Berita

Profesor Asep Warlan Yusuf (Ahli Hukum Tata Negara & Administrasi) memberikan keterangan sebagai saksi ahli dalam persidangan sengketa gugtan Kisman Lakumatulika atas legalitas Surya Paloh sebagai ketua umum Partai Nasdem yang sudah berkahir (6/3/2018)/Net

Politik

Ahli Tata Negara: Surya Paloh Ketum Nasdem Tidak Sah

SENIN, 25 MARET 2019 | 15:14 WIB | LAPORAN: AZAIRUS ADLU

Jabatan Surya Paloh sebagai ketua umum Partai tidak sah secara hukum. Begitu disampaikan ahli dalam sidang gugatan masa jabatan Surya Paloh digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (25/3).
Sidang menghadirkan pakar hukum tata negara  Prof. Asep Warlan Yusuf. Dalam persidangan, Asep menjelaskan partai politik secara demokratis harus menyelenggarakan kongres lima tahun sekali sesuai anggaran dasar dan anggaran rumah tangga (AD/ART). Sebab AD/ART merupakan aturan yang mengikat partai politik.

"Tindakan tertib dalam beroganisasi, organisasi harus mentati AD/ART yang bisa menggerakan roda parpol," ucap Asep kepada majelis hakim.

Asep menjelaskan, terkait Partai Nasdem apabila melakukan kongres pertama pada Januari 2013 maka selambat-lambatnya kongres dapat dilakukan pada 2018.

Asep menjelaskan, terkait Partai Nasdem apabila melakukan kongres pertama pada Januari 2013 maka selambat-lambatnya kongres dapat dilakukan pada 2018.

"Berakhirnya masa jabatan karena berakhirnya waktu. Karena sudah berakhir masa jabatannya, itu sudah melampaui waktu yang sah, maka tidak ada tindakan hukum yang bisa dilakukannya karena alasan sudah berakhir," tegas Asep.

Oleh karena itu, Asep memastikan karena yang berhak menggelar kongres adalah Dewan Pimpinan Pusat (DPP). Maka dalam hal ini, DPP Partai Nasdem melanggar AD/ART karena hingga saat ini belum juga menyelenggarakan kongres kedua Partai Nasdem.

"Maka dia telah melanggar AD/ART karena belum melakukan kongres," pungkas Asep.

Sebelumnya, masa jabatan Ketum Nasdem Surya Paloh digugat ke PN Jakarta Pusat. Kader Nasdem, Kisman Latumakulita selaku penggugat mengatakan masa jabatan Paloh mestinya berakhir pada 6 Maret 2018.

Merujuk pada AD/ART Nasdem, diatur bahwa DPP, mahkamah partai, dan Dewan Pertimbangan Partai dipilih untuk jangka waktu lima tahun.

Sementara, Paloh telah menjabat sebagai ketum sejak terpilih dalam Kongres Nasdem pada Februari 2013. Kepemimpinannya kemudian disahkan oleh Menteri Hukum dan HAM yang saat itu dijabat Amir Syamsudin pada 6 Maret 2013.

Populer

Malaysia Jadi Negara Pertama yang Keluar dari Perjanjian Dagang AS

Selasa, 17 Maret 2026 | 12:18

Dicurigai Ada Peran Mossad di Balik Pengalihan Tahanan Yaqut

Senin, 23 Maret 2026 | 01:38

TNI Tegas dalam Kasus Andrie Yunus, Beda dengan Polri

Sabtu, 21 Maret 2026 | 05:03

Polisi Diminta Profesional Tangani Kasus VCS Bupati Lima Puluh Kota

Jumat, 20 Maret 2026 | 00:50

Pertemuan Megawati-Prabowo Menjungkirbalikkan Banyak Prediksi

Sabtu, 21 Maret 2026 | 04:12

Senator Apresiasi Program Kolaborasi Bedah Rumah di Jakarta

Selasa, 17 Maret 2026 | 18:32

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

UPDATE

Direktur Namarin Bongkar Deretan Kekecewaan Iran terhadap Indonesia

Jumat, 27 Maret 2026 | 17:58

Malaysia Lolos Selat Hormuz, Indonesia Masih Tahap Lobi

Jumat, 27 Maret 2026 | 17:56

Pemerintah Harus Siapkan Langkah Terukur Antisipasi Krisis Pangan

Jumat, 27 Maret 2026 | 17:26

Doa di KM 50, PUI Singgung Dugaan Pengaburan Fakta

Jumat, 27 Maret 2026 | 17:24

Perintah Trump Lumpuhkan Listrik Iran adalah Kejahatan Perang

Jumat, 27 Maret 2026 | 17:11

Pemulihan Pascabencana di Sumut Masih Tahap Perencanaan

Jumat, 27 Maret 2026 | 16:43

Perbakin DKI-Jabar-Banten Gelar Kejuaraan Menembak Multi Event 2026

Jumat, 27 Maret 2026 | 16:23

Awalil Rizky Wanti-wanti Dampak Lonjakan Energi Global terhadap RI

Jumat, 27 Maret 2026 | 16:14

Wali Kota Pendudukan Kiryat Shmona Murka ke Netanyahu Cs

Jumat, 27 Maret 2026 | 16:11

Optimisme Purbaya Harus Dibarengi Kinerja Nyata

Jumat, 27 Maret 2026 | 15:48

Selengkapnya