Berita

Ilustrasi/Net

Nusantara

Permendag 6/2015 Tidak Efektif Batasi Konsumsi Alkohol

KAMIS, 04 APRIL 2019 | 18:01 WIB | LAPORAN:

Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) 6/2015 dinilai tidak efektif membatasi konsumsi alkohol di Indonesia, bahkan justru berefek samping pada semakin sulitnya minuman beralkohol legal dijangkau konsumen.

Akibatnya pilihan masyarakat jatuh pada minuman oplosan yang memiliki risiko lebih membahayakan untuk keselamatan jiwa.

Center for Indonesian Policy Studies (CIPS) mencatat peningkatan jumlah kematian akibat konsumsi minuman beralkohol oplosan periode tahun 2014 hingga 2018. Di mana, jumlah kematian akibat konsumsi minuman beralkohol oplosan pada periode tersebut berjumlah 546, sedangkan pada periode 2008-2013 berjumlah 232.


Peneliti CIPS Mercyta Jorsvinna Glorya menjelaskan, kebijakan dalam Permendag 6/2015 perlu dievaluasi agar mampu berkontribusi menurunkan korban jiwa yang diakibatkan minuman oplosan. Sebab maraknya konsumsi minuman beralkohol oplosan akibat terbatasnya akses terhadap minuman beralkohol legal misalnya pelarangan minimarket menjual alkohol tipe A seperti bir.

"Jatuhnya korban akibat konsumsi minuman beralkohol oplosan terkait dengan beberapa hal. Salah satunya adalah kebijakan pembatasan peredaran dan penjualan minuman beralkohol di daerah. Kedua, pelarangan penjualan minuman beralkohol di minimarket dan toko lainnya," jelasnya kepada wartawan, Kamis (4/4).

Pengenaan pajak cukai yang tinggi terhadap alkohol legal juga berkontribusi pada tingginya konsumsi minuman oplosan. Kebijakan itu menyebabkan minuman beralkohol yang legal sulit terjangkau secara harga bagi mereka yang tergolong konsumen.

"Tingginya harga dan terbatasnya persediaan minuman beralkohol legal membuat konsumen memilih minuman oplosan yang memang jauh lebih murah dan banyak tersedia di sekitar tempat tinggal mereka. Berbeda dari minuman beralkohol legal, produksi maupun peracikan oplosan sama sekali tidak terawasi, sehingga seringkali alkohol yang dimasukkan berupa methyl alkohol atau etanol yang bukan untuk konsumsi manusia," papar Mercyta.  

Dia menambahkan, jumlah konsumen maupun volume konsumsi alokohol di Indonesia termasuk yang paling kecil di dunia. Data WHO, konsumsi alkohol legal di Indonesia sebesar 0,6 liter per kapita per orang per tahun. Namun konsumsi minuman oplosan dan alkohol ilegal berjumlah lima kali lebih besar dari angka tersebut.

"Kebijakan tidak boleh mengesampingkan mereka yang tergolong konsumen, terutama yang berasal dari kalangan kurang mampu. Alih-alih melarang konsumsi, sebaiknya kebijakan difokuskan untuk meningkatkan edukasi mengenai bahaya alkohol. Kalaupun mereka memilih untuk tetap minum maka harus dipastikan mendapatkan akses untuk mengonsumsi minuman beralkohol yang legal," demikian Mercyta.

Populer

Polisi Gunakan Senjata Baru OTT, 21 Kepsek Diamankan

Senin, 21 September 2026 | 03:25

Djaka Budhi Diuntungkan Berkat Menkeu Baru Suahasil Nazara

Minggu, 20 September 2026 | 14:18

Duit Rp100 Miliar Hasil OTT KPK Dikabarkan Milik Nusron Wahid

Selasa, 15 September 2026 | 13:16

Syukur Mandar Dicopot, Gerakan Oposisi Tegaskan Organisasi Bukan Milik Pribadi

Minggu, 20 September 2026 | 18:58

Ahmad Dedi Dikabarkan Jadi Tersangka Baru Kasus Suap Bea Cukai

Senin, 21 September 2026 | 13:33

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

Desakan Pecat Nusron Mencuat, Ahmad Doli Memungkinkan jadi Pengganti

Minggu, 20 September 2026 | 05:26

UPDATE

Kemendag: Wajib Halal Bukan Pelarangan Impor

Sabtu, 26 September 2026 | 06:30

Baznas dan Komite Bantuan Kepresidenan Palestina Perkuat Kerja Sama Kemanusiaan

Sabtu, 26 September 2026 | 06:12

Instruksi Prabowo soal Kuliah Gratis PTN Harus Diprioritaskan

Sabtu, 26 September 2026 | 06:00

Serba ‘Tidak’ di Sidang Gibran

Sabtu, 26 September 2026 | 05:41

Cuma Tambah Dua Perunggu, Peringkat Indonesia Merosot

Sabtu, 26 September 2026 | 05:17

Jalur Sepeda Jangan cuma Jadi Pajangan

Sabtu, 26 September 2026 | 05:00

Benarkah Pengganti Gibran Sudah Ada?

Sabtu, 26 September 2026 | 04:29

Korlantas Polri Luncurkan Empat Inovasi Digital

Sabtu, 26 September 2026 | 04:18

Jangan Istimewakan Oknum DPRD Diduga Bakar Lahan

Sabtu, 26 September 2026 | 04:00

Kepala BNPB Minta Maaf soal Karhutla: Klarifikasi Istilah 'Normal'

Sabtu, 26 September 2026 | 03:46

Selengkapnya