Berita

Foto/Net

Nusantara

BKP Bandar Lampung Gagalkan Penyelundupan 1.625 Burung

SABTU, 06 APRIL 2019 | 16:58 WIB | LAPORAN:

Balai Karantina Pertanian Kelas I Bandar Lampung menggagalkan penyelundupan sebanyak 1.625 ekor burung tanpa dokumen pada Kamis malam lalu (4/4).

Bersama BKSDA Lampung dan FLIGHT: Protecting Indonesia's Birds, ribuan burung yang berhasil disita kemudian dilepasliarkan di Taman Hutan Rakyat Wan Abdurrahman, Lampung, Sabtu (5/4).

Penyidik PPNS BKP Kelas I Bandar Lampung Heri Widodo mengatakan, aksi penggagalan bermula dari kegiatan rutin patroli di Pelabuhan Bakauheni. Ribuan burung tersebut akan diangkut menggunakan bus menuju Jakarta.


"Saat kami geledah ada 53 keranjang burung. Dan setelah kami periksa ternyata ada 1.625 ekor dari lima jenis burung. Lima jenis ini meliputi burung jalak kebo, prenjak, ciblek, manyar, dan trucuk," jelasnya.

Heri mengatakan, burung-burung tersebut disita lantaran tanpa dilengkapi dokumen persyaratan dan tidak dilaporkan ke petugas karantina.

Sesuai pasal 31 UU 62/1992, pelaku bisa diancam tiga tahun penjara dengan denda Rp 150 juta.

Heri mengaku masih menelusuri pemilik ribuan burung tanpa dokumen tersebut.

Petugas BKSDA Lampung Mukhlas mengakui bahwa burung yang disita bukan termasuk satwa dilindungi.

"Tapi tidak menutup kemungkinan bahwa burung ini dari kawasan konservasi. Jadi walaupun bukan termasuk jenis dilindungi, kalau dari kawasan konservasi termasuk dilindungi," ujarnya.

Mukhlas menambahkan, masyarakat yang akan melakukan pengangkutan atau pengiriman satwa liar dari satu daerah ke daerah lain harus melengkapi dokumen Surat Angkut Tumbuhan dan Satwa Liar Dalam Negeri (SATS-DN) dari BKSDA.

"Sebelum keluarnya izin SATS-DN harus melampirkan asal usul satwa. Harus ada izin tangkap. Nah, burung-burung yang diamankan ini mereka tidak memiliki izin SATS-DN," tandasnya.

Populer

Kolaborasi dengan Turki

Minggu, 11 Januari 2026 | 04:59

KPK Panggil Sekretaris Camat hingga Direktur Perusahaan dalam Kasus OTT Bupati Bekasi

Rabu, 14 Januari 2026 | 12:09

Ijazah Asli Kehutanan UGM

Rabu, 14 Januari 2026 | 05:09

KPK Dikabarkan OTT Walikota Madiun Maidi

Senin, 19 Januari 2026 | 15:23

Menanti Nyali KPK Panggil Jokowi di Kasus Kuota Haji

Minggu, 11 Januari 2026 | 08:46

Taktik Pecah Belah Jokowi Tak akan Berhasil

Sabtu, 10 Januari 2026 | 06:39

Aneh! UGM Luluskan Jokowi dengan Transkrip Nilai Amburadul

Minggu, 18 Januari 2026 | 00:35

UPDATE

Ketum PDIP Tinjau Kantor Baru Megawati Institute

Selasa, 20 Januari 2026 | 22:14

Polisi Bongkar Jaringan Senpi Ilegal Dipakai Begal, Dijual di Facebook Hingga Tokopedia

Selasa, 20 Januari 2026 | 22:09

Bupati Sudewo dan Tiga Kades Kajen Resmi Ditahan, Digiring ke Rutan Pakai Rompi Oranye

Selasa, 20 Januari 2026 | 21:53

Wapres Gibran Blusukan ke Pasar Borong Daun Bawang

Selasa, 20 Januari 2026 | 21:48

Istana Rayakan Prestasi Timnas Maroko sebagai Runner-Up Piala Afrika 2025

Selasa, 20 Januari 2026 | 21:32

Polisi Sudah Periksa 10 Saksi dan Ahli Terkait Pelaporan Pandji Pragiwaksono

Selasa, 20 Januari 2026 | 21:29

Komisi II Hanya Fokus Revisi UU Pemilu, Bukan Pilkada

Selasa, 20 Januari 2026 | 21:22

Thomas Djiwandono Mundur dari Gerindra Usai Dicalonkan Jadi Deputi Gubernur BI

Selasa, 20 Januari 2026 | 21:10

Bupati Pati Sudewo dan Tiga Kades Patok Harga hingga Rp225 Juta per Jabatan Perangkat Desa

Selasa, 20 Januari 2026 | 21:00

Daftar 28 Perusahaan Sumatera yang Izinnya Dicabut Prabowo

Selasa, 20 Januari 2026 | 20:56

Selengkapnya