Berita

Makam Souw Beng Kong/Net

Nusantara

Rasyid: Anies Mesti Cabut Status Cagar Budaya Makam Souw Beng Kong!

SENIN, 25 MARET 2019 | 07:42 WIB | LAPORAN: TUAHTA ARIEF

Gubernur Jakarta Anies Baswedan punya pekerjaan rumah (PR) serius pasca menggantikan Basuki Tjahaja Purnama.

Selain reklamasi Teluk Jakarta dan kasus Rumah Sakit Sumber Waras yang tak kunjung selesai, PR lain yang serius itu yakni membatalkan dan mencabut penetapan makam Souw Beng Kong sebagai cagar budaya.

Menurut Sekjen Boemi Poetera Abdullah Rasyid, penerbitan Keputusan Gubernur DKI no.278 tahun 2016, tentang Penetapan Makam Souw Beng Kong Sebagai Struktur Cagar Budaya Peringkat Provinsi sangat keliru dan tak bisa diterima.


Pasalnya dalam sejarah tertulis Souw Beng Kong adalah antek Jan Pieter Zoen Koen.

"Sementara kita ketahui bahwa Souw Beng Kong adalah antek Jan Pieter Zoen Koen. Ketika Belanda menyerang Kesultanan Banten, Souw ikut memerangi Banten. Selain antek Belanda, dia juga agen Dinasti Cina Ming. Souw Beng Kong adalah Kapitan (Kapten) yang diangkat Belanda. Kapitan jelas adalah orang yang loyal pada pemerintah kolonial Belanda," terang Rasyid yang juga Direktur Sabang-Merauke Institute kepada Kantor Berita Politik RMOL, Senin (25/3).

Rasyid mengatakan, kapitan adalah penyambung lidah pemerintah kolonial.

"Souw Beng Kong sendiri seperti layaknya sebagian etnis China di Jakarta pada hari ini, kesibukan Beng Kong pun tidak jauh berbeda. Ia pemilik berbagai usaha seperti pembuatan mata uang koin tembaga, pemilik kapal, kontraktor, dan pengawas rumah perjudian," lanjut Rasyid.

Sampai akhir hidupnya, lanjut Rasyid, Souw Beng Kong masih tetap setia terhadap pemerintahan penjajah VOC ini, dimata Penjajah VOC Souw Beng Kong adalah “anak emas”.

"Bagaimana seorang antek penjajah, dan juga agen kegiatan haram seperti perjudian, makamnya dijadikan Cagar Budaya?
Ini bentuk pengkhianatan dan penghinaan pada Para Pahlawan Kemerdekaan Indonesia dan para Founding Fathers kita," kata Rasyid.

"Kami meminta kepada Gubernur Anies Baswedan membatalkan Keputusan no.278/2016 tersebut. Karna tidak sesuai dengan semangat Nasionalisme Indonesia dan hal ini mengarah pada penyimpangan juga penyelundupan sejarah," demikian Rasyid.

Populer

Masih Sibuk di Jogja, Pimpinan KPK Belum Tahu OTT di Lampung Tengah

Selasa, 09 Desember 2025 | 14:21

Pura Jadi Latar Film Porno, Hey Bali: Respons Aparat Dingin

Selasa, 09 Desember 2025 | 21:58

Kebun Sawit Milik POSCO Lebih dari Dua Kali Luas Singapura

Senin, 08 Desember 2025 | 19:12

Mahfud MD soal Bencana Sumatera: Menyuruh Pejabat Mundur Tidak Relevan

Rabu, 10 Desember 2025 | 05:53

Aliran Bantuan ke Aceh

Sabtu, 06 Desember 2025 | 04:08

Korban Bencana di Jabar Lebih Butuh Perhatian Dedi Mulyadi

Sabtu, 06 Desember 2025 | 04:44

Bangun Jembatan Harapan

Minggu, 07 Desember 2025 | 02:46

UPDATE

Kapolda Metro Buka UKW: Lawan Hoaks, Jaga Jakarta

Selasa, 16 Desember 2025 | 22:11

Aktivis 98 Gandeng PB IDI Salurkan Donasi untuk Korban Banjir Sumatera

Selasa, 16 Desember 2025 | 21:53

BPK Bongkar Pemborosan Rp12,59 Triliun di Pupuk Indonesia, Penegak Hukum Diminta Usut

Selasa, 16 Desember 2025 | 21:51

Legislator PDIP: Cerita Revolusi Tidak Hanya Tentang Peluru dan Mesiu

Selasa, 16 Desember 2025 | 21:40

Mobil Mitra SPPG Kini Hanya Boleh Sampai Luar Pagar Sekolah

Selasa, 16 Desember 2025 | 21:22

Jangan Jadikan Bencana Alam Ajang Rivalitas dan Bullying Politik

Selasa, 16 Desember 2025 | 21:19

Prabowo Janji Tuntaskan Trans Papua hingga Hadirkan 2.500 SPPG

Selasa, 16 Desember 2025 | 20:54

Trio RRT Harus Berani Masuk Penjara sebagai Risiko Perjuangan

Selasa, 16 Desember 2025 | 20:54

Yaqut Cholil Qoumas Bungkam Usai 8,5 Jam Dicecar KPK

Selasa, 16 Desember 2025 | 20:47

Prabowo Prediksi Indonesia Duduki Ekonomi ke-4 Dunia dalam 15 Tahun

Selasa, 16 Desember 2025 | 20:45

Selengkapnya