Berita

Hukum

Ada Celah Korupsi, KPK Larang Dua Draf Pergub Disdikbud Lampung

MINGGU, 31 MARET 2019 | 17:08 WIB | LAPORAN: TUAHTA ARIEF

KPK melihat ada celah korupsi dari dua rancangan draf peraturan gubernur (pergub) tentang pemungutan biaya pendidikan oleh Disdikbud Provinsi Lampung.

Usai konsultasi, lembaga antirasuah itu melarang dilanjutkannya draf rancangan pergub tersebut karena bisa disalahgunakan pihak-pihak yang tak bertanggungjawab.

Seperti dilansir RMOLLampung, Rancangan draf pergub yang pertama tentang peran serta masyarakat dalam pendanaan pendidikan pada satuan pendidikan menengah negeri dan satuan pendidikan khusus negeri.

Draf pergub yang kedua tentang pungutan biaya pendidikan pada sekolah menengah atas (SMA), sekolah menengah kejuruan (SMK), dan sekolah luar biasa (SLB).

Untuk sementara, Disdikbud Provinsi Lampung membatalkan rancangan kedua draf peraturan gubernur (pergub) tersebut, kata Kepala Disdikbud Lampung Sulpakar kepada wartawan akhir pekan lalu.

Ketika dilakukan uji publik, peraturan tersebut, meski responnya baik tapi masih dilihat ada celah yang bertentangan dengan semangat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk meretas segala bentuk pungutan biaya yang tidak sesuai dengan aturan hukum.

Sulpakar mengatakan akan kembali mengkonsultasikan kedua draf rancangannya ke KPK. "Pendidikan yang baik memerlukan biaya yang tinggi," katanya.

Selain itu, ada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia nomor 75 tentang Komite yakni sumbangan dari berbagai pihak seperti masyarakat, dunia usaha dan sebagainya.

Populer

Fenomena Seragam Militer di Ormas

Minggu, 16 Februari 2025 | 04:50

Asian Paints Hengkang dari Indonesia dengan Kerugian Rp158 Miliar

Sabtu, 15 Februari 2025 | 09:54

Bos Sinarmas Indra Widjaja Mangkir

Kamis, 13 Februari 2025 | 07:44

PT Lumbung Kencana Sakti Diduga Tunggangi Demo Warga Kapuk Muara

Selasa, 18 Februari 2025 | 03:39

Temuan Gemah: Pengembang PIK 2 Beli Tanah Warga Jauh di Atas NJOP

Jumat, 14 Februari 2025 | 21:40

Pengiriman 13 Tabung Raksasa dari Semarang ke Banjarnegara Bikin Heboh Pengendara

Senin, 17 Februari 2025 | 06:32

Dugaan Tunggangi Aksi Warga Kapuk Muara, Mabes Polri Diminta Periksa PT Lumbung Kencana Sakti

Selasa, 18 Februari 2025 | 17:59

UPDATE

Kepala Daerah Tidak Ikut Retret: Petugas Partai atau Petugas Rakyat, Jangan Ada Negara Dalam Negara

Minggu, 23 Februari 2025 | 01:27

Ketua DPRA Tuding SK Plt Sekda Permainan Wagub dan Bendahara Gerindra Aceh

Minggu, 23 Februari 2025 | 01:01

Tumbang di Kandang, Arsenal Gagal Dekati Liverpool

Minggu, 23 Februari 2025 | 00:43

KPK Harus Proses Kasus Dugaan Korupsi Jokowi dan Keluarga, Jangan Dipetieskan

Minggu, 23 Februari 2025 | 00:23

Iwakum: Pelaku Doxing terhadap Wartawan Bisa Dijerat Pidana

Sabtu, 22 Februari 2025 | 23:59

Langkah Bupati Brebes Ikut Retret ke Magelang Tuai Apresiasi

Sabtu, 22 Februari 2025 | 23:54

Tak Hanya Langka, Isi Gas LPG 3 Kg di Pagar Alam Diduga Dikurangi

Sabtu, 22 Februari 2025 | 23:42

Dari #KaburAjaDulu hingga #IndonesiaGelap: Belajar dari Bangladesh

Sabtu, 22 Februari 2025 | 23:21

Wartawan Jaksel Pererat Solidaritas Lewat Olahraga

Sabtu, 22 Februari 2025 | 22:58

PLN dan Wuling Siapkan Layanan Home Charging Praktis dan Cepat, Hanya 7 Hari

Sabtu, 22 Februari 2025 | 22:34

Selengkapnya