Berita

Tugu Yogyakarta/Net

Nusantara

Yogyakarta Daerah Percontohan Ramah Terhadap Penyandang Disabilitas

KAMIS, 28 MARET 2019 | 16:28 WIB | LAPORAN: RUSLAN TAMBAK

. Setiap orang berhak untuk memiliki kesempatan yang sama tanpa diskriminasi untuk memperoleh pekerjaan, termasuk penyandang disabilitas. Mewadahi itu, Kementerian Sosial telah memiliki direktorat khusus dalam pemberdayaan tenaga kerja penyandang disabilitas, yaitu Direktorat Rehabilitasi Sosial Penyandang Disabilitas.

Menanggapi itu, politisi Partai Nasdem Anggiasari Puji Aryatie meminta pemerintah, baik pusat, provinsi dan kabupaten/kota untuk menciptakan daerah yang ramah terhadap penyandang disabilitas. Tidak hanya ramah dari sisi infrastruktur, namun juga harus dapat memberikan kesamaan akses akan pendidikan dan kesempatan kerja.

"Ini yang mau kita dorong, bagaimana pemerintah, khususnya di daerah memberikan keramahan terhadap teman-teman disabilitas dalam segala bidang," ujar Anggia kepada wartawan, Kamis (28/3).


Menurutnya, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menjadi salah satu provinsi yang berkomitmen untuk memberikan keramahan terhadap penyandang disabilitas. Diharapkan, semangat itu dapat diikuti oleh daerah-daerah lain.

"Jadi ini terkait dengan program menuju kota insklusif dan Yogya harus jadi tolak ukur bagi daerah tentang aksesibilitasnya. Di mana teman difabel bisa bergerak lebih baik di Yogya," kata caleg Nasdem penyandang disabilitas Dapil DIY itu.

Wanita yang aktif dalam kegiatan pemberdayaan perempuan itu menegaskan, sejatinya para penyandang disabilitas juga memiliki kemampuan dan kompetensi yang sama dengan masyarakat lainnya. Oleh karena itu, perlu bagi semua elemen masyarakat untuk memberikan ruang bagi mereka dalam berkarya.

"Oleh karena itu perlu diciptakan sebuah iklim sehingga tercipta ruang kerja yang layak bagi teman-teman difabel," harapnya.

Sebagai kota seni, tidak sedikit disabilitas di Yogya yang juga berkecimpung dalam dunia seni dan kreativitas. "Yang perlu didorong juga adalah bagaimana menciptakan keterbukaan terhadap teman difabel yang kreatif dan dapat menghasilkan produk-produk seni yang berkualitas," kata Anggia.

UU 4/1997 tentang Penyandang Cacat merupakan realisasi lebih lanjut dari Pasal 5 UU Ketenagakerjaan khusus untuk penyandang disabilitas. Namun, UU 4/1997 tersebut telah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi oleh UU 8/2016 tentang Penyandang Disabilitas.

Penyandang disabilitas menurut Pasal 1 angka 1 UU Penyandang Disabilitas adalah setiap orang yang mengalami keterbatasan fisik, intelektual, mental, dan/atau sensorik dalam jangka waktu lama yang dalam berinteraksi dengan lingkungan dapat mengalami hambatan dan kesulitan untuk berpartisipasi secara penuh dan efektif dengan warga negara lainnya berdasarkan kesamaan hak.

Populer

Kolaborasi dengan Turki

Minggu, 11 Januari 2026 | 04:59

KPK Panggil Sekretaris Camat hingga Direktur Perusahaan dalam Kasus OTT Bupati Bekasi

Rabu, 14 Januari 2026 | 12:09

Ijazah Asli Kehutanan UGM

Rabu, 14 Januari 2026 | 05:09

KPK Dikabarkan OTT Walikota Madiun Maidi

Senin, 19 Januari 2026 | 15:23

Menanti Nyali KPK Panggil Jokowi di Kasus Kuota Haji

Minggu, 11 Januari 2026 | 08:46

Taktik Pecah Belah Jokowi Tak akan Berhasil

Sabtu, 10 Januari 2026 | 06:39

Aneh! UGM Luluskan Jokowi dengan Transkrip Nilai Amburadul

Minggu, 18 Januari 2026 | 00:35

UPDATE

Ketum PDIP Tinjau Kantor Baru Megawati Institute

Selasa, 20 Januari 2026 | 22:14

Polisi Bongkar Jaringan Senpi Ilegal Dipakai Begal, Dijual di Facebook Hingga Tokopedia

Selasa, 20 Januari 2026 | 22:09

Bupati Sudewo dan Tiga Kades Kajen Resmi Ditahan, Digiring ke Rutan Pakai Rompi Oranye

Selasa, 20 Januari 2026 | 21:53

Wapres Gibran Blusukan ke Pasar Borong Daun Bawang

Selasa, 20 Januari 2026 | 21:48

Istana Rayakan Prestasi Timnas Maroko sebagai Runner-Up Piala Afrika 2025

Selasa, 20 Januari 2026 | 21:32

Polisi Sudah Periksa 10 Saksi dan Ahli Terkait Pelaporan Pandji Pragiwaksono

Selasa, 20 Januari 2026 | 21:29

Komisi II Hanya Fokus Revisi UU Pemilu, Bukan Pilkada

Selasa, 20 Januari 2026 | 21:22

Thomas Djiwandono Mundur dari Gerindra Usai Dicalonkan Jadi Deputi Gubernur BI

Selasa, 20 Januari 2026 | 21:10

Bupati Pati Sudewo dan Tiga Kades Patok Harga hingga Rp225 Juta per Jabatan Perangkat Desa

Selasa, 20 Januari 2026 | 21:00

Daftar 28 Perusahaan Sumatera yang Izinnya Dicabut Prabowo

Selasa, 20 Januari 2026 | 20:56

Selengkapnya