Berita

Dikusi mengawal integritas pemilu/Net

Politik

PILPRES 2019

PPATK Terus Pelototi Sumbangan Dana Kampanye

JUMAT, 05 APRIL 2019 | 18:58 WIB | LAPORAN:

. Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terus melakukan pengawasan ketat terhadap transaksi keuangan sumbangan dana kampanye baik dari perorangan maupun dari perusahaan kepada pasangan capres dan cawapres Pemilu 2019.

Deputi Pemberantasan PPATK, Irjen Firman Shantyabudi mengatakan dibutuhkan waktu yang cukup untuk mengungkap transaksi mencurigakan jika ada sumbangan dana kampanye ilegal.

Hal itu disampaikan Firman ketika menjawab pertanyaan dari peserta diskusi bertajuk "Mengawal Integritas Pemilu, Hak Pilih, Akuntabilitas Dana Politik Dan Penegakan Hukum Pemilu" di Hotel Ashley, Jakarta Pusat, Jumat (5/4).

Seorang peserta bertanya bagaimana tanggapan PPATK terkait adanya dugaan aksi korporasi di perusahaan asing yang tercatat di Panama Papers yang dananya digunakan untuk Pilpres.

"PPATK harus melihat uang yang di luar sana itu waktu dari Indonesia-nya uang yang legal atau ilegal. Kan ramainya kemarin tentang pajak," jawab Firman.

"Memang berdasarkan National Risk Assesment Indonesia, satu narkotika, dua korupsi dan tiga pajak. Penyakit Indonesia ini parah potretnya sekarang. Ini yang harus sering-sering kita kerjakan," tambahnya.

Menurut Firman, PPATK tidak akan tinggal diam jika ada dugaan transaksi mencurigakan yang berasal dari perusahaan asing. Pihaknya akan mencari tahu apakah ada keterkaitan sumbangan dana dari perusahaan asing untuk Pilpres.

"PPATK bisa menelisik uang itu bisa masuk atau tidak, tentunya akan ada tindaklanjut dengan aparat penegak hukum. Kemudian apakah itu digunakan untuk pemilu, nanti kita akan dengan Bawaslu. Saya kira itu tugas dari PPATK," tandas dia.

Di tempat yang sama, Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asyari juga mengatakan bahwa sumbangan dana dari asing untuk kepentingan Pilpres harus ditolak sesuai peraturan perundang-undangan.

"Itu kan dilarang menurut UU. Kalau ada sumbangan dari asing, itu tidak boleh digunakan, dan itu dilaporkan ke KPU dan disetor ke negara," katanya.

Hasyim menambahkan, dana kampanye untuk paslon belum dilaporkan semuanya karena pelaporan dana kampanye sendiri belum berakhir.

"Laporan dana kampanye akhir penerimaan dan pengeluaran itu nanti 14 hari setelah pemungutan suara. Jadi wajar saja kalau sekarang belum lengkap atau belum semua," pungkasnya.

Populer

KPK Ancam Pidana Dokter RSUD Sidoarjo Barat kalau Halangi Penyidikan Gus Muhdlor

Jumat, 19 April 2024 | 19:58

Pendapatan Telkom Rp9 T dari "Telepon Tidur" Patut Dicurigai

Rabu, 24 April 2024 | 02:12

Megawati Bermanuver Menipu Rakyat soal Amicus Curiae

Kamis, 18 April 2024 | 05:35

Sekda Jabar akan Tindak Pelaku Pungli di Masjid Raya Al Jabbar

Rabu, 17 April 2024 | 03:41

Diungkap Pj Gubernur, Persoalan di Masjid Al Jabbar Bukan cuma Pungli

Jumat, 19 April 2024 | 05:01

Bey Machmudin: Prioritas Penjabat Adalah Kepentingan Rakyat

Sabtu, 20 April 2024 | 19:53

Pj Gubernur Ingin Sumedang Kembali jadi Paradijs van Java

Selasa, 23 April 2024 | 12:42

UPDATE

Samsung Solve for Tomorrow 2024, Momentum untuk Dorong Peningkatan Literasi Digital

Sabtu, 27 April 2024 | 11:48

Paguyuban Warung Madura: Harusnya Kami Dilindungi Bukan Diberangus!

Sabtu, 27 April 2024 | 11:36

PIS Sukses Tekan Emisi 25,4 Ribu Ton Setara CO2

Sabtu, 27 April 2024 | 11:18

Sam Altman hingga Sundar Pichai Gabung Dewan Keamanan AI Amerika Serikat

Sabtu, 27 April 2024 | 10:59

OASA Perkuat Modal di Anak Usaha Rp69 Miliar

Sabtu, 27 April 2024 | 10:41

Ilham Bintang: Prabowo Siap-Siap Beli Obat Anti Resah

Sabtu, 27 April 2024 | 10:37

Induk Perusahaan Google Bagi-bagi Dividen untuk Pertama Kali

Sabtu, 27 April 2024 | 10:29

KPU Sewa 8 Kantor Hukum Hadapi Perselisihan Pileg 2024

Sabtu, 27 April 2024 | 10:20

Blinken: Amerika Tidak Bermaksud Menghambat Tiongkok Lewat Pembatasan Ekspor Chip

Sabtu, 27 April 2024 | 10:18

Realisasi Anggaran untuk IKN Capai Rp4,3 Triliun per April 2024

Sabtu, 27 April 2024 | 10:02

Selengkapnya