Berita

Zulkifli Hasan (kiri) Zainudin Hasan (kanan)/Net

Hukum

Hakim Vonis 12 Tahun Penjara Untuk Adik Kandung Ketum PAN

KAMIS, 25 APRIL 2019 | 22:35 WIB | LAPORAN: TUAHTA ARIEF

. Bupati Lampung Selatan Zainudin Hasan dijatuhi hukuman 12 tahun penjara. Vonis tersebut hakim lebih rendah dari tuntutan jaksa.

Adik kandung Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) itu divonis atas kasus fee proyek dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) oleh PN Tipikor Tanjungkarang, Rabu (25/4).
Ketua Majelis Hakim Mien Trisnawaty menjatuhkan hukuman 12 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider luma bulan kurungan terhadap adik kandung Ketua MPR Zulkifli Hasan tersebut.

Selain itu, Majelis Hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp66.772.092.145 yang harus dibayar paling lama satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap.

Selain itu, Majelis Hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp66.772.092.145 yang harus dibayar paling lama satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap.

Jika adik kandung Ketua MPR itu tidak membayar uang pengganti tersebut, tegas Hakim Mien Trisnawaty , maka harta benda disita dan akan dilelang oleh jaksa untuk menutupi uang pengganti. Jika belum cukupi, ditambah pidana penjara setahun enam bulan.

Majelis Hakim juga mencabut hak politiknya untuk dipilih dalam jabatan publik selama tiga tahun setelah terdakwa selesai menjalani pidana pokoknya.

Sebelumnya, JPU KPK Wawan Yunarwanto menuntut terdakwa Zainudin Hasan selama 15 tahun penjara dan denda sebesar Rp500 juta subsider lima bulan kurungan penjara, Senin (1/4).

JPU KPK menyatakan terdakwa korupsi dan TPPU sesuai pasal 12a, 12i, dan 12b UU RI Nomor 31 Tahun 1999 dan pasal 3 tentang TPPU dengan ancaman 15 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 5 bulan.

JPU juga menuntut pencabutan hak pilih publik Zainudin Hasan selama lima tahun setelah terdakwa menjalani hukuman pokok dan wajib membayar uang pengganti Rp66.772.092.145, 00 subsider dua tahun penjara.

Dilansir Kantor Berita RMOL Lampung, menyikapi vonis majelis hakim tersebut, baik Zainudin Hasan dan JPU KPK masih menyatakan pikir-pikir.

Populer

Dicurigai Ada Peran Mossad di Balik Pengalihan Tahanan Yaqut

Senin, 23 Maret 2026 | 01:38

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

Nasib Hendrik, SPPG Ditutup, 150 Karyawan Diberhentikan

Jumat, 27 Maret 2026 | 06:07

KPK Klaim Status Tahanan Rumah Yaqut Sesuai UU

Jumat, 27 Maret 2026 | 12:26

Kubu Jokowi Bergerak Senyap untuk Jatuhkan Prabowo

Rabu, 25 Maret 2026 | 06:15

UPDATE

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Dirgahayu Pandeglang ke-152, Gong Salaka!

Rabu, 01 April 2026 | 18:04

Klaim Nadiem Dipatahkan Jaksa: Rekomendasi JPN Tak Dilaksanakan

Rabu, 01 April 2026 | 18:03

Kasus Dugaan Pelecehan Seksual Macet, Legislator Golkar Koordinasi dengan APH

Rabu, 01 April 2026 | 17:40

Pariwisata Harus Serap Banyak Tenaga Kerja Lokal

Rabu, 01 April 2026 | 17:24

Harta Gibran Tembus Rp 27,9 Miliar di LHKPN 2025

Rabu, 01 April 2026 | 17:03

Purbaya Pede Defisit APBN 2026 di Bawah 3 Persen

Rabu, 01 April 2026 | 17:00

Kenaikan Harga BBM Nonsubsidi Sulit Dihindari

Rabu, 01 April 2026 | 16:51

Menaker Yassierli Imbau Swasta dan BUMN Terapkan WFH Sehari dalam Sepekan

Rabu, 01 April 2026 | 16:51

Selisih Harga BBM Nonsubsidi Ditanggung Pertamina

Rabu, 01 April 2026 | 16:44

Selengkapnya