Berita

Pemakaman Adelina Sau/Net

Hukum

Pembebasan Majikan Adelina Preseden Buruk Suburkan Impunitas

SABTU, 27 APRIL 2019 | 10:34 WIB | LAPORAN: RUSLAN TAMBAK

. Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) menyatakan keprihatinannya mengenai keputusan yang dikeluarkan oleh Putusan Pengadilan Tinggi Malaysia yang membebaskan pelaku yang
melakukan kekerasan berujung kematian terhadap Adelina Sau.

Berikut kronologis kasus yang dialami oleh Pekerja Rumah Tangga Migran (PRT Migran) dari Nusa Tenggara Timur (NTT) Adelina Sau.

Adelina Sau (21 tahun) adalah PRT Migran asal Desa Abi Kecamatan Oenino, Kabupaten Timur Tengah Selatan (TTS), NTT yang bekerja di Malaysia. Dia meninggal dunia di Hospital Bukit Mertajam, Penang pada 11 Februari 2018. Dari keterangan BNP2TKI, kematiannya diduga akibat disiksa oleh majikannya.

Adelina Sau (21 tahun) adalah PRT Migran asal Desa Abi Kecamatan Oenino, Kabupaten Timur Tengah Selatan (TTS), NTT yang bekerja di Malaysia. Dia meninggal dunia di Hospital Bukit Mertajam, Penang pada 11 Februari 2018. Dari keterangan BNP2TKI, kematiannya diduga akibat disiksa oleh majikannya.

Malaysia adalah negara tujuan Pekerja Migran Indonesia dengan kasus kematian pekerja Migran Indonesia yang tertinggi, dibandingkan dengan negara tujuan lain di seluruh dunia. Data BNP2TKI menunjukan bahwa selama tahun 2017 tercatat 217 kasus kematian PRT Migran yang meninggal dunia di luar negeri. Dari jumlah tersebut, 69 kasus (32 persen) terjadi di Malaysia. Kasus kematian Adelina merupakan dampak dari lemahnya perlindungan dua negara (baik Indonesia sebagai negara asal, maupun Malaysia sebagai negara tujuan) terhadap PRT Migran yang bekerja di ruang domestik, yang juga rentan sebagai korban perdagangan orang (human trafficking).

Putusan Pengadilan Tinggi Malaysia yang membebaskan terdakwa pelaku yaitu R Jayavartiniy (32 tahun) dan S. Ambika (59 tahun), adalah putusan yang menodai rasa keadilan bagi Adelina, keluarga, PRT Migran Indonesia, bangsa Indonesia maupun warga bangsa di ASEAN.

UU no 18 Tahun 2017 (Pasal 33) memandatkan Pemerintah Indonesia untuk memberikan perlindungan hukum terhadap Pekerja Migran Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan, hukum negara tujuan
penempatan, serta hukum dan kebiasaan internasional.  Komnas Perempuan mengkhawatirkan putusan bebas kepada pelaku, membawa preseden buruk untuk menyuburkan impunitas para pelaku yang mengancam jaminan perlindungan dan keadilan bagi  buruh migran.

Untuk itu Komnas Perempuan melalui Komisioner Komnas Perempuan, Thaufiek Zulbahary mendesak beberapa hal.

Pertama, pemerintah Indonesia harus melakukan upaya desakan kepada Jaksa Penuntut (Deputy Public Persecutor) untuk mengajukan banding atau appeal, waktunya hanya dibatasi 14 hari.

Kedua, menelusuri lebih jauh tentang dimensi fair trial dalam proses peradilan dan putusan, antara lain apakah peradilan sudah menghadirkan bukti yang memadai dan saksi-saksi kunci yang independen, bebas dari tekanan, dan proses peradilan yang memperhatikan relasi kuasa antara pihak pelaku maupun saksi;

Ketiga, memperjuangkan dan memenuhi hak korban yaitu Adelina dan keluarganya, atas hak pemulihan termasuk kompensasi bagi keluarga, hak atas kebenaran serta hak atas keadilan.

Keempat, mendorong berbagai pihak, khususnya organisasi migran, CSO regional, NHRI di ASEAN  untuk membuat pelaporan tentang pelanggaran hak asasi migran yang akan diserahkan ke mekanisme HAM PBB saat Malaysia di-review di PBB, antara lain melalui mekanisme UPR (Universal Periodic Review), CEDAW dan lain-lain.

Kelima, mendorong mekanisme regional baik AICHR (ASEAN Intergovernmental Commission on Human Rights (AICHR), ACWC (ASEAN Commission on the Promotion and Protection of the Rights of Women and Children), ACMW (ASEAN Committee on Migrant Workers) untuk bersikap dan melakukan langkah sistemik untuk pencegahan dan perlindungan khususnya mencegah impunitas pelaku kejahatan kepada buruh migran perempuan.

Keenam, pemerintah Indonesia dan negara-negara ASEAN untuk menjalankan komitmen dan mengimplementasikan ACTIP (The ASEAN Convention Against Trafficking in Persons, Especially Women and Children), ASEAN Consensus on the Protection and Promotion of the Rights of Migrant Workers dan GCM (The Global Compact for Safe, Orderly and Regular Migration).

Ketujuh, menyegerakan perlindungan komprehensif dengan melaksanakan UU 18/2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia dengan menerbitkan aturan turunannya agar dapat dioperasionalkan dan meratifikasi Konvensi ILO 189 tentang kerja layak PRT.

Kedelapan, pemerintah RI melakukan pendokumentasian, khususnya kasus-kasus femicida (pembunuhan perempuan karena dia perempuan) dalam berbagai konteks kekerasan, termasuk konteks kerentanan migran perempuan menjadi
korban femicida baik secara langsung maupun secara gradual.

Populer

Kafe Diduga terkait Jampidsus Digeledah

Rabu, 08 Juli 2026 | 16:36

AHY dan Ibas Dilaporkan ke KPK Buntut Lonjakan Harta

Senin, 06 Juli 2026 | 14:49

Terima Kasih Bang Refly, Nama Saya Sudah Diubah jadi ‘Si Udin’

Selasa, 07 Juli 2026 | 03:14

Pengacara Nadiem Makarim Dilaporkan ke Peradi Buntut Ucapan "Yang Mulia Takut Ya"

Senin, 06 Juli 2026 | 18:36

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

KPK-PPATK Diminta Pastikan Harta AHY dan Ibas dari Sumber Halal

Senin, 06 Juli 2026 | 17:38

Langkah Polri Bongkar Kasus Dugaan Korupsi Kejagung Tuai Apresiasi

Kamis, 09 Juli 2026 | 03:59

UPDATE

DPR Godok Anggaran Rekrutmen KPU-Bawaslu Daerah Dilakukan Serentak

Kamis, 09 Juli 2026 | 22:23

Dari Pala Jadi Peluang, BRI Peduli Perkuat Usaha KWT Bogor Lewat Program AURA

Kamis, 09 Juli 2026 | 21:50

Mandatori B50 Meluncur, Indonesia Siap Perkuat Kedaulatan Energi

Kamis, 09 Juli 2026 | 21:50

Prabowo Prediksi Target 100 GW PLTS Bakal Dihujat Pakar

Kamis, 09 Juli 2026 | 21:46

Kejagung Sebut TNI Jaga Rumah Jampidsus Sudah SOP

Kamis, 09 Juli 2026 | 21:38

Prabowo: Banyak Negara Iri dan Benci, Ingin RI Kolaps

Kamis, 09 Juli 2026 | 21:30

Kapal Tanker Pertamina Pride Berhasil Lintasi Selat Hormuz

Kamis, 09 Juli 2026 | 21:17

Rumah Sentul Tak Masuk LHKPN, Segini Harta Jampidsus

Kamis, 09 Juli 2026 | 21:13

Prabowo Siapkan Penghargaan untuk Tokoh-tokoh di Balik Kesuksesan B50

Kamis, 09 Juli 2026 | 21:10

Galon PC Tak Sebabkan Gangguan Hormon, Reproduksi, dan Kanker

Kamis, 09 Juli 2026 | 20:35

Selengkapnya