Berita

Foto:Humas Kemnaker

Petugas Kemnaker Temukan 26 Calon TKI Ilegal Di Cimanggis

JUMAT, 26 APRIL 2019 | 11:47 WIB | LAPORAN: DEDE ZAKI MUBAROK

. Kementerian Ketenagakerjaan melalui Direktorat Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Luar Negeri (PPTKLN) mencegah upaya pemberangkatan calon pekerja migran Indonesia (CPMI) secara non prosedural di sebuah penampungan milik Pelaksana Penempatan Tenaga Kerja Indonesia Swasta (P3MI) PT. Balanta Budi Prima di daerah Cimanggis, Kota Depok, Jawa Barat, Kamis (25/4).

Melalui inspeksi mendadak, Kemnaker mendapati 26 CPMI yang terdiri dari 12 pekerja migran perempuan yang dititipkan oleh PT. Mafan Samudera Jaya dan 14 pekerja migran laki-laki yang diproses oleh PT. Balanta Budi Prima karena tidak berdokumen maupun tidak memiliki dokumen yang dipersyaratkan peraturan perundangan.

Lokasi penampungan yang berada di Jalan Pedurenan Depok, Cimanggis ini diduga belum melengkapi perizinan, namun telah melakukan aktivitas dan menampung calon pekerja migran. Selanjutnya seluruh calon pekerja migran ini dibawa ke Rumah Perlindungan dan Trauma Center (RPTC) Kementerian Sosial, Bambu Apus, Jakarta untuk kemudian dipulangkan ke daerah asalnya.


"Sidak ini dilakukan untuk menindaklanjuti laporan calon pekerja migran yang tak kunjung berangkat ke Taiwan untuk bekerja sesuai yang dijanjikan walaupun telah menyetorkan sejumlah uang," kata Kasubdit Perlindungan TKI, Kemnaker, Yuli Adiratna, Jumat (26/4).

Sehari sebelumnya, Kemenaker menerima pengaduan dari tujuh orang pekerja migran yang telah dimintai dan telah mentransfer uang kepada PT. BBP sejumlah Rp. 131.000.000,-. Kemenaker akan memproses dan mengembangkan kasus ini, karena tidak tertutup kemungkinan terdapat korban lainnya yang mengakibatkan kerugian dalam jumlah lebih besar. Pihaknya akan bekerja sama dengan pihak yang berwenang apabila terdapat indikasi adanya tindak pidana pada kasus ini.

Calon pekerja migran mengeluhkan ketidakjelasan dan lamanya proses keberangkatan. Calon pekerja migran tersebut telah menunggu antara 3 bulan sampai 2 tahun dan belum diberangkatkan untuk bekerja ke luar negeri.

Sementara itu Eva Trisiana, Direktur PPTKLN mengatakan bahwa calon pekerja migran tidak boleh diminta biaya di luar ketentuan perundangan. Menurutnya, Kemnaker akan menindak tegas P3MI yang terbukti melanggar peraturan perundangan.

"Masyarakat yang ingin bekerja ke luar negeri diharapkan mencari informasi kepada instansi yang berwenang, baik Dinas Tenaga Kerja setempat, Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) maupun Kementerian Ketenagakerjaan agar tidak terbujuk oleh rayuan sponsor maupun calo sehingga mendapatkan perlindungan maksimal," lanjut Eva.

Populer

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

Satlap Tri Cakti Diduga Hadang Polisi di Belitung, IPW Desak Ada Tindak lanjut

Senin, 17 Agustus 2026 | 14:30

KPK OTT Rektor Unsoed Prof Akhmad Sodiq

Jumat, 21 Agustus 2026 | 08:01

Profil Akhmad Sodiq, Rektor Unsoed yang Terjaring OTT KPK

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 09:02

TNI Kuasai Wilayah OPM di Intan Jaya dan Sita Sejumlah Senjata

Minggu, 16 Agustus 2026 | 01:24

Belasan Teman Jokowi Bagusnya Batal Jadi Saksi Sidang soal Ijazah

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 03:14

KPK Sebut Iptu Dias Tak Bisa Dijerat Dewas, Penanganan Etik Diserahkan ke Polri

Senin, 24 Agustus 2026 | 11:47

UPDATE

Negeri Para Bocil

Kamis, 27 Agustus 2026 | 06:14

DPR Tidak Boleh Hadapi Pendemo dengan Pendekatan Keamanan

Kamis, 27 Agustus 2026 | 06:02

Tak Benar Yayasan Syarif Hidayatullah Berkonflik dengan UIN Jakarta

Kamis, 27 Agustus 2026 | 05:45

Desil DTSEN Tak Boleh Merugikan Rakyat

Kamis, 27 Agustus 2026 | 05:34

Beban Kesehatan Karhutla Tembus Rp120 Triliun

Kamis, 27 Agustus 2026 | 05:22

Pejabat Jangan Merasa Sok Tahu Persoalan Rakyat

Kamis, 27 Agustus 2026 | 05:12

Jokowi seperti Gelisah dengan Pernyataan Budi Arie

Kamis, 27 Agustus 2026 | 04:28

Dinas Perumahan Harus Bergerak Cepat Tuntaskan Masalah Warga Taman Rasuna

Kamis, 27 Agustus 2026 | 04:16

Naik Motor dari Indramayu, Konten Kreator Ini Semangat Ikut Demo di DPR

Kamis, 27 Agustus 2026 | 04:00

Polri Kumpulkan Donasi Rp12,6 Miliar untuk NTT

Kamis, 27 Agustus 2026 | 03:46

Selengkapnya