Berita

Direktorat Advokasi BPN, Ferdinand Hutahaean/Net

Politik

PILPRES 2019

BPN Prabowo-Sandi: Ijtima Ulama Adalah Wujud Kebebasan Berpendapat

KAMIS, 02 MEI 2019 | 10:58 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

. Tidak ada yang istimewa kemudian menjadi kehebohan dari terbitnya lima rekomendasi Ijtima Ulama dan Tokoh III khususnya bagi Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi.

Direktorat Advokasi BPN, Ferdinand Hutahaean menyebutkan, rekomendasi Ijtima Ulama adalah hak kebebasan warga negara untuk menyampaikan pendapat.

"Ulama melalui ijtima yang memberikan rekomendasinya harus kita lihat sebagai wujud kebebasan berpendaat," ujar Ferdinand kepada Kantor Berita Politik RMOL, Kamis (2/5).


Hanya saja, Ferdinand enggan memastikan apakah rekomendasi itu bakal direalisasikan oleh BPN atau hanya sekedar menjadi masukan semata.

"Saya pikir ini menjadi domain politik partai pengusung bersama capres dan cawapres," tukasnya.

Adapun poin lengkap hasil rekomendasi para ulama yakni sebagai berikut:

Satu, menyimpulkan bahwa telah terjadi kecurangan dan kejahatan bersifat terstruktur, sistematis dan masif dalam proses penyelenggaraan Pemilu 2019.

Kedua, mendorong dan meminta kepada BPN Prabowo-Sandi untuk mengajukan keberatan melalui mekanisme legal, prosedural tentang terjadinya berbagai kecurangan dan kejahatan, terstruktur sistematis dan masif dalam proses Pilpres 2019.

Ketiga, mendesak Bawaslu dan KPU untuk memutuskan membatalkan, atau mendiskualifikasi paslon capres-cawapres 01 (Jokowi-Maruf).

Keempat, mengajak umat dan seluruh anak bangsa untuk mengawal dan mendampingi perjuangan penegakan hukum secara syari dan legal konstitusional dalam melawan kecurangan kejahatan serta ketidakadilan termasuk perjuangan pembatalan/diskualifikasi paslon capres-cawapres 01 yang ikut melakukan kecurangan dan kejahatan dalam Pilpres 2019.

Kelima, bahwa memutuskan melawan kecurangan kejahatan serta ketidakadilan adalah bentuk amal maruf nahi munkar, konstitusional dan sah secara hukum dengan menjaga keutuhan NKRI dan kedaulatan rakyat.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bos Rokok HS dan Pengusaha Lain Diduga Beri Uang ke Pejabat Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:04

UPDATE

IHSG Merah, Rupiah Tembus Rp17.130 Usai Negosiasi AS-Iran Gagal

Senin, 13 April 2026 | 10:15

Kebangkitan Saham AI Asia: Investor Global Mulai Agresif Pasca-Redanya Tensi Geopolitik

Senin, 13 April 2026 | 10:02

Kasus Tas Branded Dicuri, EcoRing Diminta Tak Lepas Tangan

Senin, 13 April 2026 | 10:02

AS Blokade Kapal yang Keluar Masuk Pelabuhan Iran Mulai Hari Ini

Senin, 13 April 2026 | 09:52

Pembangunan Kawasan Legislatif dan Yudikatif IKN Terus Dikebut

Senin, 13 April 2026 | 09:43

Feel Good Network Bidik Pasar Ekonomi Digital Asia Tenggara

Senin, 13 April 2026 | 09:24

Australia Tolak Gabung Blokade AS di Selat Hormuz

Senin, 13 April 2026 | 09:21

PM Viktor Orban Tumbang setelah 16 Tahun Berkuasa

Senin, 13 April 2026 | 09:18

Tidak Ada Ajaran Kristen Benarkan Membunuh Sebagai Jalan Spiritual

Senin, 13 April 2026 | 09:16

Ubah Krisis Jadi Peluang: Strategi Indonesia Perkuat Ketahanan Ekonomi

Senin, 13 April 2026 | 09:09

Selengkapnya