Berita

Kurniawan Eddy Tjokro/Net

Hukum

SUAP KRAKATAU STEEL

Sempat Buron, Yudi Tjokro Akhirnya Menyerahkan Diri Ke KPK

SELASA, 26 MARET 2019 | 17:39 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

RMOL. Tersangka dugaan suap pengadaan barang dan jasa PT Krakatau Steel (Persero) tahun 2019 yang menjadi buronan Kurniawan Eddy Tjokro (KET) alias Yudi Tjokro akhirnya menyerahkan diri ke KPK.

Yudi Tjokro tidak datang seorang diri. Dia menyerahkan diri ke KPK bersama kuasa hukumnya.

"Hari ini (26/3) tersangka KET, swasta didampingi kuasa hukumnya menyerahkan diri ke KPK," ujar Kabiro Humas KPK, Febri Diansyah, Selasa (26/3).


Yudi Tjokro ditetapkan tersangka saat pasca Operasi Tangkap Tangan (OTT) meskipun tidak berada di lokasi bersama tersangka lainnya.

Febri mengatakan, meskipun Yudi Tjokro telah menyerahkan diri namun yang bersangkutan masih harus menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik KPK.

"Saat ini KPK sedang melakukan pemeriksaan secara intensif terhadap tersangka KET yang saat OTT belum dibawa bersama yang lain," kata Febri.

"Kami hargai hal tersebut sebagai bentuk sikap koopertif dengan proses hukum. Semoga KET juga terbuka menjelaskan fakta-fakta yang ada secara jujur," tambahnya.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan empat orang tersangka setelah Operasi Tangkap Tangan (OTT) di kawasan Bintaro, Tangerang Selatan, Banten, Jumat (22/3) malam.

Empat orang tersangka itu adalah Direktur Teknologi dan Produksi PT Krakatau Steel, Wisnu Kuncoro (WNU) dan tiga dari swasta Alexander Mustika (AMU), Kannet Sutarja (KSU), dan Kurniawan Eddy Tjokro (KET).

Dalam kasus pengadaan barang dan jasa di Kementerian BUMN ini, Direktorat Teknologi dan Produksi PT Ktakatau Sterl merencanakan kebutuhan barang dan peralatan masing-masing bernilai Rp 24 miliar dan Rp 2,4 miliar.

Alexander Muskitta menerima cek Rp 50 juta dari Kurniawan Eddy Tjokro untuk disetorkan ke rekening AMU. Selanjutnya, AMU juga menerima uang 4 ribu Dolar Amerika dan Rp 45 juta di sebuah kedai kopi di Jakarta Selatan dari Kenneth Sutardja (KSU) dari pihak swasta.
Dalam kasus ini, KSU dan KET selaku pihak pemberi suap, disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tlndak Pidana Korupsijuncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementar WNU dan AMU selaku pihak penerima suap, disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tlndak Pidana Korupsijuncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

UPDATE

Laksdya Erwin Tinjau Distribusi Bantuan di Aceh Tamiang

Selasa, 23 Desember 2025 | 03:55

Jembatan Merah Putih

Selasa, 23 Desember 2025 | 03:40

Kongres Perempuan 1928 Landasan Spirit Menuju Keadilan Gender

Selasa, 23 Desember 2025 | 03:13

Menko AHY Lepas Bantuan Kemanusiaan Lewat KRI Semarang-594

Selasa, 23 Desember 2025 | 02:55

Membeli Damai dan Menjual Perang

Selasa, 23 Desember 2025 | 02:32

Komdigi Gandeng TNI Pulihkan Infrastruktur Komunikasi di Aceh

Selasa, 23 Desember 2025 | 02:08

Rocky Gerung: Kita Minta Presiden Prabowo Menjadi Leader, Bukan Dealer

Selasa, 23 Desember 2025 | 01:45

DPRD Minta Pemkot Bogor Komitmen Tingkatkan Mutu Pendidikan

Selasa, 23 Desember 2025 | 01:27

Kebijakan Mualem Pakai Hati Nurani Banjir Pujian Warganet

Selasa, 23 Desember 2025 | 01:09

Pemilihan Kepala Daerah Lewat DPRD Bikin Pemerintahan Stabil

Selasa, 23 Desember 2025 | 00:54

Selengkapnya