Berita

Anggota Komisi III DPR Fraksi Partai Gerindra, Muhamnad Syafii/RMOL

Politik

PEMILU 2019

Gerindra: Golput Yang Gagalkan Pemilu Bisa Dipidana

RABU, 27 MARET 2019 | 13:58 WIB | LAPORAN: ADITYO NUGROHO

. Menko Polhukam menyatakan pihak-pihak yang mengajak atau menyerukan golput (golongan putih) akan dikenakan ancaman pidana baik lewat UU ITE maupun KUHP.

Menanggapi hal itu, Anggota Komisi III DPR Fraksi Partai Gerindra, Muhamnad Syafii mengatakan ajakan golput bisa dipidana kalau sudah mengancam dan menggagalkan pemilu.

"Kalau menurut hukum positif memilih itu bukan kewajiban tetapi hak. Tapi di dalam negara demokrasi seperti Indonesia, rakyat wajib menentukan nasib negaranya ke depan," kata Romo Syafii sapaan akrabnya kepada Kantor Berita Politik RMOL, Rabu (27/3).


Sambung dia, saat ini cara menentukan nasib negara hanya lewat pemilu sehingga diharapkan setiap warga negara yang memiliki hak pilih menggunakan haknya untuk menentukan nasib bangsa.

"Kalau ada yang tidak mau menggunakan hak pilihnya tidak bisa dikenakan hukuman karena itu hak. Kecuali kalau dia mengajak atau menyerukan yang tujuannya untuk menggagalkan maka ada pidananya," terang Romo Syafii.

Kendati dia tidak menyebut akan undang-undang dan pasal yang bisa menjerat itu, yang pasti kalau sudah ada niat untuk menggagalkan pemilu maka ancamannya pidana.

"Orang yang menyeru yang niatnya atau ada tendensi menggagalkan pemilu ya sudah pasti pidana," tandas Romo Syafii.

Populer

Dicurigai Ada Peran Mossad di Balik Pengalihan Tahanan Yaqut

Senin, 23 Maret 2026 | 01:38

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

Nasib Hendrik, SPPG Ditutup, 150 Karyawan Diberhentikan

Jumat, 27 Maret 2026 | 06:07

KPK Klaim Status Tahanan Rumah Yaqut Sesuai UU

Jumat, 27 Maret 2026 | 12:26

Kubu Jokowi Bergerak Senyap untuk Jatuhkan Prabowo

Rabu, 25 Maret 2026 | 06:15

UPDATE

Austria Tolak Wilayah Udaranya Dipakai AS untuk Serang Iran

Jumat, 03 April 2026 | 00:15

Memutus Mata Rantai Rabun Jauh Birokrasi

Kamis, 02 April 2026 | 23:50

PHE Tampilkan Inovasi Hulu Migas di Ajang Offshore Internasional

Kamis, 02 April 2026 | 23:21

Spirit ‘Kurban’ Prajurit UNIFIL

Kamis, 02 April 2026 | 22:57

Pencarian Berakhir Duka, Achmad Ragil Ditemukan Meninggal di Sungai Way Abung

Kamis, 02 April 2026 | 22:39

Robert Priantono Dicecar KPK soal Pungutan Tambang Kukar

Kamis, 02 April 2026 | 22:01

China Ajak Dunia Bersatu Dukung Inisiatif Perdamaian di Wilayah Teluk

Kamis, 02 April 2026 | 21:42

DPR: BPS Bukan Sekadar Pengumpul Data, tapi Penentu Arah Pembangunan

Kamis, 02 April 2026 | 21:31

78 Pejabat Pemkot Surabaya Dirotasi, Ada Apa?

Kamis, 02 April 2026 | 21:18

OJK Siap Luncurkan ETF Emas Akhir April 2026

Kamis, 02 April 2026 | 21:08

Selengkapnya