Berita

Bahar bin Smith/Net

Nusantara

Hakim Dinas Ke Luar Kota, Sidang Bahar Ditunda

KAMIS, 11 APRIL 2019 | 12:30 WIB | LAPORAN:

Sidang lanjutan kasus penganiayaan anak di bawah umur dengan terdakwa Bahar bin Smith urung digelar hari ini (Kamis, 11/4).

Kuasa hukum Bahar, Azis mengatakan, sidang dibatalkan karena majelis hakim sedang perjalanan dinas.

"Hari ini nggak ada sidang, hakim lagi ada giat di luar kota," ujarnya melalui pesan singkat.

Menurut diberitakan RMOL Jabar (RMOL Network), halaman gedung Perpustakaan dan Arsip Kota Bandung tampak sepi. Tidak seperti pekan sebelumnya yang ramai dipadati massa pendukung penceramah kondang itu.

Sidang Bahar pada Kamis (4/4) pekan lalu, Jaksa Penuntut Umum menghadirkan Oo Sunaryo, kakek korban Muhammad Khoerul Aumam Al Mudzaqi. Dalam persidangan, sang kakek menceritakan kronologi dan kondisi fisik cucunya setelah dianiaya.

Oo mengaku saat bertemu, sekujur tubuh cucunya penuh luka. Banyak memar dan matanya luka, serta rambutnya sudah plontos.

Masih dalam persidangan, kuasa hukum Bahar meminta pemindahan lokasi penahanan dengan alasan saudara atau keluarga kliennya sulit menjenguk.
Namun, permintaan itu ditolak majelis hakim.

Bahar didakwa melanggar dakwaan kesatu primer, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 333 ayat (2) KUH Pidana Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana. Ia juga didakwa dengan dakwaan subsidair, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 333 ayat (1) KUH Pidana Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.

Bahar juga didakwa dakwaan kedua primair, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 170 ayat (2) ke-2 KUHPidana. Perbuatan terdakwa Bahar juga didakwa dakwaan subsidair, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 170 ayat (2) ke-1 KUHPidana.

Kemudian, JPU juga mendakwa Bahar dengan dakwaan lebih subsidair, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 ayat (2) KUHPidana Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana dan lebih subsidsir lagi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 ayat (1) KUHPidana Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Yang terakhir, Bahar didakwa dakwaan ketiga sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 80 ayat (2) Jo Pasal 76 C UU 35/2014 tentang Perubahan Atas UU 23/2002 tentang Perlindungan Anak. 

Populer

Pendapatan Telkom Rp9 T dari "Telepon Tidur" Patut Dicurigai

Rabu, 24 April 2024 | 02:12

Polemik Jam Buka Toko Kelontong Madura di Bali

Sabtu, 27 April 2024 | 17:17

Kaki Kanan Aktor Senior Dorman Borisman Dikubur di Halaman Rumah

Kamis, 02 Mei 2024 | 13:53

Bey Pastikan Kesiapan Pelaksanaan Haji Jawa Barat

Rabu, 01 Mei 2024 | 08:43

Jurus Anies dan Prabowo Mengunci Kelicikan Jokowi

Rabu, 24 April 2024 | 19:46

Bocah Open BO Jadi Eksperimen

Sabtu, 27 April 2024 | 14:54

Pj Gubernur Jabar Minta Pemkab Garut Perbaiki Rumah Rusak Terdampak Gempa

Senin, 29 April 2024 | 01:56

UPDATE

Pilkada 2024 jadi Ujian dalam Menjaga Demokrasi

Sabtu, 04 Mei 2024 | 23:52

Saling Mengisi, PKB-Golkar Potensi Berkoalisi di Pilkada Jakarta dan Banten

Sabtu, 04 Mei 2024 | 23:26

Ilmuwan China Di Balik Covid-19 Diusir dari Laboratoriumnya

Sabtu, 04 Mei 2024 | 22:54

Jepang Sampaikan Kekecewaan Setelah Joe Biden Sebut Negara Asia Xenophobia

Sabtu, 04 Mei 2024 | 22:43

Lelang Sapi, Muzani: Seluruh Dananya Disumbangkan ke Palestina

Sabtu, 04 Mei 2024 | 22:35

PDIP Belum Bersikap, Bikin Parpol Pendukung Prabowo-Gibran Gusar?

Sabtu, 04 Mei 2024 | 22:16

Demonstran Pro Palestina Capai Kesepakatan dengan Pihak Kampus Usai Ribuan Mahasiswa Ditangkap

Sabtu, 04 Mei 2024 | 21:36

PDIP Berpotensi Koalisi dengan PSI Majukan Ahok-Kaesang di Pilgub Jakarta

Sabtu, 04 Mei 2024 | 21:20

Prabowo Akan Bentuk Badan Baru Tangani Makan Siang Gratis

Sabtu, 04 Mei 2024 | 20:50

Ribuan Ikan Mati Gara-gara Gelombang Panas Vietnam

Sabtu, 04 Mei 2024 | 20:29

Selengkapnya