Berita

Foto:RMOL

Politik

KPK Dan KPU Akan Umumkan Kepatuhan Anggota Dan Caleg Terkait LHPN

SENIN, 08 APRIL 2019 | 11:15 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersama Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan segera mengumumkan nama-nama anggota maupun calon anggota DPR, DPD dan DPRD berkenaan dengan batas akhir pelaporan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) pada 31 Maret 2019.

"KPK bersama KPU akan mengumumkan secara resmi nama-nama DPR DPD dan DPRD yang telah melaporkan secara tepat waktu, melaporkan terlambat, dan belum melaporkan sama sekali LHKPN untuk pelaporan periodik 2018 yang dilaporkan pada rentang waktu 1 Januari-31 Maret 2019," kata Kabiro Humas KPK, Febri Diansyah, Senin (8/4).

Adapun untuk nama-nama anggota maupun calon DPR, DPD dan DPRD yang akan diumumkan itu sekitar 18 ribu lebih pejabat negara di sektor legislatif. Harapannya, informasi tentang nama-nama pejabat legislatif itu dapat menjadi referensi untuk para calon pemilih pada 17 April 2019 nanti.


"Total nama yang akan diumumkan adalah sekitar 18.353 orang penyelenggara negara. Diharapkan informasi ini dapat membantu masyarakat untuk memilih pada 17 April 2019 nanti," kata Febri.

Febri juga menuturkan, terkait pelaporan LHKPN itu merupan bentuk kerja sama antara KPK dan KPU untuk mewudkan Pemilu yang berintegritas.

"Pagi ini, 8 April 2019 KPK telah menerima ketua KPU bersama tiga komisioner lainnya untuk membicarakan lebih lanjut kerjasama yang dapat dilakukan untuk mewujudkan Pemilu yang berintegritas," kata Febri.

Salah satunya, lanjut Febri, dukungan KPK melalui pelaksanaan tugas pencegahan korupsi terkait pelaporan LHKPN di sektor legislatif.

"Ini kami harap dapat menjadi ikhtiar bersama menjaga proses Pemilu 2019 agar lebih berpeluang menghasilkan pemimpin-pemimpin yang berintegritras," tutur Febri.

Populer

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

UPDATE

324 Hunian Layak untuk Warga Bantaran Rel Senen Rampung Juni 2026

Senin, 06 April 2026 | 18:15

Kasus Amsal Sitepu Harus jadi Refleksi Penegakan Hukum

Senin, 06 April 2026 | 17:59

WFH Jumat Tak Boleh Ganggu Produktivitas

Senin, 06 April 2026 | 17:45

Putri Zulhas Ngaku Belum Tahu Gugatan Pengosongan Rumah

Senin, 06 April 2026 | 17:45

Petinggi Tiga Travel Haji Dicecar KPK soal Perolehan Keuangan Tidak Sah

Senin, 06 April 2026 | 17:37

Konversi LPG ke Jargas

Senin, 06 April 2026 | 17:25

Prabowo Naikkan Target Bedah Rumah Tahun Ini Jadi 400 Ribu Unit

Senin, 06 April 2026 | 17:21

Impor Sparepart Pesawat dapat Insentif Bea Masuk Nol Persen

Senin, 06 April 2026 | 17:12

Sahroni Cabut Laporan Terhadap Influencer Indira dan Rena

Senin, 06 April 2026 | 16:59

PB Orado: Turnamen Domino Jatim Fondasi Menuju Kejurnas

Senin, 06 April 2026 | 16:55

Selengkapnya