Berita

APDI/RMOL Jakarta

Nusantara

Jangan Halangi Saksi dan Pemantau Saksikan Rekapitulasi Suara

SELASA, 23 APRIL 2019 | 17:15 WIB | LAPORAN: YELAS KAPARINO

Aliansi Penggerak Demokrasi Indonesia (APDI) mengaku mendapat banyak laporan terkait saksi dan pemantau yang dihalangi pihak kepolisian saat akan menghadiri proses rekapitulasi penghitungan suara di tingkat Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dengan alasan mengganggu proses rekapitulasi.

APDI mendorong Polri untuk bersikap netral dan profesional dalam mengawal tahapan Pemilu 2019.

Penasehat APDI Mayjen (Purn) TNI Suprapto mengatakan, Polri sepatutnya menjaga transparansi penghitungan suara dengan cara mempersilahkan saksi dari kedua kubu calon presiden serta pengamat dan pemantau untuk menyaksikan proses penghitungan suara di setiap tempat pemungutan suara (TPS).


Suprapto menyebut, dalam Pilpres kali ini berkembang opini soal banyak oknum ASN yang diminta salah satu kubu Capres untuk membantu memenangkan jagoannya.

“Padahal seharusnya Polri menciptakan iklim yang kondusif dengan menciptakan transparansi. Bukan justru memperkuat asumsi masyarakat bahwa Pemilu kali ini dipenuhi kecurangan," ujar Suprapto di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (23/4).

Suprapto mengaku, pihaknya menerima banyak laporan dari berbagai daerah, termasuk di DKI Jakarta tentang yang saksi dan pemantau yang dihalangi saat akan menghadiri proses rekapitulasi penghitungan suara di tingkat PPK.

“Polri seharusnya membiarkan saksi dari dua kubu Capres dan pengamat yang sudah diakreditasi Bawaslu seperti APDI, untuk menyaksikan proses rekapitulasi penghitungan suara di PPS, PPK dan kabupaten,” ujar dia.

Mantan Pangdam Wirabuana mengatakan, jika rekapitulasi di tingkat kecamatan dan kabupaten dibiarkan berlangsung secara tertutup maka justru akan memperkuat opini publik yang sedang berkembang, bahwa kecurangan dalam penghitungan suara yang dilakukan pihak tertentu untuk memenangkan Capres dan parpol tertentu benar adanya.

Ketua APDI Wa Ode Nur Intan menambahkan, bentuk kecurangan lain yang ditemukan pihaknya adalah kasus penggelembungan jumlah perolehan suara salah satu Capres, petugas TPS yang melakukan pencoblosan berkali-kali terhadap Capres tertentu di lembar suara Pilpres dan beragam bentuk lainnya.

“Kecurangan lain adalah tidak melakukan penjumlahan dan mengosongkan kolom jumlah perolehan suara. Pembakaran kotak suara dan gudang tempat penyimpanan kotak dan kertas hasil pencoblosan. Perampasan foto maupun kertas C1 hasil penghitungan suara oleh pihak tertentu," ujar Wa Ode seperti dilansir RMOLJakarta.

Populer

Kolaborasi dengan Turki

Minggu, 11 Januari 2026 | 04:59

KPK Panggil Sekretaris Camat hingga Direktur Perusahaan dalam Kasus OTT Bupati Bekasi

Rabu, 14 Januari 2026 | 12:09

Ijazah Asli Kehutanan UGM

Rabu, 14 Januari 2026 | 05:09

KPK Dikabarkan OTT Walikota Madiun Maidi

Senin, 19 Januari 2026 | 15:23

Menanti Nyali KPK Panggil Jokowi di Kasus Kuota Haji

Minggu, 11 Januari 2026 | 08:46

Taktik Pecah Belah Jokowi Tak akan Berhasil

Sabtu, 10 Januari 2026 | 06:39

Aneh! UGM Luluskan Jokowi dengan Transkrip Nilai Amburadul

Minggu, 18 Januari 2026 | 00:35

UPDATE

Sambut Imlek

Selasa, 20 Januari 2026 | 12:12

Warning Dua OTT

Selasa, 20 Januari 2026 | 12:01

AS Kirim Pesawat Militer ke Greenland, Denmark Tambah Pasukan

Selasa, 20 Januari 2026 | 11:41

Purbaya: Tukar Jabatan Kemenkeu-BI Wajar dan Seimbang

Selasa, 20 Januari 2026 | 11:34

Sumbar Perlu Perencanaan Matang Tanggap Bencana

Selasa, 20 Januari 2026 | 11:32

Stasiun MRT Harmoni Bakal Jadi Pusat Mobilitas dan Aktivitas Ekonomi

Selasa, 20 Januari 2026 | 11:29

Juda Agung Resign, Keponakan Prabowo Diusung Jadi Deputi Gubernur BI

Selasa, 20 Januari 2026 | 11:20

Kepala Daerah Harus Fokus Bekerja Bukan Cari Celah Korupsi

Selasa, 20 Januari 2026 | 11:16

Presiden Bulgaria Mundur di Tengah Krisis Politik

Selasa, 20 Januari 2026 | 10:53

Bupati Pati Sudewo Cs Digiring ke Gedung Merah Putih KPK

Selasa, 20 Januari 2026 | 10:41

Selengkapnya