Berita

Jurubicara KPK, Febri Diansyah/RMOL

Hukum

KPK Kembali Perpanjang Masa Penahanan Pejabat Kementerian PUPR

RABU, 27 MARET 2019 | 00:54 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan tersangka TMN (Teuku Mochammad Nazar) terkait dugaan suap Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) di Kementerian PUPR.

Jurubicara KPK, Febri Diansyah mengatakan, perpanjangan penahanan dilakukan untuk kepentingan perkara SPAM di sejumlah daerah.

"Kami lakukan perpanjangan penahanan untuk tersangka TMN selama 30 hari ke depan," kata Febri kepada wartawan di Gedung KPK, Kuningan Jakarta, Selasa (26/3).


Febri menambahkan, perpanjangan penahanan terhadap tersangka TMN bukan merupakan kali pertama dilakukan. Sebelumnya, telah diberlakukan masa perpanjangan penahanan terhadap TMN.

"Ini yang kedua kalinya. Artinya dalam waktu 30 hari ini kami akan maksimalkan proses penyidikannya TMN. Perpanjangan penahanan mulai 29 Maret 2019 - 27 April 2019," tutur Febri.

Lebih lanjut, Febri menegaskan bahwa penyidik KPK masih mengupayakan kasus dugaan suap yang melibatkan sejumlah pejabat di Kementerian PUPR dapat segera dilakukan sidang.

"Semoga pada awal Mei persidangan sudah bisa dilakukan untuk yang bersangkutan," demikian Febri.

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan sedikitnya delapan orang tersangka.

Empat tersangka  selaku pemberi suap adalah Direktur Utama PT Wijaya Kusuma Emindo (WKE), Budi Suharto; Direktur PT WKE, Lily Sundarsih; dan dua Direktur PT Tashida Sejahtera Perkara (TSP) bernama Irene Irma dan Yuliana Enganita Dibyo.

Sementara, empat tersangka yang diduga penerima adalah Kepala Satuan Kerja (Kasatker) Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Strategis Lampung, Anggiat Partunggul Nahat Simaremare; Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) SPAM Katulampa, Meina Woro Kustinah; Kepala Satker SPAM Darurat, Teuku Moch Nazar (TMN); dan PPK SPAM Toba 1, Donny Sofyan Arifin.

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

UPDATE

Wall Street Lesu, Nasdaq Anjlok Paling Dalam

Rabu, 10 Juni 2026 | 08:20

Tok! Pertamax Naik Drastis Jadi Rp16.250 per Liter Mulai Hari Ini

Rabu, 10 Juni 2026 | 08:02

Peringati 100 Hari Perang, Ghalibaf Puji Keteguhan Rakyat Iran

Rabu, 10 Juni 2026 | 07:49

Logam Mulia Melemah, Pasar Waspadai Lonjakan Inflasi AS

Rabu, 10 Juni 2026 | 07:39

JIS Diburu Sponsor, Jakpro Mulai Proses Tender Naming Rights

Rabu, 10 Juni 2026 | 07:27

AS Gempur Iran Setelah Helikopter Apache Ditembak Jatuh di Selat Hormuz

Rabu, 10 Juni 2026 | 07:16

Saham Teknologi dan Perbankan Tertekan, Bursa Eropa Ditutup Lesu

Rabu, 10 Juni 2026 | 07:05

Ditopang Geng Solo dan Golkar, Duet Gibran-Bahlil Bisa jadi Efek Kejut di Pilpres 2029

Rabu, 10 Juni 2026 | 06:58

Iran Disebut Memiliki Tiga Senjata Nuklir yang Bikin AS-Israel Ketar-ketir

Rabu, 10 Juni 2026 | 06:30

Lagu ‘MBG’ Sarana Efektif Dongkrak Popularitas Bahlil Menuju Pilpres 2029

Rabu, 10 Juni 2026 | 06:01

Selengkapnya