Berita

Markus Nari/Net

Hukum

Kasus KTP-El Berlanjut, Markus Nari Diperiksa Sebagai Tersangka

SENIN, 01 APRIL 2019 | 12:25 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa anggota Komisi II DPR Markus Nari.

Politisi Golkar itu diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan suap mega proyek Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik (KTP-el).

Hal ini disampaikan Jurubicara KPK Febri Diansyah dalam keterangannya di Jakarta, Senin (1/4).


Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan sedikitnya delapan orang tersangka, selain Markus yaitu Irman, Sugiharto, Andi Agustinus alias Andi Narogong, Anang Sugiana Sudiardja,  Setya Novanto, Irvanto Hendra Pambudi dan Made Oka Masagung.

Markus Nari merupakan salah satu dari beberapa saksi yang diagendakan untuk diperiksa terkait kasus yang merugikan negara sebesar Rp 2,3 triliun itu.

Meskipun telah berstatus tersangka, KPK tidak menahan Markus Nari. Status tersangkanya sejak 2 Juni 2017 lalu atas dugaan merintangi proses penyidikan dan pengadilan.

KPK menjerat Markus Nari dengan pasal berlapis karena juga diduga ikut menikmati uang hasil megakorupsi proyek pengadaan KTP-el.

Markus Nari diduga meminta uang kepada dua pejabat Kemendagri, Irman dan Sugiharto (terdakwa korupsi e-KTP), untuk memuluskan pembahasan proyek pengadaan KTP-el di DPR.

Populer

Kafe Diduga terkait Jampidsus Digeledah

Rabu, 08 Juli 2026 | 16:36

Mapolda Metro Dijaga Ketat

Jumat, 10 Juli 2026 | 19:04

AHY dan Ibas Dilaporkan ke KPK Buntut Lonjakan Harta

Senin, 06 Juli 2026 | 14:49

Oknum Prajurit di Lokasi Penggeledahan di Luar Mandat TNI

Sabtu, 11 Juli 2026 | 03:29

Beredar Surat Diduga dari Kejagung untuk Konsolidasi Usai Penggeledahan Cafe de' CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 12:53

Presiden Pasti Tahu Dinamika Penggeledahan Cafe de’CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 09:00

Terima Kasih Bang Refly, Nama Saya Sudah Diubah jadi ‘Si Udin’

Selasa, 07 Juli 2026 | 03:14

UPDATE

Antam dan Pegadaian Ikut Uji Keaslian 55 Keping Platinum OTT Bupati Langkat

Minggu, 12 Juli 2026 | 20:16

Proses Hukum Febrie Adriansyah Wujud Ketegasan Pemerintahan Prabowo

Minggu, 12 Juli 2026 | 19:54

Prabowo: Kopdes Merah Putih Akan Ciptakan Perputaran Uang Rp223 Triliun di Desa

Minggu, 12 Juli 2026 | 19:43

Belajar dari Yunnan, Tobat Ekologi Ditopang Gerakan Koperasi

Minggu, 12 Juli 2026 | 19:33

Kopdes Merah Putih Siapkan Kredit Super Mikro, Bunga 8 Persen

Minggu, 12 Juli 2026 | 19:03

Taruna Akmil Pahami Pemikiran Sun Tzu dan Doktrin Pertahanan Negara

Minggu, 12 Juli 2026 | 18:55

Prabowo Kritik Neoliberalisme, Dorong Kembali Ekonomi Kerakyatan

Minggu, 12 Juli 2026 | 18:51

Kemensos Evakuasi Bocah Sukabumi yang Suka Cium Tangki Motor Warga

Minggu, 12 Juli 2026 | 18:34

Prabowo Tetapkan Barang Subsidi Wajib Disalurkan Lewat Kopdes Merah Putih

Minggu, 12 Juli 2026 | 18:17

Karhutla Mengamuk di Jawa dan Kalimantan, 1 Warga Pingsan

Minggu, 12 Juli 2026 | 18:03

Selengkapnya