Berita

Dua perempuan korban pemerasan bersama pengacaranya/RMOL

Hukum

Mengaku Diperas Setengah Miliar, Dua Wanita Ini Lapor Propam Mabes Polri

KAMIS, 04 APRIL 2019 | 21:57 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Dua wanita dari Nias, Sumatera Utara bernama Meriani Zendrato dan Venny Gan mendatangi kantor Divisi Propam Mabes Polri di Jalan Trunojoyo, Jakarta, Kamis (4/4). Keduanya datang guna melaporkan dugaan pemerasan berlatar kasus narkoba yang dilakukan Kasat Resnarkoba Polres Nias, Iptu Martua Manik.

Pengacara pelapor, Itamari Lase, SH mengaku jika kliennya diperas senilai Rp 500 juta oleh anggota Satres Narkoba Polres Nias setelah menangkap suami mereka.

Menurut Itamari, kasus pemerasan itu berawal dari penangkapan Stevenson alias Steven dan Djoniso alias Koban (6/2). Tanpa memperlihatkan Surat Perintah Penangkapan, penyidik Satnarkoba Polres Nias yang dipimpin Iptu Martua Manik menangkap Stevenson alias Steven di rumahnya sekitar pukul 00.30 WIB. Polisi juga menangkap Djoniso alias Koban di rumahnya sekitar pukul 01.30 WIB.


“Kedua klien saya lantas dibawa ke Polres Nias dan ditahan tanpa barang bukti. Mereka tidak terkait dengan jaringan peredaran narkotika,” katanya kepada wartawan.

Paginya, sekitar pukul 09.00 WIB, menurut dia, Kasat Resnarkoba Iptu Martua Manik bersama KBO Narkoba Polres Nias bernama Hesena Zilliwu menemu istri Stevenson, Meriani Zendrato. Iptu Martua Manik kemudian meminta uang damai sebanyak Rp 500 juta.

“Ada saksi yang melihat permintaan uang itu. Namanya Aldika Wau,” ungkapnya.

Namun demikian, kedua kliennya tidak bersedia memberi uang sesuai permintaan Kasat Resnarkoba Iptu Martua Manik. Keduanya kemudian ditahan sejak 8 Maret 2019.

“Tegas-tegas Kasatnya bilang bahwa selain tidak ada barang bukti, mereka (Steven dan Koban) tidak terkait jaringan pengedar narkoba. Tapi keduanya tetap aja ditahan yang sampai hari ini sudah 60 hari,” terang Itamari.

Atas dasar itulah keduanya melapor ke Propam Mabes Polri untuk mencari keadilan. Ketika kasus dugaan pemerasan tersebut dikonfirmasi, Kapolda Sumatera Utara Irjen Pol. Agus Andrianto mengaku belum mengetahuinya.

“Saya sudah perintah Propam untuk mengeceknya,” katanya melalui pesan WhatsApp.

Kapolda Sumatera Utara Irjen Pol. Agus Andrianto juga mengatakan akan memerintahkan Irwasda dan Direktur Narkoba Polda Sumatera Utara untuk mengecek kebenaran informasi terkait kasus tersebut.

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

UPDATE

Fenomena Embun Upas Dieng Muncul Lagi, Ini Perkiraan Waktu Puncaknya

Rabu, 10 Juni 2026 | 18:13

Pidato Bahlil di Depan Prabowo: Kekuasaan Itu Harus Direbut!

Rabu, 10 Juni 2026 | 18:10

Kejagung Pelajari Pengajuan Justice Collaborator Sony Sonjaya

Rabu, 10 Juni 2026 | 18:10

Ranking FIFA Indonesia Naik Lagi Usai Kalahkan Mozambik 1-0, Kini di Posisi 118 Dunia

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:57

Prabowo Dorong HIPMI Cetak Pengusaha Patriotik yang Peduli Rakyat

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:51

Bupati Muara Enim Suap ASN BPK untuk Tutup Temuan Audit

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:41

Kelas Menengah Paling Terdampak Kenaikan Pertamax

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:21

Bedah Rumah Warga, Wujud Nyata Pemasyarakatan Berdampak untuk Masyarakat

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:21

Prabowo Sering ke Luar Negeri karena Indonesia Disukai Banyak Negara

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:11

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Selengkapnya