Berita

Dua perempuan korban pemerasan bersama pengacaranya/RMOL

Hukum

Mengaku Diperas Setengah Miliar, Dua Wanita Ini Lapor Propam Mabes Polri

KAMIS, 04 APRIL 2019 | 21:57 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Dua wanita dari Nias, Sumatera Utara bernama Meriani Zendrato dan Venny Gan mendatangi kantor Divisi Propam Mabes Polri di Jalan Trunojoyo, Jakarta, Kamis (4/4). Keduanya datang guna melaporkan dugaan pemerasan berlatar kasus narkoba yang dilakukan Kasat Resnarkoba Polres Nias, Iptu Martua Manik.

Pengacara pelapor, Itamari Lase, SH mengaku jika kliennya diperas senilai Rp 500 juta oleh anggota Satres Narkoba Polres Nias setelah menangkap suami mereka.

Menurut Itamari, kasus pemerasan itu berawal dari penangkapan Stevenson alias Steven dan Djoniso alias Koban (6/2). Tanpa memperlihatkan Surat Perintah Penangkapan, penyidik Satnarkoba Polres Nias yang dipimpin Iptu Martua Manik menangkap Stevenson alias Steven di rumahnya sekitar pukul 00.30 WIB. Polisi juga menangkap Djoniso alias Koban di rumahnya sekitar pukul 01.30 WIB.

“Kedua klien saya lantas dibawa ke Polres Nias dan ditahan tanpa barang bukti. Mereka tidak terkait dengan jaringan peredaran narkotika,” katanya kepada wartawan.

Paginya, sekitar pukul 09.00 WIB, menurut dia, Kasat Resnarkoba Iptu Martua Manik bersama KBO Narkoba Polres Nias bernama Hesena Zilliwu menemu istri Stevenson, Meriani Zendrato. Iptu Martua Manik kemudian meminta uang damai sebanyak Rp 500 juta.

“Ada saksi yang melihat permintaan uang itu. Namanya Aldika Wau,” ungkapnya.

Namun demikian, kedua kliennya tidak bersedia memberi uang sesuai permintaan Kasat Resnarkoba Iptu Martua Manik. Keduanya kemudian ditahan sejak 8 Maret 2019.

“Tegas-tegas Kasatnya bilang bahwa selain tidak ada barang bukti, mereka (Steven dan Koban) tidak terkait jaringan pengedar narkoba. Tapi keduanya tetap aja ditahan yang sampai hari ini sudah 60 hari,” terang Itamari.

Atas dasar itulah keduanya melapor ke Propam Mabes Polri untuk mencari keadilan. Ketika kasus dugaan pemerasan tersebut dikonfirmasi, Kapolda Sumatera Utara Irjen Pol. Agus Andrianto mengaku belum mengetahuinya.

“Saya sudah perintah Propam untuk mengeceknya,” katanya melalui pesan WhatsApp.

Kapolda Sumatera Utara Irjen Pol. Agus Andrianto juga mengatakan akan memerintahkan Irwasda dan Direktur Narkoba Polda Sumatera Utara untuk mengecek kebenaran informasi terkait kasus tersebut.

Populer

Pendapatan Telkom Rp9 T dari "Telepon Tidur" Patut Dicurigai

Rabu, 24 April 2024 | 02:12

Polemik Jam Buka Toko Kelontong Madura di Bali

Sabtu, 27 April 2024 | 17:17

Pj Gubernur Ingin Sumedang Kembali jadi Paradijs van Java

Selasa, 23 April 2024 | 12:42

Bey Pastikan Kesiapan Pelaksanaan Haji Jawa Barat

Rabu, 01 Mei 2024 | 08:43

Jurus Anies dan Prabowo Mengunci Kelicikan Jokowi

Rabu, 24 April 2024 | 19:46

Tim Hukum PDIP Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda

Selasa, 23 April 2024 | 19:52

Pj Gubernur Jabar Minta Pemkab Garut Perbaiki Rumah Rusak Terdampak Gempa

Senin, 29 April 2024 | 01:56

UPDATE

Prabowo-Gibran Perlu Buat Kabinet Zaken

Jumat, 03 Mei 2024 | 18:00

Dahnil Jamin Pemerintahan Prabowo Jaga Kebebasan Pers

Jumat, 03 Mei 2024 | 17:57

Dibantu China, Pakistan Sukses Luncurkan Misi Bulan Pertama

Jumat, 03 Mei 2024 | 17:46

Prajurit Marinir Bersama Warga di Sebatik Gotong Royong Renovasi Gereja

Jumat, 03 Mei 2024 | 17:36

Sakit Hati Usai Berkencan Jadi Motif Pembunuhan Wanita Dalam Koper

Jumat, 03 Mei 2024 | 17:26

Pemerintah: Internet Garapan Elon Musk Menjangkau Titik Buta

Jumat, 03 Mei 2024 | 17:26

Bamsoet Minta Pemerintah Transparan Soal Vaksin AstraZeneca

Jumat, 03 Mei 2024 | 17:16

DPR Imbau Masyarakat Tak Tergiur Investasi Bunga Besar

Jumat, 03 Mei 2024 | 17:06

Hakim MK Singgung Kekalahan Timnas U-23 dalam Sidang Sengketa Pileg

Jumat, 03 Mei 2024 | 16:53

Polisi Tangkap 2.100 Demonstran Pro-Palestina di Kampus-kampus AS

Jumat, 03 Mei 2024 | 16:19

Selengkapnya