podcast

Kamis, 03 September 2026 | 17:35

Mantan Pemain Timnas Iwan Setiawan Meninggal Dunia, Ini Jejak Kariernya di Sepak Bola Indonesia

Kamis, 03 September 2026 | 17:25

IHSG-Rupiah Kompak Cerah Hari Ini

Kamis, 03 September 2026 | 17:23

Demo Kantor Agrinas Diduga Ditunggangi Oknum

Kamis, 03 September 2026 | 17:08

Selengkapnya