Berita

Zulkifli Hasan (kiri) Zainudin Hasan (kanan)/Net

Hukum

Hakim Vonis 12 Tahun Penjara Untuk Adik Kandung Ketum PAN

KAMIS, 25 APRIL 2019 | 22:35 WIB | LAPORAN: TUAHTA ARIEF

. Bupati Lampung Selatan Zainudin Hasan dijatuhi hukuman 12 tahun penjara. Vonis tersebut hakim lebih rendah dari tuntutan jaksa.

Adik kandung Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) itu divonis atas kasus fee proyek dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) oleh PN Tipikor Tanjungkarang, Rabu (25/4).
Ketua Majelis Hakim Mien Trisnawaty menjatuhkan hukuman 12 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider luma bulan kurungan terhadap adik kandung Ketua MPR Zulkifli Hasan tersebut.

Selain itu, Majelis Hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp66.772.092.145 yang harus dibayar paling lama satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap.

Selain itu, Majelis Hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp66.772.092.145 yang harus dibayar paling lama satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap.

Jika adik kandung Ketua MPR itu tidak membayar uang pengganti tersebut, tegas Hakim Mien Trisnawaty , maka harta benda disita dan akan dilelang oleh jaksa untuk menutupi uang pengganti. Jika belum cukupi, ditambah pidana penjara setahun enam bulan.

Majelis Hakim juga mencabut hak politiknya untuk dipilih dalam jabatan publik selama tiga tahun setelah terdakwa selesai menjalani pidana pokoknya.

Sebelumnya, JPU KPK Wawan Yunarwanto menuntut terdakwa Zainudin Hasan selama 15 tahun penjara dan denda sebesar Rp500 juta subsider lima bulan kurungan penjara, Senin (1/4).

JPU KPK menyatakan terdakwa korupsi dan TPPU sesuai pasal 12a, 12i, dan 12b UU RI Nomor 31 Tahun 1999 dan pasal 3 tentang TPPU dengan ancaman 15 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 5 bulan.

JPU juga menuntut pencabutan hak pilih publik Zainudin Hasan selama lima tahun setelah terdakwa menjalani hukuman pokok dan wajib membayar uang pengganti Rp66.772.092.145, 00 subsider dua tahun penjara.

Dilansir Kantor Berita RMOL Lampung, menyikapi vonis majelis hakim tersebut, baik Zainudin Hasan dan JPU KPK masih menyatakan pikir-pikir.

Populer

Connie Nilai Istilah Sabotase KSAD Berpotensi Bangun Framing Ancaman di Tengah Bencana

Rabu, 31 Desember 2025 | 13:37

Dicurigai Ada Kaitan Gibran dalam Proyek Sarjan di Kabupaten Bekasi

Senin, 29 Desember 2025 | 00:40

Eggi Sudjana, Kau yang Memulai Kau yang Lari

Senin, 29 Desember 2025 | 01:10

Dugaan Korupsi Tambang Nikel di Sultra Mulai Tercium Kejagung

Minggu, 28 Desember 2025 | 00:54

Kasus Suap Proyek di Bekasi: Kedekatan Sarjan dengan Wapres Gibran Perlu Diusut KPK

Senin, 29 Desember 2025 | 08:40

KPK Panggil Beni Saputra Markus di Kejari Kabupaten Bekasi

Senin, 29 Desember 2025 | 13:09

Kajian Online Minta Maaf ke SBY dan Demokrat

Senin, 05 Januari 2026 | 16:47

UPDATE

Pembangunan Gerai KDKMP di Tubaba Terkendala Masalah Lahan

Rabu, 07 Januari 2026 | 03:59

KDKMP Butuh Ekosistem Pasar Hingga Pendampingan Berkelanjutan

Rabu, 07 Januari 2026 | 03:43

Ziarah ke Makam Ainun Habibie

Rabu, 07 Januari 2026 | 03:23

Ketidaktegasan Prabowo terhadap Jokowi dan Luhut jadi Sumber Kritik

Rabu, 07 Januari 2026 | 02:59

Implementasi KDKMP Masih Didominasi Administrasi dan Kepatuhan Fiskal

Rabu, 07 Januari 2026 | 02:42

Aktivis Senior: Program MBG Simbol Utama Kebijakan Pro-Rakyat

Rabu, 07 Januari 2026 | 02:20

Kontroversi Bahlil: Anak Emas Dua Rezim

Rabu, 07 Januari 2026 | 01:53

Rosan Ungkap Pembangunan Kampung Haji Baru Dimulai Kuartal Empat 2026

Rabu, 07 Januari 2026 | 01:41

Tim Gabungan Berjibaku Cari Nelayan Hilang Usai Antar ABK

Rabu, 07 Januari 2026 | 01:24

Pemerintah Harus Antisipasi Ketidakstabilan Iklim Ekonomi Global

Rabu, 07 Januari 2026 | 01:02

Selengkapnya