Berita

Anggota Komisi III DPR Fraksi Partai Gerindra, Muhamnad Syafii/RMOL

Politik

PEMILU 2019

Gerindra: Golput Yang Gagalkan Pemilu Bisa Dipidana

RABU, 27 MARET 2019 | 13:58 WIB | LAPORAN: ADITYO NUGROHO

. Menko Polhukam menyatakan pihak-pihak yang mengajak atau menyerukan golput (golongan putih) akan dikenakan ancaman pidana baik lewat UU ITE maupun KUHP.

Menanggapi hal itu, Anggota Komisi III DPR Fraksi Partai Gerindra, Muhamnad Syafii mengatakan ajakan golput bisa dipidana kalau sudah mengancam dan menggagalkan pemilu.

"Kalau menurut hukum positif memilih itu bukan kewajiban tetapi hak. Tapi di dalam negara demokrasi seperti Indonesia, rakyat wajib menentukan nasib negaranya ke depan," kata Romo Syafii sapaan akrabnya kepada Kantor Berita Politik RMOL, Rabu (27/3).


Sambung dia, saat ini cara menentukan nasib negara hanya lewat pemilu sehingga diharapkan setiap warga negara yang memiliki hak pilih menggunakan haknya untuk menentukan nasib bangsa.

"Kalau ada yang tidak mau menggunakan hak pilihnya tidak bisa dikenakan hukuman karena itu hak. Kecuali kalau dia mengajak atau menyerukan yang tujuannya untuk menggagalkan maka ada pidananya," terang Romo Syafii.

Kendati dia tidak menyebut akan undang-undang dan pasal yang bisa menjerat itu, yang pasti kalau sudah ada niat untuk menggagalkan pemilu maka ancamannya pidana.

"Orang yang menyeru yang niatnya atau ada tendensi menggagalkan pemilu ya sudah pasti pidana," tandas Romo Syafii.

Populer

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Terlibat TPPU, Gus Yazid Ditangkap dan Ditahan Kejati Jawa Tengah

Rabu, 24 Desember 2025 | 14:13

UPDATE

Bank Mandiri Berikan Relaksasi Kredit Nasabah Terdampak Bencana Sumatera

Jumat, 26 Desember 2025 | 12:12

UMP Jakarta 2026 Naik Jadi Rp5,72 Juta, Begini Respon Pengusaha

Jumat, 26 Desember 2025 | 12:05

Pemerintah Imbau Warga Pantau Peringatan BMKG Selama Nataru

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:56

PMI Jaksel Salurkan Bantuan untuk Korban Bencana di Sumatera

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:54

Trump Selipkan Sindiran untuk Oposisi dalam Pesan Natal

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:48

Pemerintah Kejar Pembangunan Huntara dan Huntap bagi Korban Bencana di Aceh

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:15

Akhir Pelarian Tigran Denre, Suami Selebgram Donna Fabiola yang Terjerat Kasus Narkoba

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:00

Puan Serukan Natal dan Tahun Baru Penuh Empati bagi Korban Bencana

Jumat, 26 Desember 2025 | 10:49

Emas Antam Naik, Buyback Nyaris Tembus Rp2,5 Juta per Gram

Jumat, 26 Desember 2025 | 10:35

Sekolah di Sumut dan Sumbar Pulih 90 Persen, Aceh Menyusul

Jumat, 26 Desember 2025 | 10:30

Selengkapnya