Berita

Politik

PILPRES 2019

Longmarch Jakarta-Surabaya, KSPI Sosialisasi Menangkan Prabowo-Sandi

SENIN, 25 MARET 2019 | 14:15 WIB | LAPORAN: ADITYO NUGROHO

. Longmarch dengan berjalan kaki Surabaya-Jakarta yang dilakukan oleh kaum buruh yang tergabung dalam Relawan Rumah Indonesia - Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) memasuki hari kedua, Senin (25/3).

Peserta longmarch dilepas dari Surabaya pada 24 Maret 2019 dari depan Kebun Binatang Surabaya. Semalam, mereka menginap di daerah Mojosari, Mojokerto.

"Di hari kedua kami akan berangkat dari Mojosari pukul 8 pagi. Rencananya nanti malam akan menginap di Jombang," terang Edoy, Vice President FSPMI Bidang Aksi yang ikut longmarch.


Adapun rute yang akan ditemput adalah Surabaya - Sidoarjo - Mojosari - Mojokerto - Jombang - Nganjuk - Madiun - Ngawi - Sragen - Semarang - Kendal - batang - Pekalongan - Pemalang - Tegal - Brebes - Cirebon - Indramayu - Subang - Karawang - Bekasi - Jakarta.

"Longmarch diawali dari tanggal 24 Maret 2019 kemarin. Dan rencananya akan berakhir di Jakarta pada tanggal 7 April 2019," tambah Edoy.
 
Seperti disampaikan Presiden KSPI Said Iqbal, tujuan longmarch Surabaya-Jakarta ini adalah untuk sosialisasi guna memenangkan Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno sebagai Presiden dan Wakil Presiden periode tahun 2019-2024. Terkait dengan hal itu, di sepanjang jalan, peserta longmarch juga berinteraksi dengan masyarakat untuk mensosialisasikan pasangan nomor urut 02.

Ketua Konsulat Cabang FSPMI Mojokerto, Ardian Safendra mengatakan, di sepanjang jalan dari Surabaya-Mojosari, peserta longmarch sudah membagikan puluhan ribu leaflet Sepultura (sepuluh tuntutan buruh dan rakyat). Pembagian leaflet ini akan dilakukan di sepanjang jalan menuju Jakarta.

"Alhamdulillah, masyarakat menyambut baik dan memberikan dukungan setelah mereka tahu jika dalam perjalanan ini kami juga menyuarakan perbaikan terhadap hak-hak kaum buruh dan rakyat," ujarnya.

Di dalam Sepultura berisi komitmen dari Prabowo-Sandi untuk mencabut Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan yang selama ini telah menghilangkan hak serikat pekerja untuk berunding menetapkan upah miniumum.

Sebagai gantinya, Prabowo-Sandi berkomitmen untuk meningkatkan daya beli buruh dan masyarakat serta meningkatkan upah minimum dengan cara menambah jenis barang dan jasa kebutuhan hidup layak yang menjadi dasar upah minimum, dari 60 KHL menjadi 84 KHL.

"Kita harus memenangkan pasangan Capres-Cawapres yang bersedia meningkatkan daya beli kaum buruh dan masyarakat. Bukan Capres yang mengesahkan PP 78/2015, karena kebijakan tersebut telah mengakibatkan upah buruh menjadi murah," pungkas Iqbal.

Populer

Dicurigai Ada Peran Mossad di Balik Pengalihan Tahanan Yaqut

Senin, 23 Maret 2026 | 01:38

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

Nasib Hendrik, SPPG Ditutup, 150 Karyawan Diberhentikan

Jumat, 27 Maret 2026 | 06:07

KPK Klaim Status Tahanan Rumah Yaqut Sesuai UU

Jumat, 27 Maret 2026 | 12:26

Kubu Jokowi Bergerak Senyap untuk Jatuhkan Prabowo

Rabu, 25 Maret 2026 | 06:15

UPDATE

Austria Tolak Wilayah Udaranya Dipakai AS untuk Serang Iran

Jumat, 03 April 2026 | 00:15

Memutus Mata Rantai Rabun Jauh Birokrasi

Kamis, 02 April 2026 | 23:50

PHE Tampilkan Inovasi Hulu Migas di Ajang Offshore Internasional

Kamis, 02 April 2026 | 23:21

Spirit ‘Kurban’ Prajurit UNIFIL

Kamis, 02 April 2026 | 22:57

Pencarian Berakhir Duka, Achmad Ragil Ditemukan Meninggal di Sungai Way Abung

Kamis, 02 April 2026 | 22:39

Robert Priantono Dicecar KPK soal Pungutan Tambang Kukar

Kamis, 02 April 2026 | 22:01

China Ajak Dunia Bersatu Dukung Inisiatif Perdamaian di Wilayah Teluk

Kamis, 02 April 2026 | 21:42

DPR: BPS Bukan Sekadar Pengumpul Data, tapi Penentu Arah Pembangunan

Kamis, 02 April 2026 | 21:31

78 Pejabat Pemkot Surabaya Dirotasi, Ada Apa?

Kamis, 02 April 2026 | 21:18

OJK Siap Luncurkan ETF Emas Akhir April 2026

Kamis, 02 April 2026 | 21:08

Selengkapnya