Berita

Zulkifli Hasan (kiri) Zainudin Hasan (kanan)/Net

Hukum

Hakim Vonis 12 Tahun Penjara Untuk Adik Kandung Ketum PAN

KAMIS, 25 APRIL 2019 | 22:35 WIB | LAPORAN: TUAHTA ARIEF

. Bupati Lampung Selatan Zainudin Hasan dijatuhi hukuman 12 tahun penjara. Vonis tersebut hakim lebih rendah dari tuntutan jaksa.

Adik kandung Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) itu divonis atas kasus fee proyek dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) oleh PN Tipikor Tanjungkarang, Rabu (25/4).
Ketua Majelis Hakim Mien Trisnawaty menjatuhkan hukuman 12 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider luma bulan kurungan terhadap adik kandung Ketua MPR Zulkifli Hasan tersebut.

Selain itu, Majelis Hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp66.772.092.145 yang harus dibayar paling lama satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap.

Selain itu, Majelis Hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp66.772.092.145 yang harus dibayar paling lama satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap.

Jika adik kandung Ketua MPR itu tidak membayar uang pengganti tersebut, tegas Hakim Mien Trisnawaty , maka harta benda disita dan akan dilelang oleh jaksa untuk menutupi uang pengganti. Jika belum cukupi, ditambah pidana penjara setahun enam bulan.

Majelis Hakim juga mencabut hak politiknya untuk dipilih dalam jabatan publik selama tiga tahun setelah terdakwa selesai menjalani pidana pokoknya.

Sebelumnya, JPU KPK Wawan Yunarwanto menuntut terdakwa Zainudin Hasan selama 15 tahun penjara dan denda sebesar Rp500 juta subsider lima bulan kurungan penjara, Senin (1/4).

JPU KPK menyatakan terdakwa korupsi dan TPPU sesuai pasal 12a, 12i, dan 12b UU RI Nomor 31 Tahun 1999 dan pasal 3 tentang TPPU dengan ancaman 15 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 5 bulan.

JPU juga menuntut pencabutan hak pilih publik Zainudin Hasan selama lima tahun setelah terdakwa menjalani hukuman pokok dan wajib membayar uang pengganti Rp66.772.092.145, 00 subsider dua tahun penjara.

Dilansir Kantor Berita RMOL Lampung, menyikapi vonis majelis hakim tersebut, baik Zainudin Hasan dan JPU KPK masih menyatakan pikir-pikir.

Populer

Duit Rp100 Miliar Hasil OTT KPK Dikabarkan Milik Nusron Wahid

Selasa, 15 September 2026 | 13:16

Mengenal Pantas Sutardja, Orang Super Kaya AS Berdarah Indonesia

Kamis, 10 September 2026 | 05:04

Djaka Budhi Diuntungkan Berkat Menkeu Baru Suahasil Nazara

Minggu, 20 September 2026 | 14:18

KPK Belum Tutup Peluang Periksa Bos Rokok HS M Suryo

Sabtu, 12 September 2026 | 06:08

Pendatang Baru, Partai Gema Bangsa Siap Verifikasi Pemilu 2029

Minggu, 13 September 2026 | 17:39

KPK Dikabarkan Tetapkan Tangan Kanan Nusron Wahid Hingga Pihak Summarecon sebagai Tersangka

Selasa, 15 September 2026 | 09:40

Janggal, Purbaya Dipecat Setelah Mencopot Ratusan Pejabat Kemenkeu

Senin, 14 September 2026 | 21:57

UPDATE

Suahasil Puji Bea Cukai Setelah Purbaya Tersingkir, Ada Apa Nih?

Minggu, 20 September 2026 | 19:41

Tim Qonun Asasi Sebut Wacana Muktamar Ulang NU Tak Punya Dasar

Minggu, 20 September 2026 | 19:29

Syukur Mandar Dicopot, Gerakan Oposisi Tegaskan Organisasi Bukan Milik Pribadi

Minggu, 20 September 2026 | 18:58

Rusia Gelar Pemilu Parlemen di Wilayah Ukraina yang Diduduki

Minggu, 20 September 2026 | 18:48

Negosiasi dengan Houthi, Solusi Arab Saudi

Minggu, 20 September 2026 | 18:43

Datangi Pospera, Ratusan Warga Minta Turunkan Desil

Minggu, 20 September 2026 | 18:18

Honor Play 11 Resmi Meluncur, Bawa Baterai Jumbo 8.300 mAh

Minggu, 20 September 2026 | 18:06

Timur Tengah Memanas, Trump Cepat-cepat Tinggalkan Camp David

Minggu, 20 September 2026 | 17:50

Apa Itu Perairan Masalembo yang Dijuluki Segitiga Bermuda Indonesia?

Minggu, 20 September 2026 | 17:50

BNI dan Unpad Perkuat Ekosistem Kampus melalui Layanan Digital Terintegrasi

Minggu, 20 September 2026 | 17:28

Selengkapnya