Lahan di Bangkingan yang jadi sengketa/RMOL Jatim
Sengketa tanah Bangkingan seluas 3590 meter persegi antara Pemerintah Kota Surabaya dengan warga berkembang bagai bola liar. Kedua pihak terlibat saling lapor.
Sebelumnya ahli waris dari Yusuf P Yuharti yang mengklaim sebagai pemilik tanah mengadukan Pemkot Surabaya ke Komisi A DPRD Surabaya. Kali ini, Pemkot Surabaya melalui PD Pasar Surya yang melaporkan pihak ahli waris ke Polrestabes Surabaya atas dugaan melakukan penggrusakan batas patok.
“Di lokasi bangunan PD Pasar ada patok, batas patok. Ada laporan bahwa beberapa warga Bangkingan melakukan pengrusakan. Kami sebagai JPN (Jaksa Pengacara Negara) sarankan kepada direksi untuk melaporkan ke polisi," tegas Kasi Datun Kejari Surabaya, Arjuna Megananda pada RMOLJatim, Jumat (5/4).
Tak hanya itu, pihaknya juga menyarankan agar kasus pengrusakan patok tanah ini berlanjut hingga ke meja hijau, Arjuna memastikan akan mengawalnya.
“Kami akan pantau karena itu perbuatan melawan pidana," tegasnya.
Dikatakan Arjuna, seharusnya ahli waris dari Yusuf P Yuharti tidak melakukan perbuatan tersebut. Sebab kalau memang mereka memiliki alas hukum atas tanah itu maka harus ditempuh melalui jalur keperdataan atau gugatan hukum.
“Yang jelas pencabutan, pengrusakan itu jalur pidana. Sebelumnya ada bangunan PD Pasar Surya dan ada patok merupakan tanda batas sekarang tidak ada dan dirusak dan bekas-bekas atau sisa bangunan aset PDPS yang merupakan BUMD Pemkot Surabaya,†pungkasnya.
Sebelumnya diberitakan, ahli waris dari Yusuf P Yuharti mengklaim bahwa lahan seluas 3590 meter persegi di Bangkingan yang saat ini sebagiannya telah berdiri bangunan Puskesmas sebagai miliknya.
Mereka menuding Pemkot Surabaya telah mencaplok tanahnya tanpa mau mengganti rugi. Ahli waris Yusuf pun telah mengadukan persoalan itu mengadu ke Komisi A DPRD Surabaya.
Dalam aduannya ahli waris ini juga menunjukkan bukti yang bila tanah tersebut adalah miliknya.
Selain taat membayar Pajak Bumi Bangunan (PBB) hingga tahun 2018, ada bukti yang dianggapnya cukup kuat, yakni dalam buku klasiran tahun 1973 yang ada di Kelurahan Bangkingan, nama Yusuf P Yuharti tercatat di Petok D no 88 persil 42 klas D1 dengan luas 3590 M2.
Sedangkan Pemkot Surabaya juga telah mencatatkan tanah tersebut masuk dalam Sistem Managemen Informasi Barang Daerah (Simbada).
Polisi Gunakan Senjata Baru OTT, 21 Kepsek Diamankan
Senin, 21 September 2026 | 03:25
Djaka Budhi Diuntungkan Berkat Menkeu Baru Suahasil Nazara
Minggu, 20 September 2026 | 14:18
Duit Rp100 Miliar Hasil OTT KPK Dikabarkan Milik Nusron Wahid
Selasa, 15 September 2026 | 13:16
Syukur Mandar Dicopot, Gerakan Oposisi Tegaskan Organisasi Bukan Milik Pribadi
Minggu, 20 September 2026 | 18:58
Ahmad Dedi Dikabarkan Jadi Tersangka Baru Kasus Suap Bea Cukai
Senin, 21 September 2026 | 13:33
Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid
Jumat, 25 September 2026 | 14:51
Desakan Pecat Nusron Mencuat, Ahmad Doli Memungkinkan jadi Pengganti
Minggu, 20 September 2026 | 05:26
Kemendag: Wajib Halal Bukan Pelarangan Impor
Sabtu, 26 September 2026 | 06:30
Baznas dan Komite Bantuan Kepresidenan Palestina Perkuat Kerja Sama Kemanusiaan
Sabtu, 26 September 2026 | 06:12
Instruksi Prabowo soal Kuliah Gratis PTN Harus Diprioritaskan
Sabtu, 26 September 2026 | 06:00
Serba ‘Tidak’ di Sidang Gibran
Sabtu, 26 September 2026 | 05:41
Cuma Tambah Dua Perunggu, Peringkat Indonesia Merosot
Sabtu, 26 September 2026 | 05:17
Jalur Sepeda Jangan cuma Jadi Pajangan
Sabtu, 26 September 2026 | 05:00
Benarkah Pengganti Gibran Sudah Ada?
Sabtu, 26 September 2026 | 04:29
Korlantas Polri Luncurkan Empat Inovasi Digital
Sabtu, 26 September 2026 | 04:18
Jangan Istimewakan Oknum DPRD Diduga Bakar Lahan
Sabtu, 26 September 2026 | 04:00
Kepala BNPB Minta Maaf soal Karhutla: Klarifikasi Istilah 'Normal'
Sabtu, 26 September 2026 | 03:46
Selengkapnya