Berita

Foto: Repro

Politik

Beredar Surat Praktikno, Isinya Perintah Presiden Untuk KPU

JUMAT, 05 APRIL 2019 | 08:59 WIB | LAPORAN:

Beredar surat Menteri Sekretaris Negara, Pratikno ditujukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) agar menindaklanjuti keputusan hukum Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang dimenangkan Oesman Sapta Odang (OSO) sebagai caleg DPD RI periode 2019-2024.

Melalui surat bernomor R49/M.Sesneg/D-1/HK.06.02/3/2019 tanggal 22 Maret lalu, Pratikno menjelaskan bahwa Ketua PTUN Jakarta telah bersurat ke Jokowi dengan Nomor W2.TUN1.704/HK.06/III/2019.

Isi surat tersebut, permohonan Ketua PTUN agar presiden memerintahkan KPU melaksanakan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), yaitu PTUN Jakarta Nomor 242/G/SPPU/2018/PTUN-JKT.


“Sehubungan dengan hal tersebut, dan berdasarkan arahan Bapak Presiden, maka kami sampaikan surat Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara dimaksud beserta copy Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta Nomor 242/G/SPPU/2018/PTUN-JKT. yang telah berkekuatan hukum tetap kepada Saudara untuk ditindaklanjuti sesuai peraturan perundangan-undangan,” tulis surat Mensesneg tersebut.

Baca: KPU Bukan Anak Buah Presiden!

Pada 14 November 2018, PTUN memutuskan untuk meminta KPU membatalkan SK penetapan caleg DPD serta meminta KPU memasukkan nama OSO ke DCT. Namun hingga kini putusan itu belum diindahkan.

Populer

Ramadhan Pohan, Pendukung Anies yang Kini Jabat Anggota Dewas LKBN ANTARA

Jumat, 09 Januari 2026 | 03:45

Kajian Online Minta Maaf ke SBY dan Demokrat

Senin, 05 Januari 2026 | 16:47

Connie Nilai Istilah Sabotase KSAD Berpotensi Bangun Framing Ancaman di Tengah Bencana

Rabu, 31 Desember 2025 | 13:37

Arahan Tugas

Sabtu, 03 Januari 2026 | 11:54

Prabowo Hampir Pasti Pilih AHY, Bukan Gibran

Minggu, 04 Januari 2026 | 06:13

Kubu Jokowi Babak Belur Hadapi Kasus Ijazah

Kamis, 01 Januari 2026 | 03:29

Pendukung Jokowi Kaget Dipolisikan Demokrat

Rabu, 07 Januari 2026 | 13:00

UPDATE

OTT Pegawai Pajak Jakarta Utara: KPK Sita Uang Ratusan Juta dan Valas

Sabtu, 10 Januari 2026 | 12:14

Mendagri: 12 Wilayah Sumatera Masih Terdampak Pascabencana

Sabtu, 10 Januari 2026 | 12:04

Komisi I DPR: Peran TNI dalam Penanggulangan Terorisme Hanya Pelengkap

Sabtu, 10 Januari 2026 | 11:33

X Ganti Emotikon Bendera Iran dengan Simbol Anti-Rezim

Sabtu, 10 Januari 2026 | 11:27

Trump Sesumbar AS Bisa Kuasai 55 Persen Minyak Dunia Lewat Venezuela

Sabtu, 10 Januari 2026 | 11:10

Konten Seksual AI Bikin Resah, Grok Mulai Batasi Pembuatan Gambar

Sabtu, 10 Januari 2026 | 10:52

Ironi Pangan di Indonesia: 43 Persen Rakyat Tak Mampu Makan Bergizi

Sabtu, 10 Januari 2026 | 10:41

Emas Antam Berkilau, Naik Rp25.000 Per Gram di Akhir Pekan

Sabtu, 10 Januari 2026 | 10:34

Khamenei Ancam Tindak Tegas Pendemo Anti-Pemerintah

Sabtu, 10 Januari 2026 | 10:22

Ekonomi Global 2026: Di Antara Pemulihan dan Ketidakpastian Baru

Sabtu, 10 Januari 2026 | 10:06

Selengkapnya