Berita

Upaya TOSS Listrik Kerakyatan ini merupakan bagian dari program "Waste Management and Waste to Energy" yang diinisiasi oleh Ketua STT PLN Supriadi Legino dan bekerja sama dengan IP serta Pemerintah Kabupaten Klungkung, Bali./RMOL

Bisnis

STT PLN-IP Unjuk Teknologi Regasifikasi Berbasis Sampah

MINGGU, 31 MARET 2019 | 21:25 WIB | LAPORAN:

Sekolah Tinggi Teknik Perusahaan Listrik Negara (STT PLN) dan PT Indonesia Power (IP) menggelar demo dan pemaparan Regasifikasi Listrik untuk Rakyat yang mengimplementasikan Tempat Olah Sampah Setempat (TOSS) untuk Listrik Kerakyatan di PLN Kantor Pusat.

Upaya TOSS Listrik Kerakyatan ini merupakan bagian dari program "Waste Management and Waste to Energy" yang diinisiasi oleh Ketua STT PLN Supriadi Legino dan bekerja sama dengan IP serta Pemerintah Kabupaten Klungkung, Bali.

“Jadi ini penelitian yang memang bisa diaplikasikan untuk masyarakat,” ujar Supriadi saat menceritakan awal ide Regasifikasi-TOSS yang bermula dari penelitian untuk mengurangi sampah sekaligus memberi manfaat lebih bagi masyarakat khususnya dalam hal energi di Jakarta, Minggu (30/3).


Regasifikasi-TOSS sendiri merupakan pemanfaatan sampah untuk diolah menjadi sumber energi baru. Proses ini meliputi Peuyeumisasi yaitu fermentasi sampah, Pencacahan untuk mendapatkan hasil yang diinginkan, dan terakhir Peletisasi yang menghasilkan pelet.

Lebih lanjut, proses Peletisasi menghasilkan tiga jenis pelet yang dapat disesuaikan dengan kebutuhan seperti pelet untuk kompor gas gasifikasi, pelet untuk gasifier dan pelet untuk co-firing batubara pada PLTU (Pembangkit Listrik Tenaga Uap).

“Rumusnya gampang, satu kilogram pelet menjadi 1 kWh listrik. Satu kilogram (pelet) ini berasal dari empat kilogram sampah basah kotor campuran, tidak perlu pemilahan,” papar Supriadi di hadapan jajaran Direksi PLN saat mempresentasikan Gasifikasi-TOSS.

Dalam pengembangannya, lanjut Supriadi, alat gasifier mengalami evolusi dan dalam prosesnya STT PLN juga menjalin kerja sama dengan berbagai mitra di bidang industri hingga engineering baik dalam dan luar negeri.

Kini, STT PLN mampu mengembangkan dua alat gasifier berbentuk mesin tetap dan mobile untuk kebutuhan cepat seperti saat bencana. “Gasifier sebenarnya sederhana tidak seperti turbin uap,” lanjutnya mengenai kepraktisan sistem ini.

Supriadi juga menuturkan bahwa proses pembuatan dan penggunaan materialnnya pun tidak dilakukan di luar negeri. “Semuanya 100 persen dalam negeri,” tegas Supriadi.

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

UPDATE

Legislator Nasdem: Bukan Hal Sulit bagi Polri Kejar Spam Judol

Kamis, 02 Juli 2026 | 19:57

Aksi Dramatis Anggota TNI Selamatkan Balita dari Cengkeraman Paman Sakau

Kamis, 02 Juli 2026 | 19:45

Sempat Lolos OTT KPK, Bos PT MSA Fika Nur Alawi Resmi Pakai Rompi Oranye

Kamis, 02 Juli 2026 | 19:35

Lagu ‘Mas Bahlil Ganteng’ Berdampak Positif terhadap Citra Golkar

Kamis, 02 Juli 2026 | 19:10

Cak Imin Pastikan Sekolah Rakyat Sukoharjo Siap Sambut Tahun Ajaran Baru

Kamis, 02 Juli 2026 | 19:07

Telkom Akses Perkuat Kompetensi SDM Digital di Daerah 3T

Kamis, 02 Juli 2026 | 18:48

Aliansi Kontraktor Geruduk Sudin PRKP Jakut Gegara Dugaan Monopoli Proyek

Kamis, 02 Juli 2026 | 18:41

Peresmian Kantor UN Tourism Kukuhkan Spanyol di Garda Terdepan Multilateralisme

Kamis, 02 Juli 2026 | 18:30

Kejagung Endus Dugaan Keterlibatan Kolonel TNI Aktif dalam Korupsi MBG

Kamis, 02 Juli 2026 | 18:25

Baru Tiga Bulan Menjabat, Dirut Pos Indonesia Mundur

Kamis, 02 Juli 2026 | 18:21

Selengkapnya