Berita

Hukum

Ada Celah Korupsi, KPK Larang Dua Draf Pergub Disdikbud Lampung

MINGGU, 31 MARET 2019 | 17:08 WIB | LAPORAN: TUAHTA ARIEF

KPK melihat ada celah korupsi dari dua rancangan draf peraturan gubernur (pergub) tentang pemungutan biaya pendidikan oleh Disdikbud Provinsi Lampung.

Usai konsultasi, lembaga antirasuah itu melarang dilanjutkannya draf rancangan pergub tersebut karena bisa disalahgunakan pihak-pihak yang tak bertanggungjawab.

Seperti dilansir RMOLLampung, Rancangan draf pergub yang pertama tentang peran serta masyarakat dalam pendanaan pendidikan pada satuan pendidikan menengah negeri dan satuan pendidikan khusus negeri.


Draf pergub yang kedua tentang pungutan biaya pendidikan pada sekolah menengah atas (SMA), sekolah menengah kejuruan (SMK), dan sekolah luar biasa (SLB).

Untuk sementara, Disdikbud Provinsi Lampung membatalkan rancangan kedua draf peraturan gubernur (pergub) tersebut, kata Kepala Disdikbud Lampung Sulpakar kepada wartawan akhir pekan lalu.

Ketika dilakukan uji publik, peraturan tersebut, meski responnya baik tapi masih dilihat ada celah yang bertentangan dengan semangat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk meretas segala bentuk pungutan biaya yang tidak sesuai dengan aturan hukum.

Sulpakar mengatakan akan kembali mengkonsultasikan kedua draf rancangannya ke KPK. "Pendidikan yang baik memerlukan biaya yang tinggi," katanya.

Selain itu, ada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia nomor 75 tentang Komite yakni sumbangan dari berbagai pihak seperti masyarakat, dunia usaha dan sebagainya.

Populer

Masih Sibuk di Jogja, Pimpinan KPK Belum Tahu OTT di Lampung Tengah

Selasa, 09 Desember 2025 | 14:21

Pura Jadi Latar Film Porno, Hey Bali: Respons Aparat Dingin

Selasa, 09 Desember 2025 | 21:58

Kebun Sawit Milik POSCO Lebih dari Dua Kali Luas Singapura

Senin, 08 Desember 2025 | 19:12

Mahfud MD soal Bencana Sumatera: Menyuruh Pejabat Mundur Tidak Relevan

Rabu, 10 Desember 2025 | 05:53

Aliran Bantuan ke Aceh

Sabtu, 06 Desember 2025 | 04:08

Korban Bencana di Jabar Lebih Butuh Perhatian Dedi Mulyadi

Sabtu, 06 Desember 2025 | 04:44

Bangun Jembatan Harapan

Minggu, 07 Desember 2025 | 02:46

UPDATE

UNJ Gelar Diskusi dan Galang Donasi Kemanusiaan untuk Sumatera

Selasa, 16 Desember 2025 | 12:10

Skandal Sertifikasi K3: KPK Panggil Irjen Kemnaker, Total Aliran Dana Rp81 Miliar

Selasa, 16 Desember 2025 | 12:04

KPU Raih Lembaga Terinformatif dari Komisi Informasi

Selasa, 16 Desember 2025 | 11:41

Dipimpin Ferry Juliantono, Kemenkop Masuk 10 Besar Badan Publik Informatif

Selasa, 16 Desember 2025 | 11:13

KPK Janji Usut Anggota Komisi XI DPR Lain dalam Kasus Dana CSR BI-OJK

Selasa, 16 Desember 2025 | 11:12

Harga Minyak Turun Dipicu Melemahnya Data Ekonomi China

Selasa, 16 Desember 2025 | 11:03

Kritik “Wisata Bencana”, Prabowo Tak Ingin Menteri Kabinet Cuma Gemar Bersolek

Selasa, 16 Desember 2025 | 10:56

Din Syamsuddin Dorong UMJ jadi Universitas Kelas Dunia di Usia 70 Tahun

Selasa, 16 Desember 2025 | 10:54

Tentang Natal Bersama, Wamenag Ingatkan Itu Perayaan Umat Kristiani Kemenag Bukan Lintas Agama

Selasa, 16 Desember 2025 | 10:46

Dolar AS Melemah di Tengah Pekan Krusial Bank Sentral

Selasa, 16 Desember 2025 | 10:33

Selengkapnya