Berita

Arief Budiman/Net

Politik

Rachland Nashidik: Kabarnya KPU Menolak Perintah Presiden

JUMAT, 05 APRIL 2019 | 07:15 WIB | LAPORAN:

Beredar surat Menteri Sekretaris Negara, Pratikno kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) agar menindaklanjuti keputusan hukum Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang dimenangkan Oesman Sapta Odang (OSO) sebagai caleg DPD RI.

Respons bermunculan atas surat tersebut, termasuk dari Wakil Sekretaris Jenderal, Rachland Nashidik.

Surat tersebut bernomor 49/M.Sesneg/D-1/HK.06.02/3/2019 yang ditujukan kepada Ketua KPU.


Rachland mendengar kabar bahwa KPU bakal menolak perintah presiden tersebut.

"Kabarnya KPU menolak perintah Presiden karena meneguhi keputusan Mahkamah Konstitusi," ujar Rachland.

Sengketa administratif bermula dari surat bernomor 1492 yang dikirimkan KPU kepada OSO pada 8 Desember 2018.

Dalam surat tersebut, KPU memberikan tenggat hingga Jumat, 21 Desember agar OSO mundur dari jabatannya sebagai pengurus Hanura. Ini adalah syarat mutlak jika ingin tetap masuk ke dalam Daftar Calon Tetap (DCT) caleg. Namun, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) memerintahkan KPU mengembalikan nama OSO ke dalam daftar calon anggota DPD dalam Pemilu 2019, dalam putusan yang dibacakan Ketua Bawaslu, Abhan, dalam jumpa pers di Kantor Bawaslu, Jakarta, Rabu (9/1).

KPU dianggap melakukan pelanggaran administrasi terkait pencalonan OSO. Karena itu, Bawaslu memerintahkan KPU mencabut surat putusan KPU terkait daftar calon tetap anggota DPD dan menerbitkan putusan baru yang memasukkan nama OSO.

KPU harus melakukan perbaikan administrasi dengan mencabut penetapan daftar calon tetap perseorangan peserta pemilu anggota DPD tahun 2019 yang sudah melarang OSO untuk nyaleg.

"Memerintahkan terlapor untuk menertibkan keputusan baru tentang penetapan daftar calon tetap perseorangan peserta pemilu anggota Dewan Perwakilan Daerah tahun 2019 yang mencantumkan kembali daftar calon tetap yang sebagaimana yang terdapat dalam lampiran keputusan komisi 1130/PL.1.4-kpt/06/kpu/IX/2018 tanggal tanggal 20 September 2018," tegasnya.

Bawaslu memerintahkan KPU menjalankan putusan tersebut dalam waktu tiga hari sejak putusan diumumkan.

Populer

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

UPDATE

Fenomena, Warga Sumsel Ramai-Ramai Siarkan Banjir Secara Live

Minggu, 05 April 2026 | 21:48

Besok Jusuf Kalla Laporkan Rismon Sianipar ke Bareskrim Polri

Minggu, 05 April 2026 | 21:29

Kejagung Periksa Kajari Karo Danke Rajagukguk

Minggu, 05 April 2026 | 20:57

Rekan Akmil Kenang Dedikasi Mayor Zulmi di Medan Tugas

Minggu, 05 April 2026 | 20:47

LPSK: RUU PSDK Harus Perkuat SIstem Perlindungan Saksi dan Korban

Minggu, 05 April 2026 | 20:31

JK: Saya Kenal Roy Suryo, Tapi Tak Pernah Danai Isu Ijazah Jokowi

Minggu, 05 April 2026 | 19:58

Simpan Telur di Kulkas, Dicuci Dulu atau Tidak?

Minggu, 05 April 2026 | 19:56

BRIN Ungkap Asa-Usul Cahaya Misterius di Langit Lampung

Minggu, 05 April 2026 | 19:15

Mayor Anumerta Zulmi Salah Satu Prajurit Terbaik Kopassus

Minggu, 05 April 2026 | 18:51

Terendus Skema Gulingkan Prabowo Lewat Rekayasa Krisis dan Kerusuhan

Minggu, 05 April 2026 | 18:33

Selengkapnya