Lahan di Bangkingan yang jadi sengketa/RMOL Jatim
Sengketa tanah Bangkingan seluas 3590 meter persegi antara Pemerintah Kota Surabaya dengan warga berkembang bagai bola liar. Kedua pihak terlibat saling lapor.
Sebelumnya ahli waris dari Yusuf P Yuharti yang mengklaim sebagai pemilik tanah mengadukan Pemkot Surabaya ke Komisi A DPRD Surabaya. Kali ini, Pemkot Surabaya melalui PD Pasar Surya yang melaporkan pihak ahli waris ke Polrestabes Surabaya atas dugaan melakukan penggrusakan batas patok.
“Di lokasi bangunan PD Pasar ada patok, batas patok. Ada laporan bahwa beberapa warga Bangkingan melakukan pengrusakan. Kami sebagai JPN (Jaksa Pengacara Negara) sarankan kepada direksi untuk melaporkan ke polisi," tegas Kasi Datun Kejari Surabaya, Arjuna Megananda pada RMOLJatim, Jumat (5/4).
Tak hanya itu, pihaknya juga menyarankan agar kasus pengrusakan patok tanah ini berlanjut hingga ke meja hijau, Arjuna memastikan akan mengawalnya.
“Kami akan pantau karena itu perbuatan melawan pidana," tegasnya.
Dikatakan Arjuna, seharusnya ahli waris dari Yusuf P Yuharti tidak melakukan perbuatan tersebut. Sebab kalau memang mereka memiliki alas hukum atas tanah itu maka harus ditempuh melalui jalur keperdataan atau gugatan hukum.
“Yang jelas pencabutan, pengrusakan itu jalur pidana. Sebelumnya ada bangunan PD Pasar Surya dan ada patok merupakan tanda batas sekarang tidak ada dan dirusak dan bekas-bekas atau sisa bangunan aset PDPS yang merupakan BUMD Pemkot Surabaya,†pungkasnya.
Sebelumnya diberitakan, ahli waris dari Yusuf P Yuharti mengklaim bahwa lahan seluas 3590 meter persegi di Bangkingan yang saat ini sebagiannya telah berdiri bangunan Puskesmas sebagai miliknya.
Mereka menuding Pemkot Surabaya telah mencaplok tanahnya tanpa mau mengganti rugi. Ahli waris Yusuf pun telah mengadukan persoalan itu mengadu ke Komisi A DPRD Surabaya.
Dalam aduannya ahli waris ini juga menunjukkan bukti yang bila tanah tersebut adalah miliknya.
Selain taat membayar Pajak Bumi Bangunan (PBB) hingga tahun 2018, ada bukti yang dianggapnya cukup kuat, yakni dalam buku klasiran tahun 1973 yang ada di Kelurahan Bangkingan, nama Yusuf P Yuharti tercatat di Petok D no 88 persil 42 klas D1 dengan luas 3590 M2.
Sedangkan Pemkot Surabaya juga telah mencatatkan tanah tersebut masuk dalam Sistem Managemen Informasi Barang Daerah (Simbada).
Kasum TNI Buka Rakernas Taekwondo Indonesia 2026
Jumat, 17 April 2026 | 03:56
Gubernur Luthfi Ajak Kadin Berantas Kemiskinan Ekstrem di Jateng
Jumat, 17 April 2026 | 03:42
Halalbihalal dan Syal Palestina
Jumat, 17 April 2026 | 03:21
Soenarko Minta Prabowo Jangan Diam soal Kasus Ijazah Jokowi
Jumat, 17 April 2026 | 02:59
BGN Minta Pemprov Sulteng Gandeng Influencer Lokal Tangkal Hoax MBG
Jumat, 17 April 2026 | 02:49
Prabowo Jangan Lagi Pakai Orang Jokowi Buntut Penangkapan Ketua Ombudsman
Jumat, 17 April 2026 | 02:24
Penyidik Kejati Angkut Sejumlah Berkas Usai Geledah Kantor Dinas ESDM Jatim
Jumat, 17 April 2026 | 01:59
Aktivis dan Purnawirawan TNI Gelar Aksi di DPR soal Kasus Ijazah Jokowi
Jumat, 17 April 2026 | 01:45
Purbaya Anggap Santai Peringatan S&P: Defisit Kita Masih Terkendali
Jumat, 17 April 2026 | 01:25
Anak TK Pun Tidak Percaya Motif Pelaku Penyiraman Air Keras ke Andrie Yunus
Jumat, 17 April 2026 | 00:59
Selengkapnya