Berita

Bawang Putih/Net

Bisnis

Diskresi Impor Bawang Putih Bulog Bertendensi Langgar Hukum

RABU, 27 MARET 2019 | 11:31 WIB | LAPORAN:

Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) dan Asosiasi Hortikultura mengkritik keputusan impor bawang putih melalui Bulog dengan pemberian diskresi.

Ketua Umum Asosiasi Hortikultura Nasional, Anton Muslim Arbi mengingatkan aturan main impor bawang putih. Aturannya yaitu dibarengi dengan kewajiban menanam lima persen dari volume impor sesuai Rekomendasi Impor Produk Hortikultura (RIPH) Peraturan Menteri Pertanian Nomor 38 Tahun 2017.

“Dengan adanya diskresi, itu menafikan wajib tanam ini, produksi bawang putih lokal, diabaikan,” ujar Anton dalam keterangannya, dikutip Kantor Berita Politik RMOL, Rabu (27/3).


Komisioner KPPU, Chandra Setiawan mengatakan pemberian diskresi terhadap Bulog tanpa perundangan-undangan melahirkan ketidakadilan terhadap importir yang patuh dan petani bawang. Diskresi juga bertendensi melanggar hukum.

Penugasan itu mesti termaktub dalam perundang-undangan, minimal ada permentan.

"Pemerintah itu yang penting diatur dengan perundang-undangan. Ada pengecualian itu. Ada nggak? Ketika ada, peraturan itu termasuk permentan, berarti dia dikecualikan," ucap dia.

Sebaliknya jika tidak ada perundang-undangan yang jelas dalam penugasan tersebut, Chandra menegaskan hal tersebut dapat membuat persaingan usaha menjadi tidak sehat. Apalagi, selama ini importir mesti mematuhi kewajiban menanam bawang putih dengan produksi lima persen dari total yang diimpor, sementara Bulog tidak.  

Chandra menyarankan, agar target bawang putih yang diimpor Bulog berbeda dengan bawang putih impor lainnya. Karena jika marketnya sama, membuat level persaingan terkait komoditas impor tersebut menjadi diskriminatif.

"Kalau diskriminatif, itu berarti mereka bersaingnya tidak dalam level yang sama sehingga persaingannya tidak sehat,” tuturnya.

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

UPDATE

Legislator Nasdem: Bukan Hal Sulit bagi Polri Kejar Spam Judol

Kamis, 02 Juli 2026 | 19:57

Aksi Dramatis Anggota TNI Selamatkan Balita dari Cengkeraman Paman Sakau

Kamis, 02 Juli 2026 | 19:45

Sempat Lolos OTT KPK, Bos PT MSA Fika Nur Alawi Resmi Pakai Rompi Oranye

Kamis, 02 Juli 2026 | 19:35

Lagu ‘Mas Bahlil Ganteng’ Berdampak Positif terhadap Citra Golkar

Kamis, 02 Juli 2026 | 19:10

Cak Imin Pastikan Sekolah Rakyat Sukoharjo Siap Sambut Tahun Ajaran Baru

Kamis, 02 Juli 2026 | 19:07

Telkom Akses Perkuat Kompetensi SDM Digital di Daerah 3T

Kamis, 02 Juli 2026 | 18:48

Aliansi Kontraktor Geruduk Sudin PRKP Jakut Gegara Dugaan Monopoli Proyek

Kamis, 02 Juli 2026 | 18:41

Peresmian Kantor UN Tourism Kukuhkan Spanyol di Garda Terdepan Multilateralisme

Kamis, 02 Juli 2026 | 18:30

Kejagung Endus Dugaan Keterlibatan Kolonel TNI Aktif dalam Korupsi MBG

Kamis, 02 Juli 2026 | 18:25

Baru Tiga Bulan Menjabat, Dirut Pos Indonesia Mundur

Kamis, 02 Juli 2026 | 18:21

Selengkapnya