Berita

Palu sidang/Net

Nusantara

Hakim Ogah Periksa Saksi Keluyuran

SELASA, 02 APRIL 2019 | 04:37 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

Sidang dugaan pencaplokan aset Pemkab Tangerang berlangsung singkat di Ruang Sidang II Pengadilan Negeri Tangerang, Senin (1/4).

Gara-garanya, saksi meringankan untuk terdakwa Direktur PT Mitra Propindo Lestari (PT MPL) Tjen Jung Sen, Nurmutaqin tidak membawa surat resmi.

Surat itu dibutukan lantaran Nurmutaqin merupakan aparatur sipil negara (ASN) yang kini menjabat sebagai kepala bidang Penataan Ruang Dinas PUPR Provinsi Banten.


Hakim Gunawan yang memimpin sidang langsung menanyakan surat resmi tersebut saat melihat Nurmutaqin mengenakan seragam ASN di sidang.

"Anda PNS ada surat tugas?" tanyanya.

Nurmutaqin menjawab bahwa dirinya sebatas menyampaikan izin ke atasan untuk hadir ke persidangan.

Hakim Gunawan tidak terima dengan jawaban itu. Menurutnya, ASN wajib memiliki surat tugas jika menghadiri persidangan dalam kondisi waktu sedang bertugas.

"Nggak bisa izin, kalau tidak ada surat tugas tidak bisa. Ini aturan UU Pegawai Negeri kalau saudara tidak ada surat tugas berati kehadiran saudara ilegal. Kecuali bukan pegawai negeri," jelasnya.

Atas alasan itu, akhirnya Gunawan menunda persidangan, Baginya, Nurmutaqin sama saja dalam posisi keluyuran saat hadiri sidang.

“Ini ditunda dulu. Kalau begini namanya saudara (saksi) keluyuran. Nanti saya periksa, satpol PP nangkap saudara (saksi). Anda (saksi) tidak resmi," paparnya.

Sidang dengan agenda mendengarkan saksi-saksi akan kembali digelar pada Senin (8/4/2019) mendatang.

Dalam kasus ini, Tjen Jung Sen didakwa melanggar Pasal 69 dan Pasal 71 UU 26/2007 tentang Tata Ruang dengan ancaman hukuman penjara 3 tahun dan denda Rp 500 juta.

Kasus bergulir setelah Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air (DBMSDA) Kabupaten Tangerang memperingati PT MPL untuk menghentikan pembangunan jalan atau akses menuju Kawasan industri dan Parsial 19.

Pasalnya, kawasan industri yang berada di sekitar Sungai Turi merupakan daerah resapan air dan kawasan hijau milik Pemkab Tangerang yang dilarang membeton maupun mendirikan bangunan di atasnya.

Karena peringatan tak diindahkan, pihak DBMSDA melaporkan perusahaan itu ke Polda Metro Jaya. Tjen Jung Sen pun ditetapkan sebagai tersangka dan kasusnya disidangkan di PN Tangerang.

Populer

Kolaborasi dengan Turki

Minggu, 11 Januari 2026 | 04:59

KPK Panggil Sekretaris Camat hingga Direktur Perusahaan dalam Kasus OTT Bupati Bekasi

Rabu, 14 Januari 2026 | 12:09

Ijazah Asli Kehutanan UGM

Rabu, 14 Januari 2026 | 05:09

KPK Dikabarkan OTT Walikota Madiun Maidi

Senin, 19 Januari 2026 | 15:23

Menanti Nyali KPK Panggil Jokowi di Kasus Kuota Haji

Minggu, 11 Januari 2026 | 08:46

Taktik Pecah Belah Jokowi Tak akan Berhasil

Sabtu, 10 Januari 2026 | 06:39

Aneh! UGM Luluskan Jokowi dengan Transkrip Nilai Amburadul

Minggu, 18 Januari 2026 | 00:35

UPDATE

Ketum PDIP Tinjau Kantor Baru Megawati Institute

Selasa, 20 Januari 2026 | 22:14

Polisi Bongkar Jaringan Senpi Ilegal Dipakai Begal, Dijual di Facebook Hingga Tokopedia

Selasa, 20 Januari 2026 | 22:09

Bupati Sudewo dan Tiga Kades Kajen Resmi Ditahan, Digiring ke Rutan Pakai Rompi Oranye

Selasa, 20 Januari 2026 | 21:53

Wapres Gibran Blusukan ke Pasar Borong Daun Bawang

Selasa, 20 Januari 2026 | 21:48

Istana Rayakan Prestasi Timnas Maroko sebagai Runner-Up Piala Afrika 2025

Selasa, 20 Januari 2026 | 21:32

Polisi Sudah Periksa 10 Saksi dan Ahli Terkait Pelaporan Pandji Pragiwaksono

Selasa, 20 Januari 2026 | 21:29

Komisi II Hanya Fokus Revisi UU Pemilu, Bukan Pilkada

Selasa, 20 Januari 2026 | 21:22

Thomas Djiwandono Mundur dari Gerindra Usai Dicalonkan Jadi Deputi Gubernur BI

Selasa, 20 Januari 2026 | 21:10

Bupati Pati Sudewo dan Tiga Kades Patok Harga hingga Rp225 Juta per Jabatan Perangkat Desa

Selasa, 20 Januari 2026 | 21:00

Daftar 28 Perusahaan Sumatera yang Izinnya Dicabut Prabowo

Selasa, 20 Januari 2026 | 20:56

Selengkapnya