Berita

Bupati Asahan Taufan Gama SImatupang/Net

Nusantara

6 Bulan Absen Memerintah, HMI Sumut: Ganti Bupati Asahan Atau...

MINGGU, 31 MARET 2019 | 19:17 WIB | LAPORAN: TUAHTA ARIEF

Desakan untuk menghentikan Bupati Asahan Taufan Gama Simatupang terus berdatangan.

Desakan itu berkenaan dengan kondisi kesehatan Bupati Taufan Gama yang mengakibatkan tidak berjalannya pemerintahan Kabupaten Asahan selama 6 bulan dikarenakan sakit.

Ketua Umum Badko HMI Sumut  yang juga putra daerah Kabupaten Asahan M.Alwi Hasbi Silalahi, mengungkapkan akibat absen dalam pemerintah, muncul dugaan pelanggaran yang dilakukan Bupati periode 2016-2001.


"Hasil pantauan kami, Bupati Asahan ini kan sudah lama tidak aktif menjalankan pemerintahan karena sakit. Kami menduga sudah lebih dari 6 bulan. Mengacu pada Undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah itu, tentu Pak Taufan sudah sangat layak diberhentikan atau mengundurkan diri, demi keberlangsungan pembangunan Kabupaten Asahan dan pak taufan bisa lebih fokus untuk berobat. Dan pastinya Pelanggaran undang-undang seperti ini kan tidak bisa kita tolerir” tutur Hasbi di sela-sela menghadiri kegiatan Diklatsus Lembaga Ekonomi HMI Cabang Medan, Sabtu (30/3).

Menurut Hasbi, alasan untuk pemberhentian Bupati Asahan sudah cukup kuat jika mengacu pada  Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah.

"Pagraf 4 pasal 76 huruf j dalam Undang-Undang Republik Indonesia tentang Pemerintahan Daerah saya pikir sudah cukup kuat alasan untuk memberhentikan beliau,"katanya.

Hasbi melanjutkan, dalam paragraf 5 tentang Pemberhentian Kepala Daerah pasal 78 angka 2 huruf b juga menjelaskan alasan kenapa Bupati Asahan harus diberhentikan.

"Paragraf 5 tentang Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah pada pasal 78 angka 2 huruf b yang berbunyi tidak dapat melaksanakan tugas secara berkelanjutan atau berhalangan tetap secara berturut-turut selama 6  bulan,"terangnya.

Hasbi meminta kepada DPRD untuk sesegera mungkin menanggapi hal ini dengan menggunakan Hak interplasinya. Dia juga mengatakan jika hal yang serius ini tidak ditanggapi cepat oleh DPRD dan perangkat-perangkat lainnya maka Badko HMI Sumut akan segera melayangkan surat kepada Kementerian Dalam Negeri untuk secepatnya memberi sanksi dan atau memberhentikan Bupati Asahan.

"Saya pikir kita harus serius menanggapi hal ini, ini persoalan serius, jika DPRD juga tidak segera menanggapi hal ini, kami akan segera melayangkan surat kepada Mendagri untuk mengecek dugaan-dugaan itu, jika memang terbukti melakukan pelanggaran hukum tentang pemerintahan Daerah, maka saya minta beliau untuk diberhentikan,"tandasnya.

Populer

Jumlah Personel TNI Tidak Masuk Akal

Sabtu, 30 Mei 2026 | 03:36

Penutupan Alfamart dan Indomaret Jangan Salahkan KDKMP

Kamis, 28 Mei 2026 | 06:00

Raksasa Telekomunikasi Ini Bakal Dibubarkan Danantara

Senin, 25 Mei 2026 | 08:33

PT PMM Keberatan 15 Kontainer Mineral Ekspor Dibongkar Aparat

Minggu, 24 Mei 2026 | 16:43

Nilai TKA Siswa SD-SMP Jeblok, Program MBG Dipertanyakan

Senin, 01 Juni 2026 | 02:30

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

Blusukan Jokowi Sulit Naikkan Suara PSI, Apalagi Goyang PDIP

Senin, 01 Juni 2026 | 04:00

UPDATE

PBB Dorong Implementasi Segera Prinsip Bisnis Berbasis HAM di Indonesia

Kamis, 04 Juni 2026 | 02:05

Membongkar Praktik Haram MBG

Kamis, 04 Juni 2026 | 02:00

Indonesia Sedang Hadapi Perang Sumber Daya

Kamis, 04 Juni 2026 | 01:34

Berantas Korupsi di BGN jadi Bukti Prabowo Jalankan Amanat Reformasi 98

Kamis, 04 Juni 2026 | 01:28

Warga Tuntut Pengurus P3SRS Apartemen Taman Rasuna Diberhentikan

Kamis, 04 Juni 2026 | 01:07

Pemuda Katolik Dukung Kejagung Bersih-bersih BGN

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:40

Ketua SC Muktamar X PPP Ngaku Borong Kamar Lantai 10 untuk Persidangan

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:17

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Dadan Hindayana Cs Terlalu Berani Korupsi!

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:02

Badko HMI Sultra Laporkan Dua Perusahaan Tambang ke Kejagung

Rabu, 03 Juni 2026 | 23:50

Selengkapnya