Berita

Advokat Cinta Tanah Air (ACTA) melaporkan Luhut Binsar ke Bawaslu/RMOL

Politik

ACTA Laporkan "Amplop Luhut" Ke Bawaslu

JUMAT, 05 APRIL 2019 | 15:05 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Advokat Cinta Tanah Air (ACTA) menyambangi gedung Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) guna melaporkan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman (Menko Maritim), Luhut Binsar Panjaitan terkait dugaan pelaggaran Pemilu 2019 money politic atau politik uang.

"Kami datang ke Bawaslu melaporkan tindakan yang dilakukan oleh Menko Maritim Luhut Binsar Panjaitan terkait pemberian amplop kepada Kiai yang mana pemberian amplop tersebut itu kami duga ada upaya untuk mencari dukungan pada pemilihan tanggal 17 nanti," ujar Jurubicara ACTA, Hanfi Fajri kepada wartawan di Bawaslu, Jumat (5/4).

Mereka tiba di gedung Bawaslu sekira pukul 14.15 WIB dengan membawa sejumlah barang bukti berupa flashdisk berisi video Luhut saat memberikan amplop kepada Kiai Zubair Muntashor di Bangkalan, Madura.


Mereka juga menunjukkan dokumen berupa print out foto mobil kampanye paslon nomor urut 01 Jokowi-Maruf berada di lokasi Luhut berkunjung ke Bangkalan, Madura.

"Ini kami bawa barang buktinya berupa video di dalam flashdisk dan print out gambar Luhut memberikan amplop kepada Kiai," kata Hanfi.

Luhut diduga melanggar aturan Pemilu dan pelanggaran sebagai seorang pejabat negara yang bersikap tidak netral karena melakukan kampanye politik uang.

"Artinya tindakan yang dilakukan oleh pejabat negara itu sudah menyalahi Undang-Undang 7/2017 yang mengarah ketidaknetralan keberpihakan membuat keputusan yang menguntungkan paslon nomor 01," kata Hanfi.

Dalam laporan itu, Luhut disangkakan melanggar Pasal 283 ayat (1) UU Pemilu yang menyebutkan "Pejabat negara, pejabat sruktural dan pejabat fungsional dalam jabatan negeri serta aparatur sipil negara lainnya dilarang mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap salah peserta pemilu sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye".
Kemudian Pasal 283 ayat (2) UU Pemilu yang menyebutkan "Larangan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) meliputi pertemuan, ajakan, imbauan, seruan atau pemberian barang kepada aparatur sipil negara dalam lingkungan unit kerjanya, anggota keluarga, dan masyarakat"

Serta Pasal 547 UU Pemilu yang menyebut "Setiap pejabat negara dengan sengaja membuat kepuhrasan dan atau melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu peserta pemilu dalam masa kampanye dipidana dengan penjara paling lama 3 tahun dan denda paling banyak Rp 36 juta rupiah.

Populer

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

UPDATE

Harga Emas Dunia Terkoreksi Saat Ultimatum Trump Dekati Tenggat

Senin, 06 April 2026 | 08:19

Krisis Global Memanas, Industri Air Minum Tercekik Lonjakan Harga Kemasan

Senin, 06 April 2026 | 08:06

Sektor Bisnis Arab Saudi Terpukul, Pertama Kalinya dalam 6 Tahun

Senin, 06 April 2026 | 08:00

Trump Ancam Ciptakan Neraka untuk Iran jika Selat Hormuz Tak Dibuka

Senin, 06 April 2026 | 07:48

AS Berhasil Selamatkan Pilot Jet Tempur F-15 di Pegunungan Iran

Senin, 06 April 2026 | 07:36

Strategi WFH di Berbagai Negara Demi Efisiensi Energi

Senin, 06 April 2026 | 07:21

Cadangan Pangan Pemerintah Capai Level Tertinggi, Aman hingga Tahun Depan

Senin, 06 April 2026 | 07:06

Daya Kritis PBNU ke Pemerintah Makin Melempem

Senin, 06 April 2026 | 06:32

Amerika Negara dengan Ideologi Kapitalisme Menindas

Senin, 06 April 2026 | 06:12

Isu Pemakzulan Prabowo Belum Padam Total

Senin, 06 April 2026 | 06:07

Selengkapnya