Lahan di Bangkingan yang jadi sengketa/RMOL Jatim
Sengketa tanah Bangkingan seluas 3590 meter persegi antara Pemerintah Kota Surabaya dengan warga berkembang bagai bola liar. Kedua pihak terlibat saling lapor.
Sebelumnya ahli waris dari Yusuf P Yuharti yang mengklaim sebagai pemilik tanah mengadukan Pemkot Surabaya ke Komisi A DPRD Surabaya. Kali ini, Pemkot Surabaya melalui PD Pasar Surya yang melaporkan pihak ahli waris ke Polrestabes Surabaya atas dugaan melakukan penggrusakan batas patok.
“Di lokasi bangunan PD Pasar ada patok, batas patok. Ada laporan bahwa beberapa warga Bangkingan melakukan pengrusakan. Kami sebagai JPN (Jaksa Pengacara Negara) sarankan kepada direksi untuk melaporkan ke polisi," tegas Kasi Datun Kejari Surabaya, Arjuna Megananda pada RMOLJatim, Jumat (5/4).
Tak hanya itu, pihaknya juga menyarankan agar kasus pengrusakan patok tanah ini berlanjut hingga ke meja hijau, Arjuna memastikan akan mengawalnya.
“Kami akan pantau karena itu perbuatan melawan pidana," tegasnya.
Dikatakan Arjuna, seharusnya ahli waris dari Yusuf P Yuharti tidak melakukan perbuatan tersebut. Sebab kalau memang mereka memiliki alas hukum atas tanah itu maka harus ditempuh melalui jalur keperdataan atau gugatan hukum.
“Yang jelas pencabutan, pengrusakan itu jalur pidana. Sebelumnya ada bangunan PD Pasar Surya dan ada patok merupakan tanda batas sekarang tidak ada dan dirusak dan bekas-bekas atau sisa bangunan aset PDPS yang merupakan BUMD Pemkot Surabaya,†pungkasnya.
Sebelumnya diberitakan, ahli waris dari Yusuf P Yuharti mengklaim bahwa lahan seluas 3590 meter persegi di Bangkingan yang saat ini sebagiannya telah berdiri bangunan Puskesmas sebagai miliknya.
Mereka menuding Pemkot Surabaya telah mencaplok tanahnya tanpa mau mengganti rugi. Ahli waris Yusuf pun telah mengadukan persoalan itu mengadu ke Komisi A DPRD Surabaya.
Dalam aduannya ahli waris ini juga menunjukkan bukti yang bila tanah tersebut adalah miliknya.
Selain taat membayar Pajak Bumi Bangunan (PBB) hingga tahun 2018, ada bukti yang dianggapnya cukup kuat, yakni dalam buku klasiran tahun 1973 yang ada di Kelurahan Bangkingan, nama Yusuf P Yuharti tercatat di Petok D no 88 persil 42 klas D1 dengan luas 3590 M2.
Sedangkan Pemkot Surabaya juga telah mencatatkan tanah tersebut masuk dalam Sistem Managemen Informasi Barang Daerah (Simbada).
Ketum PDIP Tinjau Kantor Baru Megawati Institute
Selasa, 20 Januari 2026 | 22:14
Polisi Bongkar Jaringan Senpi Ilegal Dipakai Begal, Dijual di Facebook Hingga Tokopedia
Selasa, 20 Januari 2026 | 22:09
Bupati Sudewo dan Tiga Kades Kajen Resmi Ditahan, Digiring ke Rutan Pakai Rompi Oranye
Selasa, 20 Januari 2026 | 21:53
Wapres Gibran Blusukan ke Pasar Borong Daun Bawang
Selasa, 20 Januari 2026 | 21:48
Istana Rayakan Prestasi Timnas Maroko sebagai Runner-Up Piala Afrika 2025
Selasa, 20 Januari 2026 | 21:32
Polisi Sudah Periksa 10 Saksi dan Ahli Terkait Pelaporan Pandji Pragiwaksono
Selasa, 20 Januari 2026 | 21:29
Komisi II Hanya Fokus Revisi UU Pemilu, Bukan Pilkada
Selasa, 20 Januari 2026 | 21:22
Thomas Djiwandono Mundur dari Gerindra Usai Dicalonkan Jadi Deputi Gubernur BI
Selasa, 20 Januari 2026 | 21:10
Bupati Pati Sudewo dan Tiga Kades Patok Harga hingga Rp225 Juta per Jabatan Perangkat Desa
Selasa, 20 Januari 2026 | 21:00
Daftar 28 Perusahaan Sumatera yang Izinnya Dicabut Prabowo
Selasa, 20 Januari 2026 | 20:56
Selengkapnya