Berita

Jurubicara KPK, Febri Diansyah/RMOL

Hukum

KPK Kembali Perpanjang Masa Penahanan Pejabat Kementerian PUPR

RABU, 27 MARET 2019 | 00:54 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan tersangka TMN (Teuku Mochammad Nazar) terkait dugaan suap Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) di Kementerian PUPR.

Jurubicara KPK, Febri Diansyah mengatakan, perpanjangan penahanan dilakukan untuk kepentingan perkara SPAM di sejumlah daerah.

"Kami lakukan perpanjangan penahanan untuk tersangka TMN selama 30 hari ke depan," kata Febri kepada wartawan di Gedung KPK, Kuningan Jakarta, Selasa (26/3).

Febri menambahkan, perpanjangan penahanan terhadap tersangka TMN bukan merupakan kali pertama dilakukan. Sebelumnya, telah diberlakukan masa perpanjangan penahanan terhadap TMN.

"Ini yang kedua kalinya. Artinya dalam waktu 30 hari ini kami akan maksimalkan proses penyidikannya TMN. Perpanjangan penahanan mulai 29 Maret 2019 - 27 April 2019," tutur Febri.

Lebih lanjut, Febri menegaskan bahwa penyidik KPK masih mengupayakan kasus dugaan suap yang melibatkan sejumlah pejabat di Kementerian PUPR dapat segera dilakukan sidang.

"Semoga pada awal Mei persidangan sudah bisa dilakukan untuk yang bersangkutan," demikian Febri.

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan sedikitnya delapan orang tersangka.

Empat tersangka  selaku pemberi suap adalah Direktur Utama PT Wijaya Kusuma Emindo (WKE), Budi Suharto; Direktur PT WKE, Lily Sundarsih; dan dua Direktur PT Tashida Sejahtera Perkara (TSP) bernama Irene Irma dan Yuliana Enganita Dibyo.

Sementara, empat tersangka yang diduga penerima adalah Kepala Satuan Kerja (Kasatker) Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Strategis Lampung, Anggiat Partunggul Nahat Simaremare; Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) SPAM Katulampa, Meina Woro Kustinah; Kepala Satker SPAM Darurat, Teuku Moch Nazar (TMN); dan PPK SPAM Toba 1, Donny Sofyan Arifin.

Populer

Kaki Kanan Aktor Senior Dorman Borisman Dikubur di Halaman Rumah

Kamis, 02 Mei 2024 | 13:53

Ketua Alumni Akpol 91 Lepas Purna Bhakti 13 Anggota

Minggu, 05 Mei 2024 | 17:52

Bey Pastikan Kesiapan Pelaksanaan Haji Jawa Barat

Rabu, 01 Mei 2024 | 08:43

Kantongi Sertifikasi NBTC, Poco F6 Segera Diluncurkan

Sabtu, 04 Mei 2024 | 08:24

Pj Gubernur Jabar Ingin Persiapan Penyelenggaraan Ibadah Haji Sempurna

Kamis, 02 Mei 2024 | 03:58

Jaksa KPK Ungkap Keterlibatan Orang Tua Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor dalam Kasus Gazalba Saleh

Senin, 06 Mei 2024 | 13:05

Pj Gubernur Jabar Minta Pemkab Garut Perbaiki Rumah Rusak Terdampak Gempa

Senin, 29 April 2024 | 01:56

UPDATE

Jokowi Keluhkan Peredaran Uang yang Semakin Kering, Ekonom: Akibat Utang yang Ugal-ugalan

Rabu, 08 Mei 2024 | 17:05

Butuh 35.242 Dukungan bagi Calon Perseorangan Maju di Pilwalkot Cimahi

Rabu, 08 Mei 2024 | 17:01

Kemendag Amankan Satu Kapal Tanpa Kelengkapan Dokumen Impor di Palembang

Rabu, 08 Mei 2024 | 16:58

Mardani Dukung Sikap Oposisi Ganjar: Itu Ksatria!

Rabu, 08 Mei 2024 | 16:55

Google Pixel 8A Resmi Dirilis, Dibanderol Mulai Rp8 Jutaan

Rabu, 08 Mei 2024 | 16:44

Wakapolda Aceh Armia Fahmi Daftar Bacalon Bupati Atam Lewat Nasdem

Rabu, 08 Mei 2024 | 16:39

Pakar: Sosok Menkeu yang Baru Baiknya Berlatar Belakang Teknokrat Dibandingkan Politisi

Rabu, 08 Mei 2024 | 16:33

Satgas Catur Bais TNI Berhasil Gagalkan Penyelundupan Pakaian Bekas di Sebatik

Rabu, 08 Mei 2024 | 16:32

Militer Taiwan Bersiap Hadapi Ancaman China Jelang Pelantikan Presiden

Rabu, 08 Mei 2024 | 16:31

BTN Relokasi Kantor Cirebon

Rabu, 08 Mei 2024 | 16:09

Selengkapnya