Berita

Ilustrasi/Net

Politik

Tanpa C6, Masyarakat Tetap Bisa Mencoblos Dengan KTP El

SELASA, 16 APRIL 2019 | 21:46 WIB | LAPORAN:

Masyarakat masih bisa menggunakan hak suaranya, sekalipun tak mengantongi surat C6 atau surat pemberitahuan memilih. Mereka hanya perlu menunjukkan KTP elektronik kepada Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) setempat.

Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Wahyu Setiawan menegaskan, pada prinsipnya, surat C6 hanya sebagai undangan bagi pemilih untuk menggunakan hak pilihnya. Makanya, kalaupun orang yang sudah terdaftar dalam daftar pemilih tetap (DPT) tidak membawa C6, dia tetap boleh memilih.

"Prinsipnya boleh. C6 itu kan undangan," kata Wahyu di Kantor KPU RI, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (16/4).


Yang penting, si calon pemilih harus masuk dalam daftar pemilih tetap (DPT), dan tercatat di TPS tempat dia mencoblos. Kebijakan itu diambil KPU karena ingin meningkatkan partisipasi pemilih.

Tak jauh beda, Komisioner KPU RI, Viryan Aziz menjelaskan, C6 itu hanya sebagai informasi atau memberitahukan kepada pemilih, di TPS mana mereka akan menunaikan haknya. Meski demikian, katanya, kalau masyarakat masih tetap ingin mendapatkan C6, ada beberapa hal yang bisa dilakukan.

"Pertama segera menghubungi petugas KPPS, karena biasanya pertugas KPPS sedang menyiapkan berbagai hal, mungkin belum sempat membagikan tapi insya Allah akan terus dilakukan sampai besok," jelas Viryan.

Bukan hanya itu, masyarakat kata dia juga bisa mendatangi Kantor Desa, Kelurahan atau Kantor KPU Kabupaten/Kota untuk meminta informasi tentang di TPS mana dia akan mencoblos.

"Bisa juga melakukan pengecekan secara online, ke aplikasi kita," tandasnya.

Aplikasi atau website yang dimaksud adalah www.lindungihakpilihmu.go.id. Namun demikian, diingatkannya, untuk menggunakan itu masyarakat harus teliti.

"Jangan sampai keliru. Pertama masukan data NIK-nya yang benar, yang kedua cukup memasukan satu suku katanya saja. Jadi satu suku katanya misalnya namanya ada empat suku kata, cukup masukan satu suku kata, dicoba," tekannya.

Populer

Keputusan Bisnis Dipidanakan, Nicko Widjaja Tulis Surat dari Rumah Tahanan

Jumat, 22 Mei 2026 | 17:34

Cegah Kabur, Segera Eksekusi Razman Nasution!

Kamis, 21 Mei 2026 | 05:04

40 Warga Binaan Sumsel Dipindah ke Nusakambangan

Jumat, 22 Mei 2026 | 22:33

Raksasa Telekomunikasi Ini Bakal Dibubarkan Danantara

Senin, 25 Mei 2026 | 08:33

Jokowi Boleh Keliling Indonesia Asal Tunjukkan Ijazah Asli

Rabu, 20 Mei 2026 | 01:33

Tetangga Sudah Mendahului, Indonesia Masih Berpidato

Jumat, 15 Mei 2026 | 05:30

Bamsoet dan Ketum Perbakin Banten Berburu Babi Hutan Perusak Panen

Sabtu, 23 Mei 2026 | 17:27

UPDATE

PalmCo Genjot Transformasi Kebun Rakyat Atasi Stagnasi Produksi Sawit

Senin, 25 Mei 2026 | 22:17

Agustina Dorong Denok Kenang Jadi Wajah Baru Semarang

Senin, 25 Mei 2026 | 22:12

Alarm Administrasi Publik

Senin, 25 Mei 2026 | 22:05

Daging Kurban Presiden dan Wapres di Istiqlal akan Disalurkan ke Pesantren

Senin, 25 Mei 2026 | 21:49

Jemaah Haji Diminta Disiplin dan Jaga Kesehatan Menuju Arafah

Senin, 25 Mei 2026 | 21:38

Majelis Etik Ombudsman Dalami Dugaan Pelanggaran Hery Susanto

Senin, 25 Mei 2026 | 21:32

Standardisasi Kemasan ala Kemenkes Berpotensi Picu Dampak Sosial Ekonomi

Senin, 25 Mei 2026 | 21:27

Dilema Etis Keterbatasan Fiskal Sektor Kesehatan

Senin, 25 Mei 2026 | 21:26

Walikota Agustina Sambut Biksu Thudong di Pelataran Masjid Semarang

Senin, 25 Mei 2026 | 21:10

Jadwal Lengkap Piala Dunia 2026: Pesta Bola Terbesar Siap Mengguncang Benua Amerika

Senin, 25 Mei 2026 | 20:19

Selengkapnya