Berita

Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan/RMOL

Nusantara

Naikkan Tarif MRT, Anies Baswedan Digugat Dan Dituding Melawan Hukum

KAMIS, 28 MARET 2019 | 06:45 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Keputusan Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan yang menetapkan tarif Moda Raya Terpadu (MRT) sebesar Rp 14.000 dianggap sebagai keputusan sepihak.

Bahkan, Anies dianggap telah melakukan perbuatan melawan hukum atas kebijakannya tersebut.

"Tindakan Anies Baswedan menetapkan sepihak tarif baru di luar kesepakatan dalam Rapimda itu telah melakukan perbuatan melawan hukum (PMH)," kata Ketua Forum Warga Kota Jakarta (Fakta), Azas Tigor Nainggolan dalam keterangan tertulis yang diterima Kantor Berita Politik RMOL, Kamis (28/3).


Bukan tanpa alasan. Tudingan tersebut dilontarkan Tigor lantaran tarif yang diputuskan lebih besar dibanding hasil keputusan Rapimgab antara DPRD, Dewan Transportasi Kota Jakarta (DTKJ), dan Pemprov DKI Jakarta.

Dalam Rapimgab yang dilakukan (25/3) lalu, tarif diputuskan sebesar Rp 8.500. Namun sehari berselang, lanjut Tigor, Anies justru menaikkan bessaran tersebut.

"Akibat perbuatan sepihak itu, Anies Baswedan akan mempersulit rakyat kecil (dalam) mengakses MRT," sambungnya.

Atas dasar pertimbangan dan kepentingan hukum, pihaknya pun meminta Anies membatalkan tarif sebelum 1 April 2019 dan mengembalikan ke tarif Rp 8.500 seperti ketetapan dalam Rapimgab.

"Kami, Fakta akan menggugat Gubernur Anies Baswedan jika Gubernur tidak mengembalikan tarif MRT tersebut (ke) tarif Rp 8.500 sesuai tarif kesepakatan Rapimgab 25 Maret 2019," tandasnya.

Populer

Kolaborasi dengan Turki

Minggu, 11 Januari 2026 | 04:59

KPK Panggil Sekretaris Camat hingga Direktur Perusahaan dalam Kasus OTT Bupati Bekasi

Rabu, 14 Januari 2026 | 12:09

Ijazah Asli Kehutanan UGM

Rabu, 14 Januari 2026 | 05:09

KPK Dikabarkan OTT Walikota Madiun Maidi

Senin, 19 Januari 2026 | 15:23

Menanti Nyali KPK Panggil Jokowi di Kasus Kuota Haji

Minggu, 11 Januari 2026 | 08:46

Taktik Pecah Belah Jokowi Tak akan Berhasil

Sabtu, 10 Januari 2026 | 06:39

Aneh! UGM Luluskan Jokowi dengan Transkrip Nilai Amburadul

Minggu, 18 Januari 2026 | 00:35

UPDATE

Ketum PDIP Tinjau Kantor Baru Megawati Institute

Selasa, 20 Januari 2026 | 22:14

Polisi Bongkar Jaringan Senpi Ilegal Dipakai Begal, Dijual di Facebook Hingga Tokopedia

Selasa, 20 Januari 2026 | 22:09

Bupati Sudewo dan Tiga Kades Kajen Resmi Ditahan, Digiring ke Rutan Pakai Rompi Oranye

Selasa, 20 Januari 2026 | 21:53

Wapres Gibran Blusukan ke Pasar Borong Daun Bawang

Selasa, 20 Januari 2026 | 21:48

Istana Rayakan Prestasi Timnas Maroko sebagai Runner-Up Piala Afrika 2025

Selasa, 20 Januari 2026 | 21:32

Polisi Sudah Periksa 10 Saksi dan Ahli Terkait Pelaporan Pandji Pragiwaksono

Selasa, 20 Januari 2026 | 21:29

Komisi II Hanya Fokus Revisi UU Pemilu, Bukan Pilkada

Selasa, 20 Januari 2026 | 21:22

Thomas Djiwandono Mundur dari Gerindra Usai Dicalonkan Jadi Deputi Gubernur BI

Selasa, 20 Januari 2026 | 21:10

Bupati Pati Sudewo dan Tiga Kades Patok Harga hingga Rp225 Juta per Jabatan Perangkat Desa

Selasa, 20 Januari 2026 | 21:00

Daftar 28 Perusahaan Sumatera yang Izinnya Dicabut Prabowo

Selasa, 20 Januari 2026 | 20:56

Selengkapnya