Berita

Gedung DPR RI/Net

Politik

Seperti Presiden, Mengapa Anggota DPR dan DPRD Tidak Dibatasi Dua Periode?

RABU, 24 APRIL 2019 | 10:02 WIB | LAPORAN:

. Anggota DPR RI dan DPRD provinsi/kabupaten/kota banyak yang berkinerja buruk karena terus diisi oleh orang-orang buruk yang sama.

Ada baiknya kesempatan seseorang  menjadi anggota DPR dan DPRD hanya untuk dua periode saja. Pembatasan ini ditujukan dibuka peluang pergantian anggota dewan yang tidak bermutu oleh yang lebih bermutu.

"Wong presiden dan wakil presiden saja dibatasi kesempatannya hanya untuk dua periode saja. Mengapa anggota DPR dan DPRD tidak dibatasi dua periode juga?" kata Ketua Forum Warga Kota Jakarta (Fakta), Azas Tigor Nainggolan, Rabu (24/4).


Pengalaman menunjukkan pembatasan kesempatan menjadi presiden dan wakil presiden hanya dua periode memberi rakyat memilih orang yang lebih baik menjadi pemimpinnya.

Azas Tigor yakin, pembatasan terhadap kesempatan menjadi anggota DPR dan DPRD hanya dua periode akan memberi kesempatan bagi rakyat memilih banyak orang lebih baik untuk menjadi wakilnya di legislatif.

Jelas dia, sekarang ini anggota DPR dan DPRD dikuasai oleh orang itu-itu saja dan sangat tidak bermutu. Mereka yang menguasai keanggotaan DPR dan DPRD ada yang sudah sampai lima periode dan tidak ada karyanya untuk rakyat.

"Orang-orang seperti ini hanya makan gaji buta dari uang rakyat," ujar Azas Tigor.

Dia dorong agar dibuat regulasi pembatasan kesempatan menjadi anggota DPR dan DPRD hanya dua periode agar kinerja lembaga legisltif menjadi lebih baik untuk kepentingan rakyat.

Pembatasan ini juga akan mendorong partai politik melakukan kaderisasi dan rekruitmen politik secara baik dan sehat. Rekruitmen politik yang baik dan sehat akan sangat memberi peluang lebih kepada orang baru, baik dan bermutu untuk menjadi wakil rakyat yang sebenarnya di DPR dan DPRD.

"Ayo anggota DPR jika kalian memang bermutu dan bermoral baik maka buatlah UU yang membatasi kesempatan menjadi anggota DPR dan DPRD di Indonesia hanya untuk dua kali saja," tutup Azas Tigor.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

UPDATE

Zero ODOL Sulit Diterapkan, DPR Ingatkan Risiko Inflasi di Sektor Logistik

Jumat, 10 April 2026 | 12:14

Catut Nama Pimpinan KPK, Komplotan Pegawai Gadungan Peras Anggota DPR

Jumat, 10 April 2026 | 11:51

Sentimen Perang Picu Spekulasi Logistik: Ancaman Baru bagi Stabilitas Pangan Nasional

Jumat, 10 April 2026 | 11:39

Komplotan Pegawai KPK Gadungan Dibongkar, 17.400 Dolar AS Disita dari Aksi Pemerasan

Jumat, 10 April 2026 | 11:28

DPR: Sejumlah Jalan Tol Cacat Sejak Awal Konstruksi

Jumat, 10 April 2026 | 11:16

Emas Antam Makin Mahal, Cek Daftarnya Hari Ini

Jumat, 10 April 2026 | 11:05

KPK-Polda Metro Tangkap 4 Pegawai Gadungan di Jakarta Barat

Jumat, 10 April 2026 | 11:03

Ini Kronologi Kasus Petral yang Menjerat Riza Chalid dan Enam Tersangka Lainnya

Jumat, 10 April 2026 | 10:53

Bulan Ini Prabowo Bakal Groundbreaking 21 Proyek Hilirisasi dan 29 Titik PSEL

Jumat, 10 April 2026 | 10:49

KPK Terapkan Skema Kerja BDR-BDK untuk Dukung Efisiensi Energi

Jumat, 10 April 2026 | 10:34

Selengkapnya