Berita

Foto:RMOL Jabar

Nusantara

Pemkab Purwakarta Minta Proyek Kereta Api Cepat Jakarta-Bandung Dihentikan Sementara

RABU, 27 MARET 2019 | 12:43 WIB | LAPORAN: RUSLAN TAMBAK

. Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga dan Pengairan (DPBMP) Kabupaten Purwakarta melayangkan teguran dan meminta PT Kereta Cepat Indonesia-China (KCIC) menghentikan sementara aktivitas proyek pembangunan kereta api cepat rute Jakarta-Bandung di Kecamatan Darangdan, Babakan Cikao dan Jatiluhur.

Melalui surat bernomor 620/109/DPUBMP/III/2019, pihak PT KCIC diminta memperbaiki kondisi jalan yang rusak dampak dari pembangunan jalur kereta api cepat, yaitu di Jalan Darangdan-Nanggeleng (Jalan Militer) dan jalan Babakan Cikao-Jatiluhur.

DPBMP Purwakarta dalam surat tersebut menjelaskan kondisi dua jalan yang dilintasi oleh kendaraan pengangkut material mengalami rusak parah dan dapat mengancam keselamatan pengguna kendaraaan yang melintas.

"Kondisi Jalan Militer yang melintasi Desa Darangdan, Depok dan Sirnamanah, Kecamatan Darangdan, Kabupaten Purwakarta rusak parah dan dipenuhi lumpur tanah merah, serta ruas Jalan Cilegong dan Cikao kondisinya sama," ujar Kepala DPBMP Purwakarta, Budi Supriyadi, Rabu (27/3), seperti dilansir dari RMOL Jabar.

Dalam surat tersebut, DPBMP Purwakarta menyebutkan bahwa kondisi dua ruas jalan tersebut hanya mampu memikul muatan sumbu maksimal 8 ton, sehingga pihaknya meminta agar pihak PT KCIC memperhatikan hal tersebut.

"Ya sebelum rekomendasi terbit agar aktivitas kendaraan berat yang melebihi MST 8 ton untuk dihentikan dan memperbaiki jalan yang rusak," katanya.

Bahkan dengan tegas, DPBMP meminta  pihak PT KCIC agar memperhatikan hal tersebut, apalagi sudah banyaknya masyarakat di dua kecamatan yang mengeluhkan kondisi jalan yang rusak. "Mohon kiranya dilaksanakan sesuai yang kami instruksikan," tuturnya.

Sementara, Penjabat Sekretaris Daerah (Sekda) Purwakarta, Iyus Purnama beberapa waktu yang lalu, mengakui adanya kerusakan infrastruktur akibat tingginya lalu lintas kendaraan berat. Bahkan, melalui DPBMP sudah mulai menginventarisasi kerusakan jalan yang ditimbulkan dari proyek itu.

"Langkah pemkab kita minta pertanggung jawaban ke pihak ketiga. Dalam hal ini pemborong dari proyek kereta cepat. Mereka harus memperbaiki jalan seperti semula," kata Iyus.

Surat teguran tersebut merupakan respons dari aduan masyarakat, terlebih banyaknya masyarakat yang melintasi jalan tersebut mengeluhkan kondisi jalan yang berdebu ketika terik matahari serta berlumpur dan hujan ketika licin.

Populer

Pendapatan Telkom Rp9 T dari "Telepon Tidur" Patut Dicurigai

Rabu, 24 April 2024 | 02:12

Polemik Jam Buka Toko Kelontong Madura di Bali

Sabtu, 27 April 2024 | 17:17

Pj Gubernur Ingin Sumedang Kembali jadi Paradijs van Java

Selasa, 23 April 2024 | 12:42

Jurus Anies dan Prabowo Mengunci Kelicikan Jokowi

Rabu, 24 April 2024 | 19:46

Tim Hukum PDIP Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda

Selasa, 23 April 2024 | 19:52

Pj Gubernur Jabar Minta Pemkab Garut Perbaiki Rumah Rusak Terdampak Gempa

Senin, 29 April 2024 | 01:56

Bey Pastikan Kesiapan Pelaksanaan Haji Jawa Barat

Rabu, 01 Mei 2024 | 08:43

UPDATE

Hadiri Halal Bihalal Ansor, Kapolda Jateng Tegaskan Punya Darah NU

Jumat, 03 Mei 2024 | 06:19

Bursa Bacalon Wali Kota Palembang Diramaikan Pengusaha Cantik

Jumat, 03 Mei 2024 | 06:04

KPU Medan Tunda Penetapan Calon Terpilih Pileg 2024

Jumat, 03 Mei 2024 | 05:50

Pensiunan PNS di Lubuklinggau Bingung Statusnya Berubah jadi Warga Negara Malaysia

Jumat, 03 Mei 2024 | 05:35

Partai KIM di Kota Bogor Kembali Rapatkan Barisan Jelang Pilkada

Jumat, 03 Mei 2024 | 05:17

PAN Jaring 17 Kandidat Bakal Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bengkulu

Jumat, 03 Mei 2024 | 04:58

Benny Raharjo Tegaskan Golkar Utamakan Kader untuk Pilkada Lamsel

Jumat, 03 Mei 2024 | 04:41

Pria di Aceh Nekat Langsir 300 Kg Ganja Demi Upah Rp50 Ribu

Jumat, 03 Mei 2024 | 04:21

Alasan Gerindra Pagar Alam Tak Buka Pendaftaran Bacawako

Jumat, 03 Mei 2024 | 03:57

KPU Tubaba Tegaskan Caleg Terpilih Tidak Dilantik Tanpa Serahkan LHKPN

Jumat, 03 Mei 2024 | 03:26

Selengkapnya