Berita

Ilustrasi terorisme/Net

Dunia

Bahrain Cabut Kewarganegaraan 138 Terdakwa Terorisme

SELASA, 16 APRIL 2019 | 23:26 WIB | LAPORAN: AMELIA FITRIANI

Sebuah pengadilan di Bahrain menjatuhkan hukuman penjara kepada 139 orang dan mencabut kewarganegaraan 138 di antaranya karena tuduhan terorisme pada Selasa (16/4).

Di antara mereka yang dihukum, 69 di antaranya dihukum seumur hidup. Sementara yang lain mendapat hukuman antara tiga hingga tujuh tahun.

58 di antara mereka diadili secara in absentia. Mereka dituduh mendirikan sel yang terkait dengan Pengawal Revolusi Iran.


Selain itu, 96 orang di antaranya didenda masing-masing 265.000 dolar AS.

Para tersangka dituduh meledakkan bom, percobaan pembunuhan, merusak properti dan secara ilegal memiliki senjata dan bahan peledak.

Penuntut juga menuduh bahwa Pengawal Revolusi telah melatih anggota sel di Libanon, Iran dan Irak, dan memberikan dukungan teknis, logistik dan keuangan.

Kelompok kampanye yang bermarkas di London, Institut Hak-hak dan Demokrasi Bahrain (BIRD), menilai bahwa hukuman itu adalah satu insiden kewarganegaraan terbesar yang dicabut melalui keputusan pengadilan atau perintah eksekutif sejak 2012.

Kelompok-kelompok hak asasi manusia mengatakan, proses tersebut kurang memiliki perlindungan hukum yang memadai dan bahwa sebagian besar warga Bahrain yang dicabut kewarganegaraannya dinyatakan tidak memiliki kewarganegaraan secara efektif.

"Sebuah uji coba massal tidak dapat menghasilkan hasil yang adil dan membuat orang tanpa kewarganegaraan dalam uji coba massal adalah pelanggaran yang jelas terhadap hukum internasional," kata direktur advokasi BIRD, Sayed Ahmed Alwadaeiz.

Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia menyatakan bahwa setiap orang memiliki hak atas kewarganegaraan dan bahwa tidak seorang pun akan secara sewenang-wenang kehilangan kewarganegaraannya, atau hak untuk memasuki negaranya sendiri.

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

UPDATE

Suhud Dorong RUU Ketenagakerjaan Perkuat Perlindungan Buruh dan Kepastian Usaha

Jumat, 11 September 2026 | 16:25

KPK Panggil 3 Tersangka Baru Kasus Suap Pemerasan Sertifikasi K3 Kemnaker

Jumat, 11 September 2026 | 16:19

Trump Sumpah Bareng Pendukung Republik, Ancam yang Tak Nyoblos Masuk Neraka

Jumat, 11 September 2026 | 16:13

Keluarga Dokter Icha Tuntut Tiga Anggota DPRD TTU Tersangka Intimidasi Dipecat

Jumat, 11 September 2026 | 15:58

DPR: Sebelum Batas Waktu, Tim SAR Maksimalkan Upaya Cari Lima Jurnalis di Selat Sunda

Jumat, 11 September 2026 | 15:46

Aljazair Mendadak Putus Hubungan Diplomatik dengan UEA

Jumat, 11 September 2026 | 15:44

Bahlil Tegaskan BUK Migas Belum Diputuskan

Jumat, 11 September 2026 | 15:00

Jejak Korupsi Rejang Lebong Merambah ke Bengkulu, Kini Giliran Ketua DPRD Herimanto Diperiksa

Jumat, 11 September 2026 | 14:54

Kemenhaj Rilis Peserta CAT PPIH 2027 Gelombang 2

Jumat, 11 September 2026 | 14:46

Kemenhut Bakal Tindaklanjuti Temuan Lima Bayi Orangutan di India

Jumat, 11 September 2026 | 14:35

Selengkapnya