Berita

Surat suara/Net

Politik

Putusan MK, Hitung Cepat Baru Bisa Dipublikasi Pukul 15.00 WIB

SELASA, 16 APRIL 2019 | 12:47 WIB | LAPORAN:

Publikasi hitung cepat atau quick count baru boleh dilakukan setelah dua jam pencoblosan di Indonesia bagian barat ditutup.

Begitu bunyi keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak gugatan uji materi soal aturan publikasi hasil survei dan hitung cepat Pemilu 2019. Berdasar putusan tersebut, hitung cepat bisa dipublikasi pada pukul 15.00 WIB

"Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Hakim MK Anwar Usman dalam sidang putusan di Gedung MK, Jakarta, Selasa (16/4).


Adapun pemohon dalam perkara ini adalah Asosiasi Televisi Swasta Indonesia (ATVSI) Asosiasi Riset Opini Publik (Aropi). Mereka menguji pasal 449 ayat (2), ayat (5), pasal 509, dan pasal 540 ayat (1) dan (2) UU Pemilu.

Pasal tersebut mengatur bahwa quick count baru boleh dipublikasikan dua jam setelah pemungutan suara di zona Waktu Indonesia Bagian Barat (WIB) berakhir. Termasuk, melarang publikasi hasil survei di masa tenang.

Pemohon menilai pasal ini bertentangan dengan pasal 28 E ayat (3) dan pasal 28F UUD 1945. Sebab bisa menghilangkan hak masyarakat untuk menyampaikan dan mendapatkan informasi.

Namun demikian MK keukeuh bahwa quick count  bisa dipublikasikan dua jam setelah pencoblosan di wilayah Indonesia barat selesai.

Hakim MK Enny Nurbaningsih menilai keputusan itu diambil demi melindungi hak suara pemilih. Sebab jika hasil quick count langsung dipublikasikan, maka bisa mempengaruhi pemilih yang belum menggunakan hak suara.

Apalagi, hasil quick count belum tentu akurat.

"Karena masih mengandung rentang kesalahan atau margin of error," ucap Enny.

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Connie Nilai Istilah Sabotase KSAD Berpotensi Bangun Framing Ancaman di Tengah Bencana

Rabu, 31 Desember 2025 | 13:37

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

UPDATE

Komisi III DPR Sambut KUHP dan KUHAP Baru dengan Sukacita

Jumat, 02 Januari 2026 | 14:12

Bea Keluar Batu Bara Langkah Korektif Agar Negara Tak Terus Tekor

Jumat, 02 Januari 2026 | 14:08

Prabowo Dua Kali Absen Pembukaan Bursa, Ini Kata Purbaya

Jumat, 02 Januari 2026 | 14:07

Polri Susun Format Penyidikan Sesuai KUHP dan KUHAP Baru

Jumat, 02 Januari 2026 | 14:06

Koalisi Permanen Mustahil Terbentuk

Jumat, 02 Januari 2026 | 14:01

Polri-Kejagung Jalankan KUHP dan KUHAP Baru Sejak Pukul 00.01 WIB

Jumat, 02 Januari 2026 | 13:58

Tutup Akhir Tahun 2025 DPRD Kota Bogor Tetapkan Dua Perda

Jumat, 02 Januari 2026 | 13:46

Presiden Prabowo Harus Segera Ganti Menteri yang Tak Maksimal

Jumat, 02 Januari 2026 | 13:42

Bitcoin Bangkit ke Level 88.600 Dolar AS

Jumat, 02 Januari 2026 | 13:41

Berjualan di Atas Lumpur

Jumat, 02 Januari 2026 | 13:41

Selengkapnya