Berita

Tugu Yogyakarta/Net

Nusantara

Yogyakarta Daerah Percontohan Ramah Terhadap Penyandang Disabilitas

KAMIS, 28 MARET 2019 | 16:28 WIB | LAPORAN: RUSLAN TAMBAK

. Setiap orang berhak untuk memiliki kesempatan yang sama tanpa diskriminasi untuk memperoleh pekerjaan, termasuk penyandang disabilitas. Mewadahi itu, Kementerian Sosial telah memiliki direktorat khusus dalam pemberdayaan tenaga kerja penyandang disabilitas, yaitu Direktorat Rehabilitasi Sosial Penyandang Disabilitas.

Menanggapi itu, politisi Partai Nasdem Anggiasari Puji Aryatie meminta pemerintah, baik pusat, provinsi dan kabupaten/kota untuk menciptakan daerah yang ramah terhadap penyandang disabilitas. Tidak hanya ramah dari sisi infrastruktur, namun juga harus dapat memberikan kesamaan akses akan pendidikan dan kesempatan kerja.

"Ini yang mau kita dorong, bagaimana pemerintah, khususnya di daerah memberikan keramahan terhadap teman-teman disabilitas dalam segala bidang," ujar Anggia kepada wartawan, Kamis (28/3).


Menurutnya, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menjadi salah satu provinsi yang berkomitmen untuk memberikan keramahan terhadap penyandang disabilitas. Diharapkan, semangat itu dapat diikuti oleh daerah-daerah lain.

"Jadi ini terkait dengan program menuju kota insklusif dan Yogya harus jadi tolak ukur bagi daerah tentang aksesibilitasnya. Di mana teman difabel bisa bergerak lebih baik di Yogya," kata caleg Nasdem penyandang disabilitas Dapil DIY itu.

Wanita yang aktif dalam kegiatan pemberdayaan perempuan itu menegaskan, sejatinya para penyandang disabilitas juga memiliki kemampuan dan kompetensi yang sama dengan masyarakat lainnya. Oleh karena itu, perlu bagi semua elemen masyarakat untuk memberikan ruang bagi mereka dalam berkarya.

"Oleh karena itu perlu diciptakan sebuah iklim sehingga tercipta ruang kerja yang layak bagi teman-teman difabel," harapnya.

Sebagai kota seni, tidak sedikit disabilitas di Yogya yang juga berkecimpung dalam dunia seni dan kreativitas. "Yang perlu didorong juga adalah bagaimana menciptakan keterbukaan terhadap teman difabel yang kreatif dan dapat menghasilkan produk-produk seni yang berkualitas," kata Anggia.

UU 4/1997 tentang Penyandang Cacat merupakan realisasi lebih lanjut dari Pasal 5 UU Ketenagakerjaan khusus untuk penyandang disabilitas. Namun, UU 4/1997 tersebut telah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi oleh UU 8/2016 tentang Penyandang Disabilitas.

Penyandang disabilitas menurut Pasal 1 angka 1 UU Penyandang Disabilitas adalah setiap orang yang mengalami keterbatasan fisik, intelektual, mental, dan/atau sensorik dalam jangka waktu lama yang dalam berinteraksi dengan lingkungan dapat mengalami hambatan dan kesulitan untuk berpartisipasi secara penuh dan efektif dengan warga negara lainnya berdasarkan kesamaan hak.

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Mengenal Pantas Sutardja, Orang Super Kaya AS Berdarah Indonesia

Kamis, 10 September 2026 | 05:04

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

Usai Dimaafkan Jusuf Hamka, KAKI Dorong Polri Buka Kembali Kasus NCD Unibank

Sabtu, 05 September 2026 | 19:53

UPDATE

Perdana sebagai Anggota Penuh, Prabowo Hadiri KTT BRICS di India

Sabtu, 12 September 2026 | 12:20

Serda Ahmad Muzammil Tewas, POMAU Periksa 4 Personel

Sabtu, 12 September 2026 | 12:06

Menteri Imipas Penuhi Janji, 82 WNI Dipulangkan dari Malaysia

Sabtu, 12 September 2026 | 11:52

Kemendikdasmen Prioritaskan Revitalisasi Ribuan Sekolah, Ini Kategorinya

Sabtu, 12 September 2026 | 11:37

Pertamina Patra Niaga Tingkatkan Pasokan BBM ke SPBU Sulsel

Sabtu, 12 September 2026 | 11:28

Soal Life Jacket yang Ditemukan, Pemilik Kapal Buka Suara

Sabtu, 12 September 2026 | 11:10

Hari Pelanggan, Manfaat Perlindungan Kesehatan Tembus Rp1,1 Triliun

Sabtu, 12 September 2026 | 11:01

LRT Jabodebek Beroperasi Normal Usai Gempa M5,9 Guncang Jakarta

Sabtu, 12 September 2026 | 10:50

Emas Antam Naik di Akhir Pekan, Satu Gram Jadi Segini

Sabtu, 12 September 2026 | 10:45

DPR Desak Usut Tuntas Penembakan Tiga Pegawai Pertanian Jayawijaya

Sabtu, 12 September 2026 | 10:28

Selengkapnya