Berita

Margarito Kamis/Net

Politik

PEMILU 2019

Pansus Dan TPF Tidak Bisa Merekomendasi PSU, Tapi Ada Konsekuensi Hukum

SELASA, 30 APRIL 2019 | 09:29 WIB | LAPORAN:

. Panitia Khusus (Pansus) DPR dan tim pencari fakta (TPF) kecurangan pemilu yang diwacanakan tidak serta merta bisa merekomendasikan pemungutan suara ulang (PSU). Sekalipun nantinya mereka menemukan adanya kecurangan pemilu yang terstruktur, sistematis dan masif (TSM).

Pakar hukum tata negara, Margarito Kamis menegaskan, berdasarkan aturan yang ada, yakni dalam UU 7/2017 tentang Pemilu, hanya tiga lembaga yang berhak menentukan PSU bisa digelar atau tidak. Mereka adalah Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Mahkamah Konstitusi (MK).

"Secara konstitusional kewenangan untuk memerintahkan pemilu ulang itu hanya ada pada Bawaslu, KPU sendiri karena dia menyadari ada kekeliruan atau MK setelah memeriksa perkara itu," kata Margarito saat berbincang dengan Kantor Berita Politik RMOL, Selasa (29/4).


Meski demikian, lanjut dia, Pansus dan TPF kecurangan pemilu masih bisa dibentuk. Keduanya pun bisa saja berjalan saling beriringan.

Nah, sekalipun UU hanya memberikan kewenangan bagi Bawaslu, KPU dan MK, ditekankan Margarito, kalau nanti Pansus menemukan adanya kecurangan yang TSM, maka itu tetap memiliki konsekuensi hukum.

Namun dia masih enggan menjelaskan lebih jauh tentang konsekuensi hukum apa yang dimaksud.

"Bagaimana bentuk konsekuensinya itu soal lain. Itu butuh diskusi tersendiri lagi," pungkas Margarito.

Populer

Keputusan Bisnis Dipidanakan, Nicko Widjaja Tulis Surat dari Rumah Tahanan

Jumat, 22 Mei 2026 | 17:34

Jangan Biarkan Dua Juri Final LCC Lolos dari Sanksi UU ASN

Kamis, 14 Mei 2026 | 12:43

Tetangga Sudah Mendahului, Indonesia Masih Berpidato

Jumat, 15 Mei 2026 | 05:30

Jokowi Boleh Keliling Indonesia Asal Tunjukkan Ijazah Asli

Rabu, 20 Mei 2026 | 01:33

Cegah Kabur, Segera Eksekusi Razman Nasution!

Kamis, 21 Mei 2026 | 05:04

Tuntutan Seret Jokowi ke Pengadilan terkait Kasus Nadiem Mengemuka

Jumat, 15 Mei 2026 | 00:02

Bebaskan Nadiem, Lalu Adili Jokowi

Senin, 18 Mei 2026 | 02:46

UPDATE

Kasus Roy Cs, Polisi Sudah Lengkapi Petunjuk Jaksa

Sabtu, 23 Mei 2026 | 20:13

Bukan Soal Salah Nama Desa, IPI: Reshuffle Perlu Karena Rapor Merah Menko Pangan

Sabtu, 23 Mei 2026 | 19:49

Pertamina Trans Kontinental Berdampak bagi Lingkungan, Raih Best CSR 2026

Sabtu, 23 Mei 2026 | 19:10

Hilirisasi Nasional, Jalan Menuju Keadilan Ekonomi

Sabtu, 23 Mei 2026 | 18:13

Ekonom: Tata Kelola SDA dan Perekonomian Sudah Keluar Jalur UUD 1945

Sabtu, 23 Mei 2026 | 18:10

Ekonom Ramal Rupiah Betah di Rp17.000 per Dolar AS

Sabtu, 23 Mei 2026 | 17:45

Dukung Dakwah di AS, KAUMY Salurkan Bantuan untuk Nusantara Foundation

Sabtu, 23 Mei 2026 | 17:43

Bamsoet dan Ketum Perbakin Banten Berburu Babi Hutan Perusak Panen

Sabtu, 23 Mei 2026 | 17:27

Salah Beri Informasi Saat Minyakita Bermasalah, Pengamat: Ucapan Prabowo Peringatan untuk Zulhas

Sabtu, 23 Mei 2026 | 17:13

Regulasi Right to Be Forgotten di Indonesia Masih Abu-abu

Sabtu, 23 Mei 2026 | 16:58

Selengkapnya