Berita

Komite III DPD RI/Net

Pekerja Migran Sektor Terapis Harus Diberi Payung Hukum

SELASA, 07 MEI 2019 | 16:46 WIB | LAPORAN:

Payung hukum bagi pekerja migran di sektor spa atau terapis harus segera disediakan payung hukum oleh pemerintah. Sebab UU 18/2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia belum memberikan harapan pada tenaga kerja spa atau terapis.
 
Meski profesi ini sering dianggap berkonotasi negatif, kenyataannya spa memiliki manfaat bagi kesehatan. Bahkan, permintaan tenaga kerja spa atau terapis baik di dalam dan luar negeri setiap tahunnya meningkat.

“UU 18/2017 telah mengatur pekerja migran baik sebelum atau selama di negara penempatan. Namun ketentuan pekerja migran di sektor spa atau terapis pada UU tersebut belum terang-benderang,” kata Wakil Ketua Komite III DPD RI Novita Anakotta di Gedung DPD RI Komplek Parlemen, Jakarta, Selasa (7/5).
 
Menurutnya, berdasarkan hasil kunjungan kerja Komite III DPD RI di Jawa Timur (Jatim), Sumatera Utara (Sumut), dan Nusa Tenggara Timur (NTT).

Pihaknya telah menemukan beberapa fakta seperti pekerja migran Indonesia di sektor pariwisata, yaitu spa atau terapis belum dimaksimalkan oleh daerah Jatim, Sumut, dan NTT.

“Padahal ketiga daerah itu merupakan penghasil tenaga kerja spa atau terapis,” ujar Novita.
 
Menurut penilaiannya, dari sektor pendapatan bagi tenaga kerja spa atau terapis cukup menjanjikan.

“Hal ini karena minimnya informasi sehingga tidak dimaksimalkan. Tentunya Indonesia mempunyai peluang mengirimkan tenaga kerja spa atau terapis ke luar negeri,” harapnya.
 
Pada hakekatnya, lanjutnya, setiap Warga Negara Indonesia (WNI) memiliki hak atas pekerjaan dan kehidupan yang layak yang telah diamanatkan dalam UUD 1945. Namun pada implementasinya negara belum mampu menyediakan lapangan pekerjaan yang layak.

“Makanya banyak orang berlomba-lomba untuk bekerja di luar negeri dengan alasan memperbaiki hidup,” kata senator asal Maluku itu.
 
Sementara itu, Anggota Komite III DPD RI Intsiawati ayus menjelaskan DPD RI harus melindungi aset bangsa seperti tenaga kerja spa atau terapis. Karena sejauh ini belum ada payung hukum yang fokus terhadap tenaga kerja spa atau terapis ini.

“Kita harus tahu diletakan dimana tenaga kerja spa atau terapis ini. Kalau perlu kita minta revisi UU Perlindungan Pekerja Migran Indonesia ini,” ucapnya.

Di kesempatan yang sama, Ketua Umum Asosiasi Spa Terapis Indonesia (ASTI) Kusumadewi Sutanto menceritakan bahwa pihaknya telah mendapatkan dukungan dari Kementerian Pariwisata mengenai potensi tenaga kerja spa atau terapis, dan diberikan wewenang dari Kementerian Kesehatan yaitu surat rekomendasi pelaksanaan pijat.

“Bahkan Kementerian Kebudayaan dan Pendidikan juga telah memberikan keterampilan dan beasiswa agar bisa bekerja di luar negeri,” tuturnya.

Terlepas dari hal tersebut, Kusumadewi menjelaskan bahwa spa memiliki konotasi yang kurang baik atau negatif. Padahal, spa memiliki tujuan untuk kesehatan.

“Namun faktanya kita dianggap sebagai hiburan maka pajak kami tinggi. Kami sudah mengatakan bahwa spa untuk kesehatan dan kesejahteraan bukan hiburan,” jelasnya.

Selain itu, ASTI juga telah mensosialisasikan bahwa spa bukan hanya untuk pria atau wanita saja. Melainkan, siapa saja boleh tetapi terpenting tempatnya harus terpisah.

“Padahal Kemenkes dan Kemenpar sudah memutuskan spa untuk kesehatan dan bukan hiburan,” ujar Kusumadewi.

Populer

Seluruh Fraksi di DPR Kompak Serang Kejagung soal Tom Lembong

Rabu, 13 November 2024 | 18:01

Kapolri Mutasi 55 Pati dan Pamen, Ada 3 Kapolda Baru

Selasa, 12 November 2024 | 23:52

Berkinerja Buruk, Kadis Parekraf Layak Diganti

Rabu, 13 November 2024 | 00:20

"Geng Judol" di Komdigi Jadi Gunjingan sejak Bapak itu Jabat Menteri

Rabu, 06 November 2024 | 07:53

Dedi Prasetyo Dapat Bintang Tiga jadi Irwasum, Ahmad Dofiri Wakapolri

Selasa, 12 November 2024 | 22:50

Tak Terima Dikabarkan Meninggal, Joncik Laporkan Akun Facebook "Lintang Empat Lawang" ke Polisi

Kamis, 07 November 2024 | 06:07

Musa Rajekshah Dorong Pemetaan Potensi dan Keunggulan Desa

Kamis, 07 November 2024 | 21:43

UPDATE

2.500 Personel Kawal Laga Timnas Indonesia Kontra Jepang

Jumat, 15 November 2024 | 04:02

Budi Arie Dituntut Tanggung Jawab soal "Pengamanan" Situs Judol

Jumat, 15 November 2024 | 03:47

Rawan Disalahgunakan, KJP Dievaluasi untuk Program Sekolah Gratis

Jumat, 15 November 2024 | 03:25

Trending X, Rano Karno Hapus Foto Bareng Tersangka Judol

Jumat, 15 November 2024 | 03:03

Ini Pengalihan Arus Lalu Lintas di GBK saat Timnas Garuda Versus Jepang

Jumat, 15 November 2024 | 02:51

MRT Bundaran HI-Kota Beroperasi 2027

Jumat, 15 November 2024 | 02:18

Roy Suryo Tak Percaya "Pengamanan" Situs Judol Rp8,5 Juta per Bulan

Jumat, 15 November 2024 | 02:01

Raja Juli Optimis Reforestasi 12 Juta Hektare Lahan

Jumat, 15 November 2024 | 01:36

Pegawai Komdigi Diduga "Bermain" Judi Online sejak Era Covid-19

Jumat, 15 November 2024 | 01:23

PNM Sabet Tiga Penghargaan di BBMA 2024

Jumat, 15 November 2024 | 01:06

Selengkapnya