Berita

Foto/Net

X-Files

Bos Perusahaan Vendor Dijebloskan ke Tahanan

Kasus Suap Proyek Satmon & Drone Bakamla
SABTU, 27 APRIL 2019 | 10:27 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

Tersangka kasus suap proyek Badan Keamanan Laut (Bakamla) Erwin S Arief dijebloskan ke tahanan.

Managing Director PT Rohde & Schwarz Indonesia itu ditahan usai menjalani pemeriksaan di KPK kemarin sore.

"Ditahan selama 20 hari per­tama di Rutan Cabang KPK di belakang gedung Merah Putih KPK," kata juru bicara KPK Febri Diansyah.


Erwin ditetapkan sebagai ter­sangka karena menjadi perantara suap kepada Fayakhun Andriadi, anggota Komisi I sekaligus Badan Anggaran DPR.

Pengusaha Fahmi Darmawansyah menyuap Fayakhun agar mengurus anggaran proyek satelite monitoring (satmon) dan drone Bakamla masuk APBN Perubahan 2016.

Fahmi hendak menggarap kedua proyek dengan menggu­nakan perusahaan PT Merial Esa dan PT Melati Technofo. Fahmi menggandeng perusahaan Erwin menjadi vendor-nya.

Suami Inneke Koesherawati itu bersedia memberikan fee 1 persen kepada Fayakhun. Jumlahnya 911.480 dolar Amerika atau sekitar Rp 12 miliar.

Erwin menyuruh Adami Okta, anak buah Fahmi agar untuk Fayakhun ditransfer ke sejumlah rekening di luar negeri.

Atas perannya itu, Erwin dis­angka melakukan pidana Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 UU Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Dalam pengembangan pe­nyidikan kasus ini, KPKme­netapkan PT Merial Esa (ME) sebagai tersangka. Lembaga antirasuah telah membekukan dana Rp 60 miliar di rekening perusahaan itu.

"PT ME yang diduga secara bersama-sama atau membantu memberikan atau menjanjikan sesuatu kepada penyelenggara negara terkait dengan proses pembahasan dan Pengesahan RKA-K/L dalam APBN-P Tahun Anggaran 2016 yang akan diber­ikan kepada Bakamla RI," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata.

Penetapan tersangka korporasi ini merupakan pengembangan dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 14 Desember 2016.

Saat itu, KPK menciduk Deputi Informasi Hukum dan Kerjasama merangkap Pelaksana Tugas Sekretaris Utama Bakamla, Eko Susilo Hadi; Fahmi Darmawansyah; serta dua anak buahnya, Hardy Stefanus dan M Adami Okta. Mereka lalu ditetapkan sebagai tersangka.

Dari sini KPK mengembangkan penyidikan. Hasilnya, Kepala Biro Perencanaan dan Organisasi Nofel Hasan sebagai tersangka. Menyusul anggota DPR Fayakhun Andriadi

Terakhir, KPK menetapkan Managing Director Rohde & Schwarz Indonesia, Erwin SArief sebagai tersangka.

"Dalam proses terjadinya pemberian suap ini diduga dilakukan oleh orang-orang berdasarkan hubungan ker­ja ataupun hubungan lain di PT ME yang bertindak dalam lingkungan korporasi," kata Alexander.

Alexander berharap proses hukum terhadap korporasi ini di­harapkan dapat menjadi pembe­lajaran bagi perusahaan lainnya agar dapat menjalankan bisnis secara sehat.

"Dengan prinsip-prinsip good corporate governance, seperti membuat kebijakan internal perusahaan untuk tidak mem­berikan suap ataupun gratifikasi terhadap penyelenggara negara," harapnya.

Selain itu agar korporasi melakukan pengawasan ketat terharap internalnya tidak melakukan korupsi.

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

BSI Tutup 2025 dengan Syukur dan Spirit Kemanusiaan

Kamis, 01 Januari 2026 | 18:11

KUHP Baru Hambat Penuntasan Pelanggaran HAM Berat

Kamis, 01 Januari 2026 | 18:10

TNI AL Gercep Selamatkan Awak Speedboat Tenggelam di Perairan Karimun

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:58

BNPB Laporkan 1.050 Huntara Selesai Dibangun di Aceh

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:55

Indonesia Menjadi Presiden HAM PBB: Internasionalisme Indonesia 2.O

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:51

Prabowo Ungkap Minat Swasta Manfaatkan Endapan Lumpur Bencana Aceh

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:46

YLBHI: Pasal-pasal di KUHP Baru Ancam Kebebasan Berpendapat

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:39

Satgas Pemulihan Bencana Harus Hadir di Lapangan Bukan Sekadar Ruang Rapat

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:19

Saatnya Indonesia Mengubah Cara Mengelola Bencana

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:11

Purbaya Klaim Ekonomi Membaik, Tak Ada Lagi Demo di Jalan

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:11

Selengkapnya