Berita

Jazi Eko Istiyanto/Net

Pertahanan

Bareskrim Polri Dan Bapeten Awasi Pemanfaatan Teknologi Nuklir

RABU, 01 MEI 2019 | 09:18 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

. Bareskrim Mabes Polri bekerja sama dengan Badan Pengawas Tenaga Nuklir (Bapeten) untuk memperketat pengawasan terhadap pemanfaatan teknologi nuklir yang kini semakin dibutuhkan di Indonesia.

Kepala Bapeten, Jazi Eko Istiyanto mengemukakan tenaga nuklir semakin banyak dimanfaatkan oleh industri pangan, pertanian hingga medik.

Kendati demikian, dia menjelaskan teknologi nuklir juga memiliki dampak yang negatif bagi kesehatan manusia dan lingkungan, karena itu dibutuhkan kerja sama dengan Bareskrim Polri untuk menjadi pengawas tenaga nuklir itu agar pemanfaatannya sesuai dengan prosedur.


"Tingginya pemanfaatan teknologi nuklir itu harus diikuti dengan pengawasan yang semakin ketat untuk meminimalisir resiko negatif yang muncul terhadap manusia dan lingkungan," tuturnya usai penantanganan MoU dengan Bareskrim Polri pada Selasa (30/4).

Dia optimistis kerja sama Bapeten dan Bareskrim Polri itu dapat memberikan rasa aman terhadap pemanfaatan teknologi nuklir dan terhindar dari penyalahgunaan yang berujung pada perbuatan tindak pidana. Menurutnya, pemahaman mengenai penegakan hukum mengenai tenaga nuklir sudah tertuan di dalam perundang-undangan bidang ketenaganukliran.

"Kami berharap kerja sama ini dapat memberikan budaya keselamatan dan keamanan di dalam pemanfaatan tenaga nuklir sekaligus penegakan hukum," katanya.

Sementara itu, Direktur Tindak Pidana Tertentu (Ditpidter) Bareskrim Polri, Brigjen Fadhil Imran mengatakan kerja sama itu adalah tindaklanjut dari MoU sebelumnya antara Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian dan Kepala Bapeten Jazi Eko Istiyanto pada 10 Januari 2019 lalu.

Menurutnya, melalui kerja sama tersebut siapapun yang memanfaatkan tenaga nuklir tanpa izin atau izinnya sudah kadaluarsa namun tetap beroperasi bisa dijerat dengan Pasal 17 ayat (1) UU 10/1997 tentang Ketenaganukliran.

"Proses pelaksanaan penegakan hukum terhadap sejumlah instansi tersebut selama ini sudah ada 30 instansi dan beberapa di antaranya telah dapat penetapan dari pengadilan atau telah berkekuatan hukum tetap (inkracht)," ujarnya.

Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

UPDATE

Ombudsman RI Pelototi Tata Kelola Haji

Kamis, 23 April 2026 | 10:15

Kemlu Protes Spanduk "Rising Lion" Israel di RS Indonesia Gaza

Kamis, 23 April 2026 | 10:06

IHSG Menguat, Rupiah Tertekan ke Rp17.274 per Dolar AS

Kamis, 23 April 2026 | 09:21

Kisah Epik Sang ‘King of Pop’: Film Biopik Michael Resmi Menggebrak Bioskop Indonesia

Kamis, 23 April 2026 | 09:18

Ketua KONI Ponorogo Sugiri Heru Sangoko Dicecar KPK Soal Pemberian Fee ke Sudewo

Kamis, 23 April 2026 | 09:15

MUI Minta Jemaah Haji Doakan Pemimpin Indonesia

Kamis, 23 April 2026 | 09:14

Bursa Asia Menguat: Nikkei Cetak Rekor

Kamis, 23 April 2026 | 09:07

Harga Minyak Kembali Tembus 100 Dolar AS

Kamis, 23 April 2026 | 08:58

Wall Street Perkasa Berkat Donald Trump

Kamis, 23 April 2026 | 07:41

Pentagon Pecat Petinggi Angkatan Laut John Phelan di Tengah Gencatan Senjata

Kamis, 23 April 2026 | 07:25

Selengkapnya