Berita

Pemakaman Adelina Sau/Net

Hukum

Pembebasan Majikan Adelina Preseden Buruk Suburkan Impunitas

SABTU, 27 APRIL 2019 | 10:34 WIB | LAPORAN: RUSLAN TAMBAK

. Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) menyatakan keprihatinannya mengenai keputusan yang dikeluarkan oleh Putusan Pengadilan Tinggi Malaysia yang membebaskan pelaku yang
melakukan kekerasan berujung kematian terhadap Adelina Sau.

Berikut kronologis kasus yang dialami oleh Pekerja Rumah Tangga Migran (PRT Migran) dari Nusa Tenggara Timur (NTT) Adelina Sau.

Adelina Sau (21 tahun) adalah PRT Migran asal Desa Abi Kecamatan Oenino, Kabupaten Timur Tengah Selatan (TTS), NTT yang bekerja di Malaysia. Dia meninggal dunia di Hospital Bukit Mertajam, Penang pada 11 Februari 2018. Dari keterangan BNP2TKI, kematiannya diduga akibat disiksa oleh majikannya.

Adelina Sau (21 tahun) adalah PRT Migran asal Desa Abi Kecamatan Oenino, Kabupaten Timur Tengah Selatan (TTS), NTT yang bekerja di Malaysia. Dia meninggal dunia di Hospital Bukit Mertajam, Penang pada 11 Februari 2018. Dari keterangan BNP2TKI, kematiannya diduga akibat disiksa oleh majikannya.

Malaysia adalah negara tujuan Pekerja Migran Indonesia dengan kasus kematian pekerja Migran Indonesia yang tertinggi, dibandingkan dengan negara tujuan lain di seluruh dunia. Data BNP2TKI menunjukan bahwa selama tahun 2017 tercatat 217 kasus kematian PRT Migran yang meninggal dunia di luar negeri. Dari jumlah tersebut, 69 kasus (32 persen) terjadi di Malaysia. Kasus kematian Adelina merupakan dampak dari lemahnya perlindungan dua negara (baik Indonesia sebagai negara asal, maupun Malaysia sebagai negara tujuan) terhadap PRT Migran yang bekerja di ruang domestik, yang juga rentan sebagai korban perdagangan orang (human trafficking).

Putusan Pengadilan Tinggi Malaysia yang membebaskan terdakwa pelaku yaitu R Jayavartiniy (32 tahun) dan S. Ambika (59 tahun), adalah putusan yang menodai rasa keadilan bagi Adelina, keluarga, PRT Migran Indonesia, bangsa Indonesia maupun warga bangsa di ASEAN.

UU no 18 Tahun 2017 (Pasal 33) memandatkan Pemerintah Indonesia untuk memberikan perlindungan hukum terhadap Pekerja Migran Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan, hukum negara tujuan
penempatan, serta hukum dan kebiasaan internasional.  Komnas Perempuan mengkhawatirkan putusan bebas kepada pelaku, membawa preseden buruk untuk menyuburkan impunitas para pelaku yang mengancam jaminan perlindungan dan keadilan bagi  buruh migran.

Untuk itu Komnas Perempuan melalui Komisioner Komnas Perempuan, Thaufiek Zulbahary mendesak beberapa hal.

Pertama, pemerintah Indonesia harus melakukan upaya desakan kepada Jaksa Penuntut (Deputy Public Persecutor) untuk mengajukan banding atau appeal, waktunya hanya dibatasi 14 hari.

Kedua, menelusuri lebih jauh tentang dimensi fair trial dalam proses peradilan dan putusan, antara lain apakah peradilan sudah menghadirkan bukti yang memadai dan saksi-saksi kunci yang independen, bebas dari tekanan, dan proses peradilan yang memperhatikan relasi kuasa antara pihak pelaku maupun saksi;

Ketiga, memperjuangkan dan memenuhi hak korban yaitu Adelina dan keluarganya, atas hak pemulihan termasuk kompensasi bagi keluarga, hak atas kebenaran serta hak atas keadilan.

Keempat, mendorong berbagai pihak, khususnya organisasi migran, CSO regional, NHRI di ASEAN  untuk membuat pelaporan tentang pelanggaran hak asasi migran yang akan diserahkan ke mekanisme HAM PBB saat Malaysia di-review di PBB, antara lain melalui mekanisme UPR (Universal Periodic Review), CEDAW dan lain-lain.

Kelima, mendorong mekanisme regional baik AICHR (ASEAN Intergovernmental Commission on Human Rights (AICHR), ACWC (ASEAN Commission on the Promotion and Protection of the Rights of Women and Children), ACMW (ASEAN Committee on Migrant Workers) untuk bersikap dan melakukan langkah sistemik untuk pencegahan dan perlindungan khususnya mencegah impunitas pelaku kejahatan kepada buruh migran perempuan.

Keenam, pemerintah Indonesia dan negara-negara ASEAN untuk menjalankan komitmen dan mengimplementasikan ACTIP (The ASEAN Convention Against Trafficking in Persons, Especially Women and Children), ASEAN Consensus on the Protection and Promotion of the Rights of Migrant Workers dan GCM (The Global Compact for Safe, Orderly and Regular Migration).

Ketujuh, menyegerakan perlindungan komprehensif dengan melaksanakan UU 18/2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia dengan menerbitkan aturan turunannya agar dapat dioperasionalkan dan meratifikasi Konvensi ILO 189 tentang kerja layak PRT.

Kedelapan, pemerintah RI melakukan pendokumentasian, khususnya kasus-kasus femicida (pembunuhan perempuan karena dia perempuan) dalam berbagai konteks kekerasan, termasuk konteks kerentanan migran perempuan menjadi
korban femicida baik secara langsung maupun secara gradual.

Populer

Dicurigai Ada Peran Mossad di Balik Pengalihan Tahanan Yaqut

Senin, 23 Maret 2026 | 01:38

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

Nasib Hendrik, SPPG Ditutup, 150 Karyawan Diberhentikan

Jumat, 27 Maret 2026 | 06:07

KPK Klaim Status Tahanan Rumah Yaqut Sesuai UU

Jumat, 27 Maret 2026 | 12:26

Kubu Jokowi Bergerak Senyap untuk Jatuhkan Prabowo

Rabu, 25 Maret 2026 | 06:15

UPDATE

KPK Cium Skandal Baru Izin Tambang di Maluku Utara, Nama Haji Romo Ikut Terseret

Rabu, 01 April 2026 | 08:16

Wall Street Kembali Sumringah

Rabu, 01 April 2026 | 08:07

WFH ASN Diproyeksikan Hemat Kompensasi BBM Rp 6,2 Triliun

Rabu, 01 April 2026 | 07:53

Emas Melonjak 3 Persen, tapi Cetak Rekor Penurunan Bulanan Terburuk Sejak 2008

Rabu, 01 April 2026 | 07:42

RI Murka di DK PBB, Nilai Serangan TNI di Lebanon Tak Lepas dari Israel

Rabu, 01 April 2026 | 07:35

Pasar Saham Eropa Tutup Maret dengan Koreksi Terburuk dalam Empat Tahun

Rabu, 01 April 2026 | 07:24

Menhan AS Sebut Perang Iran Masuk Fase Penentuan

Rabu, 01 April 2026 | 07:17

Italia Gagal Lolos Piala Dunia Setelah Ditekuk 4-1 oleh Bosnia

Rabu, 01 April 2026 | 06:57

Katastropik Demokrasi Kita

Rabu, 01 April 2026 | 06:48

Soleman Ponto: Intelijen pada Dasarnya Teroris

Rabu, 01 April 2026 | 06:20

Selengkapnya