Berita

Surat suara/Net

Politik

Putusan MK, Hitung Cepat Baru Bisa Dipublikasi Pukul 15.00 WIB

SELASA, 16 APRIL 2019 | 12:47 WIB | LAPORAN:

Publikasi hitung cepat atau quick count baru boleh dilakukan setelah dua jam pencoblosan di Indonesia bagian barat ditutup.

Begitu bunyi keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak gugatan uji materi soal aturan publikasi hasil survei dan hitung cepat Pemilu 2019. Berdasar putusan tersebut, hitung cepat bisa dipublikasi pada pukul 15.00 WIB

"Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Hakim MK Anwar Usman dalam sidang putusan di Gedung MK, Jakarta, Selasa (16/4).

Adapun pemohon dalam perkara ini adalah Asosiasi Televisi Swasta Indonesia (ATVSI) Asosiasi Riset Opini Publik (Aropi). Mereka menguji pasal 449 ayat (2), ayat (5), pasal 509, dan pasal 540 ayat (1) dan (2) UU Pemilu.

Pasal tersebut mengatur bahwa quick count baru boleh dipublikasikan dua jam setelah pemungutan suara di zona Waktu Indonesia Bagian Barat (WIB) berakhir. Termasuk, melarang publikasi hasil survei di masa tenang.

Pemohon menilai pasal ini bertentangan dengan pasal 28 E ayat (3) dan pasal 28F UUD 1945. Sebab bisa menghilangkan hak masyarakat untuk menyampaikan dan mendapatkan informasi.

Namun demikian MK keukeuh bahwa quick count  bisa dipublikasikan dua jam setelah pencoblosan di wilayah Indonesia barat selesai.

Hakim MK Enny Nurbaningsih menilai keputusan itu diambil demi melindungi hak suara pemilih. Sebab jika hasil quick count langsung dipublikasikan, maka bisa mempengaruhi pemilih yang belum menggunakan hak suara.

Apalagi, hasil quick count belum tentu akurat.

"Karena masih mengandung rentang kesalahan atau margin of error," ucap Enny.

Populer

Polemik Jam Buka Toko Kelontong Madura di Bali

Sabtu, 27 April 2024 | 17:17

Kaki Kanan Aktor Senior Dorman Borisman Dikubur di Halaman Rumah

Kamis, 02 Mei 2024 | 13:53

Bey Pastikan Kesiapan Pelaksanaan Haji Jawa Barat

Rabu, 01 Mei 2024 | 08:43

Bocah Open BO Jadi Eksperimen

Sabtu, 27 April 2024 | 14:54

Pj Gubernur Jabar Minta Pemkab Garut Perbaiki Rumah Rusak Terdampak Gempa

Senin, 29 April 2024 | 01:56

Pj Gubernur Jabar Ingin Persiapan Penyelenggaraan Ibadah Haji Sempurna

Kamis, 02 Mei 2024 | 03:58

Telkom Buka Suara Soal Tagihan ‘Telepon Tidur’ Rp9 Triliun Pertahun

Kamis, 25 April 2024 | 21:18

UPDATE

Misi Dagang ke Maroko Catatkan Transaksi Potensial Rp276 Miliar

Minggu, 05 Mei 2024 | 09:51

Zita Anjani Bagi-bagi #KopiuntukPalestina di CFD Jakarta

Minggu, 05 Mei 2024 | 09:41

Bapanas: Perlu Mental Berdikari agar Produk Dalam Negeri Dapat Ditingkatkan

Minggu, 05 Mei 2024 | 09:33

Sadiq Khan dari Partai Buruh Terpilih Kembali Jadi Walikota London

Minggu, 05 Mei 2024 | 09:22

Studi Privat Dua Hari di Taipei, Perdalam Teknologi Kecantikan Terbaru

Minggu, 05 Mei 2024 | 09:14

Kekuasaan Terlalu Besar Cenderung Disalahgunakan

Minggu, 05 Mei 2024 | 09:09

Demi Demokrasi Sehat, PKS Jangan Gabung Prabowo-Gibran

Minggu, 05 Mei 2024 | 09:04

Demonstran Pro-Palestina Lakukan Protes di Acara Wisuda Universitas Michigan

Minggu, 05 Mei 2024 | 08:57

Presidential Club Patut Diapresiasi

Minggu, 05 Mei 2024 | 08:37

PKS Tertarik Bedah Ide Prabowo Bentuk Klub Presiden

Minggu, 05 Mei 2024 | 08:11

Selengkapnya