Berita

Advokat Cinta Tanah Air (ACTA) melaporkan Luhut Binsar ke Bawaslu/RMOL

Politik

ACTA Laporkan "Amplop Luhut" Ke Bawaslu

JUMAT, 05 APRIL 2019 | 15:05 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Advokat Cinta Tanah Air (ACTA) menyambangi gedung Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) guna melaporkan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman (Menko Maritim), Luhut Binsar Panjaitan terkait dugaan pelaggaran Pemilu 2019 money politic atau politik uang.

"Kami datang ke Bawaslu melaporkan tindakan yang dilakukan oleh Menko Maritim Luhut Binsar Panjaitan terkait pemberian amplop kepada Kiai yang mana pemberian amplop tersebut itu kami duga ada upaya untuk mencari dukungan pada pemilihan tanggal 17 nanti," ujar Jurubicara ACTA, Hanfi Fajri kepada wartawan di Bawaslu, Jumat (5/4).

Mereka tiba di gedung Bawaslu sekira pukul 14.15 WIB dengan membawa sejumlah barang bukti berupa flashdisk berisi video Luhut saat memberikan amplop kepada Kiai Zubair Muntashor di Bangkalan, Madura.


Mereka juga menunjukkan dokumen berupa print out foto mobil kampanye paslon nomor urut 01 Jokowi-Maruf berada di lokasi Luhut berkunjung ke Bangkalan, Madura.

"Ini kami bawa barang buktinya berupa video di dalam flashdisk dan print out gambar Luhut memberikan amplop kepada Kiai," kata Hanfi.

Luhut diduga melanggar aturan Pemilu dan pelanggaran sebagai seorang pejabat negara yang bersikap tidak netral karena melakukan kampanye politik uang.

"Artinya tindakan yang dilakukan oleh pejabat negara itu sudah menyalahi Undang-Undang 7/2017 yang mengarah ketidaknetralan keberpihakan membuat keputusan yang menguntungkan paslon nomor 01," kata Hanfi.

Dalam laporan itu, Luhut disangkakan melanggar Pasal 283 ayat (1) UU Pemilu yang menyebutkan "Pejabat negara, pejabat sruktural dan pejabat fungsional dalam jabatan negeri serta aparatur sipil negara lainnya dilarang mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap salah peserta pemilu sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye".
Kemudian Pasal 283 ayat (2) UU Pemilu yang menyebutkan "Larangan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) meliputi pertemuan, ajakan, imbauan, seruan atau pemberian barang kepada aparatur sipil negara dalam lingkungan unit kerjanya, anggota keluarga, dan masyarakat"

Serta Pasal 547 UU Pemilu yang menyebut "Setiap pejabat negara dengan sengaja membuat kepuhrasan dan atau melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu peserta pemilu dalam masa kampanye dipidana dengan penjara paling lama 3 tahun dan denda paling banyak Rp 36 juta rupiah.

Populer

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

26 Nama Besar dari Sony Sonjaya di Korupsi MBG Dicatat Rapi

Rabu, 17 Juni 2026 | 03:11

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

Tiket Jakarta Fair Tidak Ramah Kantong Rakyat Berpenghasilan Rendah

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:21

UPDATE

Kampus Demokrasi Obama

Selasa, 23 Juni 2026 | 05:54

Presiden Prabowo Kemudikan Kapal Indonesia Menuju Ekonomi Pancasila

Selasa, 23 Juni 2026 | 05:36

Merekonstruksi Ulang Konsolidasi Kebangsaan

Selasa, 23 Juni 2026 | 05:18

Keberadaan DSI Perlu Dievaluasi Ulang dalam Tata Niaga Sawit

Selasa, 23 Juni 2026 | 04:59

Usaha Jufriyah Terus Keruk Cuan Bersama BRI

Selasa, 23 Juni 2026 | 04:34

Perdamaian AS-Iran Tanpa Israel

Selasa, 23 Juni 2026 | 04:16

Turnamen Tenis Meja Masduki Cup 2026 Mengukir Asa Menuju Pentas Dunia

Selasa, 23 Juni 2026 | 03:55

BRI Consumer Expo 2026 Makassar Hadirkan Berbagai Solusi Finansial

Selasa, 23 Juni 2026 | 03:35

Koperasi Menjaga Keseimbangan

Selasa, 23 Juni 2026 | 03:15

Gaya Hidup Sehat dan Kebersamaan Harus jadi Kebutuhan

Selasa, 23 Juni 2026 | 02:55

Selengkapnya