Berita

Palu sidang/Net

Nusantara

Hakim Ogah Periksa Saksi Keluyuran

SELASA, 02 APRIL 2019 | 04:37 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

Sidang dugaan pencaplokan aset Pemkab Tangerang berlangsung singkat di Ruang Sidang II Pengadilan Negeri Tangerang, Senin (1/4).

Gara-garanya, saksi meringankan untuk terdakwa Direktur PT Mitra Propindo Lestari (PT MPL) Tjen Jung Sen, Nurmutaqin tidak membawa surat resmi.

Surat itu dibutukan lantaran Nurmutaqin merupakan aparatur sipil negara (ASN) yang kini menjabat sebagai kepala bidang Penataan Ruang Dinas PUPR Provinsi Banten.


Hakim Gunawan yang memimpin sidang langsung menanyakan surat resmi tersebut saat melihat Nurmutaqin mengenakan seragam ASN di sidang.

"Anda PNS ada surat tugas?" tanyanya.

Nurmutaqin menjawab bahwa dirinya sebatas menyampaikan izin ke atasan untuk hadir ke persidangan.

Hakim Gunawan tidak terima dengan jawaban itu. Menurutnya, ASN wajib memiliki surat tugas jika menghadiri persidangan dalam kondisi waktu sedang bertugas.

"Nggak bisa izin, kalau tidak ada surat tugas tidak bisa. Ini aturan UU Pegawai Negeri kalau saudara tidak ada surat tugas berati kehadiran saudara ilegal. Kecuali bukan pegawai negeri," jelasnya.

Atas alasan itu, akhirnya Gunawan menunda persidangan, Baginya, Nurmutaqin sama saja dalam posisi keluyuran saat hadiri sidang.

“Ini ditunda dulu. Kalau begini namanya saudara (saksi) keluyuran. Nanti saya periksa, satpol PP nangkap saudara (saksi). Anda (saksi) tidak resmi," paparnya.

Sidang dengan agenda mendengarkan saksi-saksi akan kembali digelar pada Senin (8/4/2019) mendatang.

Dalam kasus ini, Tjen Jung Sen didakwa melanggar Pasal 69 dan Pasal 71 UU 26/2007 tentang Tata Ruang dengan ancaman hukuman penjara 3 tahun dan denda Rp 500 juta.

Kasus bergulir setelah Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air (DBMSDA) Kabupaten Tangerang memperingati PT MPL untuk menghentikan pembangunan jalan atau akses menuju Kawasan industri dan Parsial 19.

Pasalnya, kawasan industri yang berada di sekitar Sungai Turi merupakan daerah resapan air dan kawasan hijau milik Pemkab Tangerang yang dilarang membeton maupun mendirikan bangunan di atasnya.

Karena peringatan tak diindahkan, pihak DBMSDA melaporkan perusahaan itu ke Polda Metro Jaya. Tjen Jung Sen pun ditetapkan sebagai tersangka dan kasusnya disidangkan di PN Tangerang.

Populer

Jumlah Personel TNI Tidak Masuk Akal

Sabtu, 30 Mei 2026 | 03:36

Penutupan Alfamart dan Indomaret Jangan Salahkan KDKMP

Kamis, 28 Mei 2026 | 06:00

Raksasa Telekomunikasi Ini Bakal Dibubarkan Danantara

Senin, 25 Mei 2026 | 08:33

PT PMM Keberatan 15 Kontainer Mineral Ekspor Dibongkar Aparat

Minggu, 24 Mei 2026 | 16:43

Nilai TKA Siswa SD-SMP Jeblok, Program MBG Dipertanyakan

Senin, 01 Juni 2026 | 02:30

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

Blusukan Jokowi Sulit Naikkan Suara PSI, Apalagi Goyang PDIP

Senin, 01 Juni 2026 | 04:00

UPDATE

Penunjukan Nanik S. Deyang Kepala MBG Sesuai Hasil Evaluasi

Rabu, 03 Juni 2026 | 16:13

Turun Gunung Jokowi Dalam Rangka Cari Keselamatan

Rabu, 03 Juni 2026 | 16:05

Gibran Ingin Birokrasi Berjalan Gesit dan Kolaboratif

Rabu, 03 Juni 2026 | 16:01

Prabowo Apresiasi Peran Turki Bantu Pulangkan Sembilan WNI dari Tahanan Israel

Rabu, 03 Juni 2026 | 15:56

Penyiram Air Keras ke Andrie Yunus Hanya Dituntut 2,5 Tahun Penjara

Rabu, 03 Juni 2026 | 15:52

Warganet Anggap Penggeledahan Kantor BGN oleh Kejagung Drama Telenovela

Rabu, 03 Juni 2026 | 15:45

Gebrakan Jampidsus Obrak-abrik Kantor BGN Patut Diacungi Jempol

Rabu, 03 Juni 2026 | 15:42

Kunjungan ke Rusia, AHY Bawa Pulang Proyek PLTN Terapung hingga Kapal Cepat

Rabu, 03 Juni 2026 | 15:41

DPR Dukung Kejagung Geledah BGN Usut Dugaan Korupsi MBG

Rabu, 03 Juni 2026 | 15:07

Istana Respons Kabar Penangkapan Eks Kepala BGN oleh Kejagung

Rabu, 03 Juni 2026 | 15:06

Selengkapnya