Berita

FGD DPD RI/RMOL

Politik

DPD Cari Format Ideal Untuk Pantau Dan Evaluasi Perda

KAMIS, 11 APRIL 2019 | 22:15 WIB | LAPORAN:

DPD RI menggelar focus group discussion dalam kerangka mencari format ideal terkait pelaksanaan tugas barunya memantau dan mengevaluasi rancangan peraturan daerah dan peraturan daerah.

Wakil Ketua DPD Akhmad Muqowam menyampaikan, adanya perintah UU MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3) yang memberi kewenangan baru kepada DPD yaitu melakukan pemantauan dan evaluasi raperda dan perda.

"Saya kira pembentuk undang-undang menyadari betul ada beberapa ruang kosong terutama ruang bagi DPD RI sebagai wakil daerah yang ada di pusat," katanya saat membuka FGD dengan tema 'Harmonisasi dan Sinergitas Penyusunan Legislasi Daerah Pasca Perubahan UU MD3' di Hotel Santika, Semarang, Kamis (11/4).

Kedua, terdapat fakta hukum bahwa pemerintah pusat, dalam hal ini Kementerian Dalam Negeri, tidak lagi mempunyai kewenangan untuk membatalkan perda.

Muqowam menjelaskan, perda yang bertentangan dengan peraturan di atasnya bisa bermacam-macam. Misalnya perda tidak boleh bertentangan dengan peraturan pemerintah serta tidak boleh bertentangan dengan undang-undang.

"Karena itu, hal ini menjadi pekerjaan DPD RI ketika pemerintahan pusat tidak punya kewenangan lagi untuk melakukan pembatalan terhadap perda. Ini keputusan dari Mahkamah Agung," katanya.

Untuk mendalami hal tersebut, Muqowam mengaku bahwa DPD terus melakukan upaya seperti menyelenggarakan dialog, FGD dan lain-lain dengan berbagai stakeholder. Dengan harapan agar harmonis antara kewenangan legislatif review dengan yudikatif review ataupun eksekutif review.

"Mengingat peran DPD RI masih dipertanyakan posisinya berkaitan dengan kewenangan yang baru tersebut," imbuh Muqowam.  

Populer

Pendapatan Telkom Rp9 T dari "Telepon Tidur" Patut Dicurigai

Rabu, 24 April 2024 | 02:12

Polemik Jam Buka Toko Kelontong Madura di Bali

Sabtu, 27 April 2024 | 17:17

Pj Gubernur Ingin Sumedang Kembali jadi Paradijs van Java

Selasa, 23 April 2024 | 12:42

Jurus Anies dan Prabowo Mengunci Kelicikan Jokowi

Rabu, 24 April 2024 | 19:46

Tim Hukum PDIP Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda

Selasa, 23 April 2024 | 19:52

Pj Gubernur Jabar Minta Pemkab Garut Perbaiki Rumah Rusak Terdampak Gempa

Senin, 29 April 2024 | 01:56

Bey Pastikan Kesiapan Pelaksanaan Haji Jawa Barat

Rabu, 01 Mei 2024 | 08:43

UPDATE

Hadiri Halal Bihalal Ansor, Kapolda Jateng Tegaskan Punya Darah NU

Jumat, 03 Mei 2024 | 06:19

Bursa Bacalon Wali Kota Palembang Diramaikan Pengusaha Cantik

Jumat, 03 Mei 2024 | 06:04

KPU Medan Tunda Penetapan Calon Terpilih Pileg 2024

Jumat, 03 Mei 2024 | 05:50

Pensiunan PNS di Lubuklinggau Bingung Statusnya Berubah jadi Warga Negara Malaysia

Jumat, 03 Mei 2024 | 05:35

Partai KIM di Kota Bogor Kembali Rapatkan Barisan Jelang Pilkada

Jumat, 03 Mei 2024 | 05:17

PAN Jaring 17 Kandidat Bakal Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bengkulu

Jumat, 03 Mei 2024 | 04:58

Benny Raharjo Tegaskan Golkar Utamakan Kader untuk Pilkada Lamsel

Jumat, 03 Mei 2024 | 04:41

Pria di Aceh Nekat Langsir 300 Kg Ganja Demi Upah Rp50 Ribu

Jumat, 03 Mei 2024 | 04:21

Alasan Gerindra Pagar Alam Tak Buka Pendaftaran Bacawako

Jumat, 03 Mei 2024 | 03:57

KPU Tubaba Tegaskan Caleg Terpilih Tidak Dilantik Tanpa Serahkan LHKPN

Jumat, 03 Mei 2024 | 03:26

Selengkapnya