Berita

Komite III DPD RI/Net

Pekerja Migran Sektor Terapis Harus Diberi Payung Hukum

SELASA, 07 MEI 2019 | 16:46 WIB | LAPORAN:

Payung hukum bagi pekerja migran di sektor spa atau terapis harus segera disediakan payung hukum oleh pemerintah. Sebab UU 18/2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia belum memberikan harapan pada tenaga kerja spa atau terapis.
 
Meski profesi ini sering dianggap berkonotasi negatif, kenyataannya spa memiliki manfaat bagi kesehatan. Bahkan, permintaan tenaga kerja spa atau terapis baik di dalam dan luar negeri setiap tahunnya meningkat.

“UU 18/2017 telah mengatur pekerja migran baik sebelum atau selama di negara penempatan. Namun ketentuan pekerja migran di sektor spa atau terapis pada UU tersebut belum terang-benderang,” kata Wakil Ketua Komite III DPD RI Novita Anakotta di Gedung DPD RI Komplek Parlemen, Jakarta, Selasa (7/5).
 

 
Menurutnya, berdasarkan hasil kunjungan kerja Komite III DPD RI di Jawa Timur (Jatim), Sumatera Utara (Sumut), dan Nusa Tenggara Timur (NTT).

Pihaknya telah menemukan beberapa fakta seperti pekerja migran Indonesia di sektor pariwisata, yaitu spa atau terapis belum dimaksimalkan oleh daerah Jatim, Sumut, dan NTT.

“Padahal ketiga daerah itu merupakan penghasil tenaga kerja spa atau terapis,” ujar Novita.
 
Menurut penilaiannya, dari sektor pendapatan bagi tenaga kerja spa atau terapis cukup menjanjikan.

“Hal ini karena minimnya informasi sehingga tidak dimaksimalkan. Tentunya Indonesia mempunyai peluang mengirimkan tenaga kerja spa atau terapis ke luar negeri,” harapnya.
 
Pada hakekatnya, lanjutnya, setiap Warga Negara Indonesia (WNI) memiliki hak atas pekerjaan dan kehidupan yang layak yang telah diamanatkan dalam UUD 1945. Namun pada implementasinya negara belum mampu menyediakan lapangan pekerjaan yang layak.

“Makanya banyak orang berlomba-lomba untuk bekerja di luar negeri dengan alasan memperbaiki hidup,” kata senator asal Maluku itu.
 
Sementara itu, Anggota Komite III DPD RI Intsiawati ayus menjelaskan DPD RI harus melindungi aset bangsa seperti tenaga kerja spa atau terapis. Karena sejauh ini belum ada payung hukum yang fokus terhadap tenaga kerja spa atau terapis ini.

“Kita harus tahu diletakan dimana tenaga kerja spa atau terapis ini. Kalau perlu kita minta revisi UU Perlindungan Pekerja Migran Indonesia ini,” ucapnya.

Di kesempatan yang sama, Ketua Umum Asosiasi Spa Terapis Indonesia (ASTI) Kusumadewi Sutanto menceritakan bahwa pihaknya telah mendapatkan dukungan dari Kementerian Pariwisata mengenai potensi tenaga kerja spa atau terapis, dan diberikan wewenang dari Kementerian Kesehatan yaitu surat rekomendasi pelaksanaan pijat.

“Bahkan Kementerian Kebudayaan dan Pendidikan juga telah memberikan keterampilan dan beasiswa agar bisa bekerja di luar negeri,” tuturnya.

Terlepas dari hal tersebut, Kusumadewi menjelaskan bahwa spa memiliki konotasi yang kurang baik atau negatif. Padahal, spa memiliki tujuan untuk kesehatan.

“Namun faktanya kita dianggap sebagai hiburan maka pajak kami tinggi. Kami sudah mengatakan bahwa spa untuk kesehatan dan kesejahteraan bukan hiburan,” jelasnya.

Selain itu, ASTI juga telah mensosialisasikan bahwa spa bukan hanya untuk pria atau wanita saja. Melainkan, siapa saja boleh tetapi terpenting tempatnya harus terpisah.

“Padahal Kemenkes dan Kemenpar sudah memutuskan spa untuk kesehatan dan bukan hiburan,” ujar Kusumadewi.

Populer

MA Koreksi Kerugian Negara Kasus Korupsi Timah, Bukan Rp300 Triliun

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 22:36

Giliran Kepemimpinan TNI Kembali Diberikan kepada Matra Laut

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 06:27

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

Keluarga Eks Pangkostrad Kemal Idris Akhirnya Raih Keadilan

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:00

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

Kerumunan Massa saat Jokowi ke NTT Direkayasa

Senin, 03 Agustus 2026 | 13:39

Wewenang Ditjen Bea Cukai Sudah Melampaui Namanya

Minggu, 02 Agustus 2026 | 02:12

UPDATE

Miris! Hafalan Al-Qur’an Jadi Bahan Permainan

Kamis, 13 Agustus 2026 | 02:11

OJK Dukung Pemprov DKI Terbitkan Obligasi Daerah

Kamis, 13 Agustus 2026 | 02:00

Jangan Main Hakim Sendiri terkait Kasus Hafalan Al-Qur'an Berhadiah Miras

Kamis, 13 Agustus 2026 | 01:48

Dua ASN Ditjen Pajak Jadi Tersangka Korupsi PT TPL

Kamis, 13 Agustus 2026 | 01:23

Tak Ditemukan Luka Luar di Jenazah Sutrimo

Kamis, 13 Agustus 2026 | 01:06

Pemprov DKI Pastikan Miliki Kapasitas Keuangan Terbitkan Obligasi

Kamis, 13 Agustus 2026 | 00:26

Walkot Jakut Imbau Masyarakat Tetap Tenang soal Kasus Promosi Miras di Ancol

Kamis, 13 Agustus 2026 | 00:19

Kemendag Perluas Akses Pasar Produk UMKM dengan Libatkan Ritel Modern

Kamis, 13 Agustus 2026 | 00:02

Furikake dan Tantangan Pangan Bergizi: Jangan Berhenti pada Produknya

Rabu, 12 Agustus 2026 | 23:51

Utang Pemerintah Tembus Rp10.000 Triliun

Rabu, 12 Agustus 2026 | 23:41

Selengkapnya