Berita

Fahira Idris/Net

Nusantara

DPD Apresiasi Perluasan Cakupan Bebas PBB Di Jakarta

RABU, 24 APRIL 2019 | 14:52 WIB | LAPORAN: RUSLAN TAMBAK

. Terobosan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang akan memperluas cakupan pembebasan Pajak Bumi Bangunan (PBB) tidak hanya bagi rumah yang nilainya di bawah Rp 1 miliar, tetapi juga bagi rumah warga Jakarta yang telah berjasa memerdekakan Indonesia dan warga Jakarta yang sudah mengabdikan hidupnya sebagai pelayanan publik dan berjasa mencerdaskan kehidupan bangsa, diapresiasi banyak pihak.

Menurut Anggota DPD RI asal DKI Jakarta Fahira Idris, kebijakan perluasan cakupan PBB gratis ini adalah aksi nyata negara untuk berterima kasih kepada mereka-mereka yang sudah berjasa dan mengabdi untuk negeri. Perluasan cakupan PBB gratis ini juga wujud konsistensi untuk menjadikan Jakarta sebagai kota yang mengedepankan prinsip kemanusiaan dan keadilan.

Ini sebuah terobosan yang patut diapresiasi dan didukung. Negara ini harus memuliakan para pejuang dan pengabdi negeri. Dan inilah yang dilakukan Anies. Negera ini memang harus mempermudah langkah dan kehidupan mereka. Bukan sekedar ucapan terima kasih atau tanda jasa saja.


"Semoga kebijakan ini membuat kehidupan warga Jakarta semakin bahagia," ujar Fahira, Rabu (24/4).

Senator Jakarta ini mengungkapkan, hingga detik ini masih ada sekelompok orang yang menganggap bahwa terobosan Anies merevisi Peraturan Gubernur Peraturan Gubernur Nomor 259/2015 tertanggal 15 April 2015 tentang Pembebasan Pajak Bumi dan PBB yang kini menjadi Peraturan Gubernur Nomor 38/2019, adalah untuk menghentikan program penggratisan PBB yang digulirkan gubernur sebelumnya.

Padahal revisi ini harus dilakukan agar kebijakan penggratisan PBB bisa diperluas cakupannya.

"Saya harap mereka-mereka yang gagal paham mengenai kebijakan ini segera sadar dan mendukung serta menghentikan opini keliru yang mengatakan Anies menghentikan PBB gratis bagi rumah di Jakarta di bawah Rp 1 miliar," tukas Fahira.

"Yang bersama harus kita tolak itu adalah kebijakan-kebijakan yang tidak diperlukan Jakarta, misalnya pembangunan 6 ruas tol dalam kota yang kontraproduktif dengan geliat pembangunan transportasi massal. Bukan revisi pergub pembebasan PBB ini," sambungnya.

Gubernur Aneis merevisi Pergub Nomor 259/2015 tentang Pembebasan Pajak Bumi dan PBB dengan yang kini menjadi Pergub Nomor 38/2019. Salah satu tujuannya untuk memperluas cakupan bebas PBB. Nantinya akan diatur bahwa tidak hanya rumah di bawah Rp 1 miliar yang bebas PBB, tetapi juga guru dan dosen (termasuk pensiunannya) veteran, purnawirawan TNI/polisi, pensiunan PNS, para perintis kemerdekaan, para pahlawan nasional, para penerima bintang kehormatan dari presiden, para mantan presiden, wakil presiden mendapatkan pembebasan PBB.

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Mengenal Pantas Sutardja, Orang Super Kaya AS Berdarah Indonesia

Kamis, 10 September 2026 | 05:04

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

Usai Dimaafkan Jusuf Hamka, KAKI Dorong Polri Buka Kembali Kasus NCD Unibank

Sabtu, 05 September 2026 | 19:53

UPDATE

Perdana sebagai Anggota Penuh, Prabowo Hadiri KTT BRICS di India

Sabtu, 12 September 2026 | 12:20

Serda Ahmad Muzammil Tewas, POMAU Periksa 4 Personel

Sabtu, 12 September 2026 | 12:06

Menteri Imipas Penuhi Janji, 82 WNI Dipulangkan dari Malaysia

Sabtu, 12 September 2026 | 11:52

Kemendikdasmen Prioritaskan Revitalisasi Ribuan Sekolah, Ini Kategorinya

Sabtu, 12 September 2026 | 11:37

Pertamina Patra Niaga Tingkatkan Pasokan BBM ke SPBU Sulsel

Sabtu, 12 September 2026 | 11:28

Soal Life Jacket yang Ditemukan, Pemilik Kapal Buka Suara

Sabtu, 12 September 2026 | 11:10

Hari Pelanggan, Manfaat Perlindungan Kesehatan Tembus Rp1,1 Triliun

Sabtu, 12 September 2026 | 11:01

LRT Jabodebek Beroperasi Normal Usai Gempa M5,9 Guncang Jakarta

Sabtu, 12 September 2026 | 10:50

Emas Antam Naik di Akhir Pekan, Satu Gram Jadi Segini

Sabtu, 12 September 2026 | 10:45

DPR Desak Usut Tuntas Penembakan Tiga Pegawai Pertanian Jayawijaya

Sabtu, 12 September 2026 | 10:28

Selengkapnya