Berita

Jubir KPK, Febri Diansyah/RMOL

Hukum

KPK Geledah Gedung Granadi dan Ruang Kerja Bowo Sidik

SENIN, 01 APRIL 2019 | 19:53 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah kantor PT Humpuss Transportasi Kimia (HTK) di Gedung Granadi di kawasan Jakarta Selatan. Penggeledahan dilakukan dalam rangka penelusuran dugaan suap proses kerja sama pengangkutan di bidang pelayaran untuk distribusi pupuk.

Selain Gedung Granadi, tim penyidik KPK juga menggeledah kediaman dan ruang kerja anggota DPR RI Frkasi Golkar, Bowo Sidik serta kantor PT Pupuk Indonesia Logistik (Pilog).

"Pada hari Sabtu (30/3) tim KPK melakukan penggeledahan di 4 lokasi, yaitu rumah tersangka BSP di Pasar Minggu, kantor PT Pupuk Indonesia di Gedung Pusri, PT Humpus Transportasi Kimia (HTK) di Gedung Granadi, dan Kompleks DPR RI ruangan 1321," ujar Kabiro Humas KPK, Febri Diansyah di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta, Senin (1/4).


Dari empar lokasi yang digeledah, tim penyidik menyita sejumlah dokumen yang terkait dengan perkara dugaan suap distribusi pupuk.

"Dari proses penggeledahan tersebut, ada penyitaan dokumen terkait dengan kerja sama-kerja sama perkara yang tentunya relevan untuk proses penyidikan ini," kata Febri.

Dalam perkara ini, sebanyak tiga orang telah ditetapkan sebagai tersangka. Di antaranya, Bowo Sidik, Indung dan Manager PT Humpuss Transportasi Kimia Asty Winasti.

Bowo Sidik diduga meminta fee kepada PT Humpuss Transportasi Kimia untuk biaya angkut yang diterima dengan komitmen fee sebesar 2 dolar AS per metric ton. Bahkan, Bowo Sidik diduga telah menerima sebanyak tujuh kali hadiah maupun dugaan suap dari PT (HTK).

Adapun uang suap dan gratifikasi yang diterima Bowo dari PT Humpuss maupun pihak lainnya yang diamankan KPK sebesar Rp 8 miliar. Uang tersebut dihimpun oleh Bowo untuk kepentingan serangan fajar di Pemilu 2019.

Bowo dan Indung sebagai pihak yang diduga penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 dan atau Pasal 128 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Asty Winasti sebagai pihak pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP. 

Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

Drone Emprit Temukan Manipulasi Konteks dalam Penyebaran Video Ceramah JK

Sabtu, 25 April 2026 | 02:37

Patroli AS di Selat Malaka Langgar Kedaulatan RI

Sabtu, 25 April 2026 | 05:15

Jusuf Hamka Sujud Syukur Menang Gugatan Lawan Hary Tanoe

Kamis, 23 April 2026 | 12:34

Purbaya Kecewa Banyak Pegawai Kemenkeu Tak Jalankan Tugas: Digeser Baru Nangis

Kamis, 23 April 2026 | 01:30

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

UPDATE

Roy Suryo: Gibran Copy Paste Jokowi Bahkan Lebih Parah

Kamis, 30 April 2026 | 01:58

Kompolnas dan Agenda Reformasi Aparat Sipil Bersenjata

Kamis, 30 April 2026 | 01:45

Polemik Dugaan Suap Pendirian SPPG di Sulbar Dilaporkan ke Polisi

Kamis, 30 April 2026 | 01:18

HNW: Bila Anggota OKI Bersatu bisa Kendalikan Urat Nadi Perdagangan Dunia

Kamis, 30 April 2026 | 00:55

Menhan: Prajurit jadi Motor Pembangunan Selain Jaga Kedaulatan

Kamis, 30 April 2026 | 00:37

Satgas OJK Blokir 951 Pinjol Ilegal Ungkap Deretan Modus Penipuan Keuangan

Kamis, 30 April 2026 | 00:19

Investasi Bodong dan Bias Sistem Keuangan

Rabu, 29 April 2026 | 23:50

Pelaporan SPT 2025 Masih di Bawah Target Jelang Deadline

Rabu, 29 April 2026 | 23:36

Komunikasi Publik Menteri PPPA Absurd dan Tidak Selesaikan Persoalan!

Rabu, 29 April 2026 | 23:09

Pemanfaatan Listrik Harus Maksimal Dongkrak Kemandirian Desa

Rabu, 29 April 2026 | 22:43

Selengkapnya