Berita

Sukiman/RM

Politik

Usai Diperiksa KPK, Sukiman Ogah Lama-Lama Ladeni Wartawan

SENIN, 25 MARET 2019 | 21:36 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Anggota DPR dari Fraksi PAN, Sukiman mencoba menghindari sorotan kamera awak media usai menjalani pemeriksaan KPK dalam kasus dugaan suap dana perimbangan di Kabupaten Pegunungan Arfak, Papua Barat.

Sukiman yang mengenakan kemeja putih lengan panjang keluar dari Gedung KPK, Senin (25/3) petang, pukul 19.40. Dia kemudian mencoba menghindari kerumunan awak media dengan bergegas menuju jalan raya yang berada di depan gedung anti rasuah.

Wajahnya menunjukkan ekspresi kesal saat wartawan mencegat dan bertanya mengenai dugaan keterlibatannya di kasus tersebut.

Dengan nada sewot, Sukiman yang telah berstatus sebagai tersangka itu justru meminta awak media untuk bertanya ke penyidik KPK yang mencecarnya.

"Sudah saya jelaskan semua ke penyidik. Jadi biar nanti itu hak kewenangan mereka itu ya. Biar mereka kerja profesional saja," katanya dengan nada meninggi dan tampak terburu-buru.

Sambil berlalu, Sukiman menyindir kinerja KPK dalam kasusnya. Dia menilai lembaga pimpinan Agus Rahardjo itu bekerja dengan profesional.

"Saya yakin mereka kerja profesional bukan atas intervensi pesanan dan lain sebagainya," pungkasnya sambil masuk ke dalam taksi yang berhasil disetop.

Dalam kasus ini, Sukiman ditetapkan sebagai tersangka bersama dengan Plt Kepala Dinas PUPR Pemkab Pegunungan Arfak, Natan Pasomba.

Sukiman diduga menerima uang Rp 2,65 miliar dan 22 ribu dolar AS atau 9 persen dari total Rp 4,41 miliar yang dijanjikan oleh Natan Pasomba untuk meloloskan alokasi dana perimbangan sebesar Rp 49,9 miliar di APBN-P 2017 dan Rp79,9 miliar di APBN 2018.

Sukiman yang diduga penerima suap dijerat melanggar pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sedangkan Natan Pasomba yang diduga sebagai pemberi suap dijerat melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a atau pasal 5 ayat 1 huruf b atau pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Populer

Pendapatan Telkom Rp9 T dari "Telepon Tidur" Patut Dicurigai

Rabu, 24 April 2024 | 02:12

Polemik Jam Buka Toko Kelontong Madura di Bali

Sabtu, 27 April 2024 | 17:17

Pj Gubernur Ingin Sumedang Kembali jadi Paradijs van Java

Selasa, 23 April 2024 | 12:42

Jurus Anies dan Prabowo Mengunci Kelicikan Jokowi

Rabu, 24 April 2024 | 19:46

Tim Hukum PDIP Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda

Selasa, 23 April 2024 | 19:52

Pj Gubernur Jabar Minta Pemkab Garut Perbaiki Rumah Rusak Terdampak Gempa

Senin, 29 April 2024 | 01:56

Bocah Open BO Jadi Eksperimen

Sabtu, 27 April 2024 | 14:54

UPDATE

Pendapatan Garuda Indonesia Melonjak 18 Persen di Kuartal I 2024

Kamis, 02 Mei 2024 | 11:41

Sidang Pendahuluan di PTUN, Tim Hukum PDIP: Pelantikan Prabowo-Gibran Bisa Ditunda

Kamis, 02 Mei 2024 | 11:35

Tak Tahan Melihat Penderitaan Gaza, Kolombia Putus Hubungan Diplomatik dengan Israel

Kamis, 02 Mei 2024 | 11:34

Pakar Indonesia dan Australia Bahas Dekarbonisasi

Kamis, 02 Mei 2024 | 11:29

Soal Usulan Kewarganegaraan Ganda, DPR Dorong Revisi UU 12 Tahun 2006

Kamis, 02 Mei 2024 | 11:25

Momen Hardiknas, Pertamina Siap Hadir di 15 Kampus untuk Hadapi Trilemma Energy

Kamis, 02 Mei 2024 | 11:24

Prabowo-Gibran Diminta Lanjutkan Merdeka Belajar Gagasan Nadiem

Kamis, 02 Mei 2024 | 11:16

Kebijakan Merdeka Belajar Harus Diterapkan dengan Baik di Jakarta

Kamis, 02 Mei 2024 | 11:06

Redmi 13 Disertifikasi SDPPI, Spesifikasi Mirip Poco M6 4G

Kamis, 02 Mei 2024 | 10:59

Prajurit TNI dan Polisi Diserukan Taat Hukum

Kamis, 02 Mei 2024 | 10:58

Selengkapnya