Berita

Idrus Marham/Net

X-Files

Ketua Majelis Hakim Masih Lelah Pulang dari Spanyol

Sidang Putusan Idrus Marham Ditunda
KAMIS, 18 APRIL 2019 | 10:38 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

Mantan Sekjen Partai Golkar, Idrus Marham harus menunggu lebih lama untuk mengetahui putusan perkaranya.

Pasalnya, majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta memutuskan menunda pembacaan vonis.

Ketua majelis hakim Yanto sempat membuka sidang pada Selasa pagi (16/4) pukul 9.25 WIB. Ia menyampaikan baru saja kembali dari Spanyol pagi ini. Lantaran masih lelah, ia butuh istirahat sejenak.


Yanto mengusulkan sidang pembacaan putusan diundur menjadi sore hari. Saat koordinasi dengan anggota majelis, ia baru mengetahui dua hakim bakal mudik sore hari untuk nyoblos pemilu. Mereka sudah memesan tiket pesawat.

"Dua anggota su ah membeli tiket jam 4 (sore). Kalau (putusan) dibacakan jam 4 tidak terkejar, (karena mereka) harus ke bandara," Yanto mengungkapkan hasil koordinasi dengan anggota majelis.

Setelah musyawarah dengan Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan tim penasihat hukum, disepakati sidang pembacaan putusan ditunda.

Alasannya, jika sidang tetap digelar, pembacaan putusan baru selesai pada malam hari. Dua hakim bakal tertinggal penerbangan. Batal mudik. "Mereka tidak bisa nyoblos. Sidang ditunda tanggal 23 (April 2019)," putus Yanto.

Idrus Marham merasa kecewa pembacaan putusan ditunda. "Kalau saya tahu (ditunda), saya enggak datang," ujarnya yang sudah dijemput dari rutan KPK sejak pagi.

Kendati demikian, mantan Menteri Sosial itu tetap menghormati proses hukum yang ber­laku. Terlebih alasan penundaan sidang karena ada hakim yang ingin pulang kampung untuk menggunakan hak pilihnya.

"Jadi kita ini dari awal itu saya menghormati seluruh proses yang ada ya penundaan ini adalah menjadi kewenangan majelis. Tentu ada juga dan PH (penasihat hukum) saya tadimaka, ya, saya ikut saja bagaimana proses-proses yang ada ini," kata Idrus.

Sebelumnya, jaksa KPK menuntut Idrus Marham dihukum 5 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 4 bulan kurungan.

Menurut jaksa, Idrus Marham bersama-sama dengan Wakil Komisi VII DPR, Eni Maulani Saragih menerima uang Rp 2,25 miliar dari pengusaha Johanes Budisutrisno Kotjo.

Kotjo merupakan pemegangsaham Blackgold Natural Resources Ltd. Uang itu diberikanagar perusahaan Kotjo bisa mendapatkan proyek Independen Power Producer (IPP) Pembangkit Listrik Tenaga Uap Mulut Tambang Riau-1.

Idrus yang saat itu Pelaksana Harian Ketua Umum Golkar me­merintahkan Eni meminta uang 2,5 juta dolar Amerika kepada Kotjo. Uang itu untuk keperluan Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) Golkar akhir 2017.

Kotjo lalu mengucurkan Rp 2 miliar kepada Eni yang men­jadi bendahara Munaslub. Eni memberikan Rp 713 juta untuk keperluan steering committe Munaslub.

Perbuatan Idrus dianggap me­menuhi unsur dakwaan Pasal 12 huruf a UU Tipikor, juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Jaksa mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan maupun meringankan dalam menjatuh­kan tuntutan. Yang meringankan terdakwa berlaku sopan saat di persidangan, belum pernah dipidana, dan tidak menikmati hasil kejahatan. Sedangkan, hal memberatkan terdakwa tidak mendukung pemerintah dalam pemberantasan korupsi.

Populer

Bobby dan Raja Juli Paling Bertanggung Jawab terhadap Bencana di Sumut

Senin, 01 Desember 2025 | 02:29

NU dan Muhammadiyah Dikutuk Tambang

Minggu, 30 November 2025 | 02:12

Usut Tuntas Bandara Ilegal di Morowali yang Beroperasi Sejak Era Jokowi

Senin, 24 November 2025 | 17:20

Padang Diterjang Banjir Bandang

Jumat, 28 November 2025 | 00:32

Sergap Kapal Nikel

Kamis, 27 November 2025 | 05:59

Peluncuran Tiga Pusat Studi Baru

Jumat, 28 November 2025 | 02:08

Bersihkan Sisa Bencana

Jumat, 28 November 2025 | 04:14

UPDATE

Duka Banjir di Sumatera Bercampur Amarah

Jumat, 05 Desember 2025 | 06:04

DKI Rumuskan UMP 2026 Berkeadilan

Jumat, 05 Desember 2025 | 06:00

PIER Proyeksikan Ekonomi RI Lebih Kuat pada 2026

Jumat, 05 Desember 2025 | 05:33

Pesawat Perintis Bawa BBM

Jumat, 05 Desember 2025 | 05:02

Kemenhut Cek Kayu Gelondongan Banjir Sumatera Pakai AIKO

Jumat, 05 Desember 2025 | 05:00

Pemulihan UMKM Terdampak Bencana segera Diputuskan

Jumat, 05 Desember 2025 | 04:35

Kaji Ulang Status 1.038 Pelaku Demo Ricuh Agustus

Jumat, 05 Desember 2025 | 04:28

Update Korban Banjir Sumatera: 836 Orang Meninggal, 509 Orang Hilang

Jumat, 05 Desember 2025 | 04:03

KPK Pansos dalam Prahara PBNU

Jumat, 05 Desember 2025 | 03:17

Polri Kerahkan Kapal Wisanggeni 8005 ke Aceh

Jumat, 05 Desember 2025 | 03:03

Selengkapnya