Berita

Cadar/Net

Global

Sri Lanka Larang Penggunaan Penutup Wajah Pasca Teror, Cendikiawan Muslim Mendukung

SENIN, 29 APRIL 2019 | 22:52 WIB | LAPORAN: AMELIA FITRIANI

Otoritas Sri Lanka mengumumkan larangan menggunakan penutup wajah pasca teror bom Minggu Paskah beberapa waktu lalu, (Senin, 29/4).

Larangan itu diterapkan di bawah undang-undang darurat yang disahkan setelah teror yang menewaskan lebih dari 250 orang itu.

Otoritas setempat menilai, langkah-langkah tersebut akan membantu pasukan keamanan untuk mengidentifikasi orang-orang yang dicurigai terlibat dalam jaringan teror di negara pulau Samudra Hindia itu.


"Larangan itu untuk memastikan keamanan nasional. Tidak ada yang harus mengaburkan wajah mereka untuk membuat identifikasi menjadi sulit," kata pernyataan dari Presiden Maithripala Sirisena, seperti dimuat Al Jazeera.

Undang-undang yang mulai berlaku pada awal pekan ini tidak secara spesifik menyebut cadar yang dikenakan oleh banyak wanita Muslim.

Tetapi ada kekhawatiran dalam komunitas Muslim bahwa larangan berkepanjangan dapat memicu ketegangan di negara yang punya sejarah perang saudara dengan separatis etnis minoritas Tamil satu dekade lalu.

Para pejabat Sri Lanka sebelumnya telah memperingatkan bahwa mereka yang berada di belakang pemboman bunuh diri pada 21 April di hotel dan gereja di netara tersebut merencanakan lebih banyak serangan, menggunakan van dan pembom yang menyamar dengan seragam militer.

"Ini adalah perintah presiden untuk melarang setiap gaun yang menutupi wajah dengan efek langsung," kata jurubicara Presiden Sirisena, Dharmasri Bandara Ekanayake.

Secara terpisah, Perdana Menteri Ranil Wickremesinghe, yang berseteru dengan Sirisena, mengeluarkan pernyataan yang mengatakan dia telah meminta menteri kehakiman untuk merancang peraturan untuk melarang cadar yang dikenakan oleh banyak wanita Muslim.

Sementara itu, lembaga Muslim Sri Lanka mendukung larangan. All Ceylon Jamiyyathul Ulama (ACJU), badan tertinggi cendekiawan Islam di Sri Lanka, mengatakan mereka mendukung larangan jangka pendek dengan alasan keamanan, tetapi menentang segala upaya untuk membuat undang-undang terhadap cadar.

"Kami telah memberikan panduan kepada para wanita Muslim untuk tidak menutupi wajah mereka dalam situasi darurat ini," kata asisten manajer ACJU Farhan Faris.

"Jika Anda menjadikannya sebuah undang-undang, orang akan menjadi emosional dan ini akan membawa dampak buruk lainnya, itu adalah hak agama mereka," katanya kepada Reuters.

Di Sri Lanka sendiri, sekitar 9,7 persen dari sekitar 22 juta orang di Sri Lanka adalah Muslim. Hanya sebagian kecil perempuan, biasanya di daerah Muslim, yang sepenuhnya menyembunyikan wajah mereka dengan cadar.

Kelompok HAM, Human Rights Watch menecam larangan itu.

"Pembatasan yang tidak perlu itu berarti bahwa wanita Muslim yang praktiknya membuat mereka untuk menutupi sekarang tidak akan bisa meninggalkan rumah," kata direktur eksekutif kelompok itu Kenneth Roth.

Populer

Panglima TNI Bantah Seskab Teddy Diperiksa Polisi Militer

Sabtu, 07 November 2026 | 09:32

Kapolri Suyudi Berpeluang dapat Serangan Balik

Jumat, 06 November 2026 | 04:27

Upaya Makar Geng Solo

Sabtu, 07 November 2026 | 05:07

PKS Anggap Permintaan Maaf Raffi Ahmad Belum Cukup

Minggu, 01 November 2026 | 22:28

Bonatua akan Diperiksa Bareskrim terkait Dugaan Pemalsuan Dokumen Suket Gibran

Rabu, 04 November 2026 | 23:19

Syarat Penerima BSU 2026 Resmi dari Kemnaker, Cek Kriterianya

Jumat, 30 Oktober 2026 | 16:29

Jokowi Jangan Mimpi PSI Jadi Partai Besar

Selasa, 03 November 2026 | 02:41

UPDATE

Helikopter Pemadam Karhutla BNPB Jatuh di Sungai Barito

Minggu, 08 November 2026 | 14:30

Putin Pastikan Rusia-AS-Ukraina Kembali Berunding Pekan Depan di Abu Dhabi

Minggu, 08 November 2026 | 14:26

Plt Bupati Klaten Dicecar KPK soal Penerimaan Uang Hamenang dan Era Sebelumnya

Minggu, 08 November 2026 | 14:19

Al Aqsha Travel Gelar Akademi Marketing Haji untuk Perkuat Kompetensi Mitra

Minggu, 08 November 2026 | 14:02

Bahlil Ancam Tempuh Jalur Hukum Gegara Namanya Dikaitkan dengan Isu Penyadapan Prabowo

Minggu, 08 November 2026 | 13:47

Gempa 5,7 Magnitudo Guncang Jepang, 20 Orang Terluka

Minggu, 08 November 2026 | 13:42

Penyadapan Presiden Prabowo Biang Kerok Ekonomi Tidak Stabil

Minggu, 08 November 2026 | 13:28

Green Wakaf, Memperluas Manfaat Wakaf untuk Menjaga Kelestarian Alam

Minggu, 08 November 2026 | 13:08

Pengamat: Peran Seskab Teddy Strategis dalam Komunikasi Politik Pemerintah

Minggu, 08 November 2026 | 13:02

AS Siapkan Rp362 Miliar untuk Pembocor Informasi Nuklir Iran

Minggu, 08 November 2026 | 12:40

Selengkapnya