Berita

Surat suara/Net

Politik

Putusan MK, Hitung Cepat Baru Bisa Dipublikasi Pukul 15.00 WIB

SELASA, 16 APRIL 2019 | 12:47 WIB | LAPORAN:

Publikasi hitung cepat atau quick count baru boleh dilakukan setelah dua jam pencoblosan di Indonesia bagian barat ditutup.

Begitu bunyi keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak gugatan uji materi soal aturan publikasi hasil survei dan hitung cepat Pemilu 2019. Berdasar putusan tersebut, hitung cepat bisa dipublikasi pada pukul 15.00 WIB

"Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Hakim MK Anwar Usman dalam sidang putusan di Gedung MK, Jakarta, Selasa (16/4).


Adapun pemohon dalam perkara ini adalah Asosiasi Televisi Swasta Indonesia (ATVSI) Asosiasi Riset Opini Publik (Aropi). Mereka menguji pasal 449 ayat (2), ayat (5), pasal 509, dan pasal 540 ayat (1) dan (2) UU Pemilu.

Pasal tersebut mengatur bahwa quick count baru boleh dipublikasikan dua jam setelah pemungutan suara di zona Waktu Indonesia Bagian Barat (WIB) berakhir. Termasuk, melarang publikasi hasil survei di masa tenang.

Pemohon menilai pasal ini bertentangan dengan pasal 28 E ayat (3) dan pasal 28F UUD 1945. Sebab bisa menghilangkan hak masyarakat untuk menyampaikan dan mendapatkan informasi.

Namun demikian MK keukeuh bahwa quick count  bisa dipublikasikan dua jam setelah pencoblosan di wilayah Indonesia barat selesai.

Hakim MK Enny Nurbaningsih menilai keputusan itu diambil demi melindungi hak suara pemilih. Sebab jika hasil quick count langsung dipublikasikan, maka bisa mempengaruhi pemilih yang belum menggunakan hak suara.

Apalagi, hasil quick count belum tentu akurat.

"Karena masih mengandung rentang kesalahan atau margin of error," ucap Enny.

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

UPDATE

Ketua MPR Bicara Islam dan Kemajuan di Forum Mufti Dunia

Jumat, 12 Juni 2026 | 20:15

Cara Reaktivasi MyPertamina agar QR Code Aktif Lagi, Bisa Lewat Website dan Aplikasi

Jumat, 12 Juni 2026 | 19:57

Dua Akses Stasiun MRT Dukuh Atas Ditutup Imbas Demo

Jumat, 12 Juni 2026 | 19:54

Sinopsis Backrooms, Film Horor Adaptasi Serial YouTube yang Pecahkan Rekor Box Office

Jumat, 12 Juni 2026 | 19:44

Demonstran Depan UOB

Jumat, 12 Juni 2026 | 19:39

Palsukan Tanda Tangan, Bendahara BUMDes Diduga Korupsi Rp1,6 Miliar

Jumat, 12 Juni 2026 | 19:35

KPK Didesak Naikkan Status Pejabat DJBC Ahmad Dedi ke Penyidikan

Jumat, 12 Juni 2026 | 19:32

BRI Gelontorkan Dana Rp500 Miliar untuk Buyback Saham

Jumat, 12 Juni 2026 | 19:14

Jadwal Lengkap Fase Grup Piala Dunia 2026

Jumat, 12 Juni 2026 | 19:13

PDIP Diminta Tertibkan Kader Diduga Terlibat Program MBG

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:47

Selengkapnya