Berita

Ilustrasi/Net

Politik

Tanpa C6, Masyarakat Tetap Bisa Mencoblos Dengan KTP El

SELASA, 16 APRIL 2019 | 21:46 WIB | LAPORAN:

Masyarakat masih bisa menggunakan hak suaranya, sekalipun tak mengantongi surat C6 atau surat pemberitahuan memilih. Mereka hanya perlu menunjukkan KTP elektronik kepada Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) setempat.

Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Wahyu Setiawan menegaskan, pada prinsipnya, surat C6 hanya sebagai undangan bagi pemilih untuk menggunakan hak pilihnya. Makanya, kalaupun orang yang sudah terdaftar dalam daftar pemilih tetap (DPT) tidak membawa C6, dia tetap boleh memilih.

"Prinsipnya boleh. C6 itu kan undangan," kata Wahyu di Kantor KPU RI, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (16/4).


Yang penting, si calon pemilih harus masuk dalam daftar pemilih tetap (DPT), dan tercatat di TPS tempat dia mencoblos. Kebijakan itu diambil KPU karena ingin meningkatkan partisipasi pemilih.

Tak jauh beda, Komisioner KPU RI, Viryan Aziz menjelaskan, C6 itu hanya sebagai informasi atau memberitahukan kepada pemilih, di TPS mana mereka akan menunaikan haknya. Meski demikian, katanya, kalau masyarakat masih tetap ingin mendapatkan C6, ada beberapa hal yang bisa dilakukan.

"Pertama segera menghubungi petugas KPPS, karena biasanya pertugas KPPS sedang menyiapkan berbagai hal, mungkin belum sempat membagikan tapi insya Allah akan terus dilakukan sampai besok," jelas Viryan.

Bukan hanya itu, masyarakat kata dia juga bisa mendatangi Kantor Desa, Kelurahan atau Kantor KPU Kabupaten/Kota untuk meminta informasi tentang di TPS mana dia akan mencoblos.

"Bisa juga melakukan pengecekan secara online, ke aplikasi kita," tandasnya.

Aplikasi atau website yang dimaksud adalah www.lindungihakpilihmu.go.id. Namun demikian, diingatkannya, untuk menggunakan itu masyarakat harus teliti.

"Jangan sampai keliru. Pertama masukan data NIK-nya yang benar, yang kedua cukup memasukan satu suku katanya saja. Jadi satu suku katanya misalnya namanya ada empat suku kata, cukup masukan satu suku kata, dicoba," tekannya.

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Connie Nilai Istilah Sabotase KSAD Berpotensi Bangun Framing Ancaman di Tengah Bencana

Rabu, 31 Desember 2025 | 13:37

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

UPDATE

Komisi III DPR Sambut KUHP dan KUHAP Baru dengan Sukacita

Jumat, 02 Januari 2026 | 14:12

Bea Keluar Batu Bara Langkah Korektif Agar Negara Tak Terus Tekor

Jumat, 02 Januari 2026 | 14:08

Prabowo Dua Kali Absen Pembukaan Bursa, Ini Kata Purbaya

Jumat, 02 Januari 2026 | 14:07

Polri Susun Format Penyidikan Sesuai KUHP dan KUHAP Baru

Jumat, 02 Januari 2026 | 14:06

Koalisi Permanen Mustahil Terbentuk

Jumat, 02 Januari 2026 | 14:01

Polri-Kejagung Jalankan KUHP dan KUHAP Baru Sejak Pukul 00.01 WIB

Jumat, 02 Januari 2026 | 13:58

Tutup Akhir Tahun 2025 DPRD Kota Bogor Tetapkan Dua Perda

Jumat, 02 Januari 2026 | 13:46

Presiden Prabowo Harus Segera Ganti Menteri yang Tak Maksimal

Jumat, 02 Januari 2026 | 13:42

Bitcoin Bangkit ke Level 88.600 Dolar AS

Jumat, 02 Januari 2026 | 13:41

Berjualan di Atas Lumpur

Jumat, 02 Januari 2026 | 13:41

Selengkapnya