Berita

Dikusi mengawal integritas pemilu/Net

Politik

PILPRES 2019

PPATK Terus Pelototi Sumbangan Dana Kampanye

JUMAT, 05 APRIL 2019 | 18:58 WIB | LAPORAN:

. Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terus melakukan pengawasan ketat terhadap transaksi keuangan sumbangan dana kampanye baik dari perorangan maupun dari perusahaan kepada pasangan capres dan cawapres Pemilu 2019.

Deputi Pemberantasan PPATK, Irjen Firman Shantyabudi mengatakan dibutuhkan waktu yang cukup untuk mengungkap transaksi mencurigakan jika ada sumbangan dana kampanye ilegal.

Hal itu disampaikan Firman ketika menjawab pertanyaan dari peserta diskusi bertajuk "Mengawal Integritas Pemilu, Hak Pilih, Akuntabilitas Dana Politik Dan Penegakan Hukum Pemilu" di Hotel Ashley, Jakarta Pusat, Jumat (5/4).


Seorang peserta bertanya bagaimana tanggapan PPATK terkait adanya dugaan aksi korporasi di perusahaan asing yang tercatat di Panama Papers yang dananya digunakan untuk Pilpres.

"PPATK harus melihat uang yang di luar sana itu waktu dari Indonesia-nya uang yang legal atau ilegal. Kan ramainya kemarin tentang pajak," jawab Firman.

"Memang berdasarkan National Risk Assesment Indonesia, satu narkotika, dua korupsi dan tiga pajak. Penyakit Indonesia ini parah potretnya sekarang. Ini yang harus sering-sering kita kerjakan," tambahnya.

Menurut Firman, PPATK tidak akan tinggal diam jika ada dugaan transaksi mencurigakan yang berasal dari perusahaan asing. Pihaknya akan mencari tahu apakah ada keterkaitan sumbangan dana dari perusahaan asing untuk Pilpres.

"PPATK bisa menelisik uang itu bisa masuk atau tidak, tentunya akan ada tindaklanjut dengan aparat penegak hukum. Kemudian apakah itu digunakan untuk pemilu, nanti kita akan dengan Bawaslu. Saya kira itu tugas dari PPATK," tandas dia.

Di tempat yang sama, Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asyari juga mengatakan bahwa sumbangan dana dari asing untuk kepentingan Pilpres harus ditolak sesuai peraturan perundang-undangan.

"Itu kan dilarang menurut UU. Kalau ada sumbangan dari asing, itu tidak boleh digunakan, dan itu dilaporkan ke KPU dan disetor ke negara," katanya.

Hasyim menambahkan, dana kampanye untuk paslon belum dilaporkan semuanya karena pelaporan dana kampanye sendiri belum berakhir.

"Laporan dana kampanye akhir penerimaan dan pengeluaran itu nanti 14 hari setelah pemungutan suara. Jadi wajar saja kalau sekarang belum lengkap atau belum semua," pungkasnya.

Populer

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

UPDATE

Harga Emas Dunia Terkoreksi Saat Ultimatum Trump Dekati Tenggat

Senin, 06 April 2026 | 08:19

Krisis Global Memanas, Industri Air Minum Tercekik Lonjakan Harga Kemasan

Senin, 06 April 2026 | 08:06

Sektor Bisnis Arab Saudi Terpukul, Pertama Kalinya dalam 6 Tahun

Senin, 06 April 2026 | 08:00

Trump Ancam Ciptakan Neraka untuk Iran jika Selat Hormuz Tak Dibuka

Senin, 06 April 2026 | 07:48

AS Berhasil Selamatkan Pilot Jet Tempur F-15 di Pegunungan Iran

Senin, 06 April 2026 | 07:36

Strategi WFH di Berbagai Negara Demi Efisiensi Energi

Senin, 06 April 2026 | 07:21

Cadangan Pangan Pemerintah Capai Level Tertinggi, Aman hingga Tahun Depan

Senin, 06 April 2026 | 07:06

Daya Kritis PBNU ke Pemerintah Makin Melempem

Senin, 06 April 2026 | 06:32

Amerika Negara dengan Ideologi Kapitalisme Menindas

Senin, 06 April 2026 | 06:12

Isu Pemakzulan Prabowo Belum Padam Total

Senin, 06 April 2026 | 06:07

Selengkapnya