Berita

Jurubicara KPK, Febri Diansyah/RMOL

Hukum

KPK Kembali Perpanjang Masa Penahanan Pejabat Kementerian PUPR

RABU, 27 MARET 2019 | 00:54 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan tersangka TMN (Teuku Mochammad Nazar) terkait dugaan suap Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) di Kementerian PUPR.

Jurubicara KPK, Febri Diansyah mengatakan, perpanjangan penahanan dilakukan untuk kepentingan perkara SPAM di sejumlah daerah.

"Kami lakukan perpanjangan penahanan untuk tersangka TMN selama 30 hari ke depan," kata Febri kepada wartawan di Gedung KPK, Kuningan Jakarta, Selasa (26/3).


Febri menambahkan, perpanjangan penahanan terhadap tersangka TMN bukan merupakan kali pertama dilakukan. Sebelumnya, telah diberlakukan masa perpanjangan penahanan terhadap TMN.

"Ini yang kedua kalinya. Artinya dalam waktu 30 hari ini kami akan maksimalkan proses penyidikannya TMN. Perpanjangan penahanan mulai 29 Maret 2019 - 27 April 2019," tutur Febri.

Lebih lanjut, Febri menegaskan bahwa penyidik KPK masih mengupayakan kasus dugaan suap yang melibatkan sejumlah pejabat di Kementerian PUPR dapat segera dilakukan sidang.

"Semoga pada awal Mei persidangan sudah bisa dilakukan untuk yang bersangkutan," demikian Febri.

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan sedikitnya delapan orang tersangka.

Empat tersangka  selaku pemberi suap adalah Direktur Utama PT Wijaya Kusuma Emindo (WKE), Budi Suharto; Direktur PT WKE, Lily Sundarsih; dan dua Direktur PT Tashida Sejahtera Perkara (TSP) bernama Irene Irma dan Yuliana Enganita Dibyo.

Sementara, empat tersangka yang diduga penerima adalah Kepala Satuan Kerja (Kasatker) Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Strategis Lampung, Anggiat Partunggul Nahat Simaremare; Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) SPAM Katulampa, Meina Woro Kustinah; Kepala Satker SPAM Darurat, Teuku Moch Nazar (TMN); dan PPK SPAM Toba 1, Donny Sofyan Arifin.

Populer

Kafe Diduga terkait Jampidsus Digeledah

Rabu, 08 Juli 2026 | 16:36

Mapolda Metro Dijaga Ketat

Jumat, 10 Juli 2026 | 19:04

AHY dan Ibas Dilaporkan ke KPK Buntut Lonjakan Harta

Senin, 06 Juli 2026 | 14:49

Oknum Prajurit di Lokasi Penggeledahan di Luar Mandat TNI

Sabtu, 11 Juli 2026 | 03:29

Beredar Surat Diduga dari Kejagung untuk Konsolidasi Usai Penggeledahan Cafe de' CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 12:53

Presiden Pasti Tahu Dinamika Penggeledahan Cafe de’CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 09:00

Terima Kasih Bang Refly, Nama Saya Sudah Diubah jadi ‘Si Udin’

Selasa, 07 Juli 2026 | 03:14

UPDATE

Antam dan Pegadaian Ikut Uji Keaslian 55 Keping Platinum OTT Bupati Langkat

Minggu, 12 Juli 2026 | 20:16

Proses Hukum Febrie Adriansyah Wujud Ketegasan Pemerintahan Prabowo

Minggu, 12 Juli 2026 | 19:54

Prabowo: Kopdes Merah Putih Akan Ciptakan Perputaran Uang Rp223 Triliun di Desa

Minggu, 12 Juli 2026 | 19:43

Belajar dari Yunnan, Tobat Ekologi Ditopang Gerakan Koperasi

Minggu, 12 Juli 2026 | 19:33

Kopdes Merah Putih Siapkan Kredit Super Mikro, Bunga 8 Persen

Minggu, 12 Juli 2026 | 19:03

Taruna Akmil Pahami Pemikiran Sun Tzu dan Doktrin Pertahanan Negara

Minggu, 12 Juli 2026 | 18:55

Prabowo Kritik Neoliberalisme, Dorong Kembali Ekonomi Kerakyatan

Minggu, 12 Juli 2026 | 18:51

Kemensos Evakuasi Bocah Sukabumi yang Suka Cium Tangki Motor Warga

Minggu, 12 Juli 2026 | 18:34

Prabowo Tetapkan Barang Subsidi Wajib Disalurkan Lewat Kopdes Merah Putih

Minggu, 12 Juli 2026 | 18:17

Karhutla Mengamuk di Jawa dan Kalimantan, 1 Warga Pingsan

Minggu, 12 Juli 2026 | 18:03

Selengkapnya