Berita

Makam Souw Beng Kong/Net

Nusantara

Rasyid: Anies Mesti Cabut Status Cagar Budaya Makam Souw Beng Kong!

SENIN, 25 MARET 2019 | 07:42 WIB | LAPORAN: TUAHTA ARIEF

Gubernur Jakarta Anies Baswedan punya pekerjaan rumah (PR) serius pasca menggantikan Basuki Tjahaja Purnama.

Selain reklamasi Teluk Jakarta dan kasus Rumah Sakit Sumber Waras yang tak kunjung selesai, PR lain yang serius itu yakni membatalkan dan mencabut penetapan makam Souw Beng Kong sebagai cagar budaya.

Menurut Sekjen Boemi Poetera Abdullah Rasyid, penerbitan Keputusan Gubernur DKI no.278 tahun 2016, tentang Penetapan Makam Souw Beng Kong Sebagai Struktur Cagar Budaya Peringkat Provinsi sangat keliru dan tak bisa diterima.


Pasalnya dalam sejarah tertulis Souw Beng Kong adalah antek Jan Pieter Zoen Koen.

"Sementara kita ketahui bahwa Souw Beng Kong adalah antek Jan Pieter Zoen Koen. Ketika Belanda menyerang Kesultanan Banten, Souw ikut memerangi Banten. Selain antek Belanda, dia juga agen Dinasti Cina Ming. Souw Beng Kong adalah Kapitan (Kapten) yang diangkat Belanda. Kapitan jelas adalah orang yang loyal pada pemerintah kolonial Belanda," terang Rasyid yang juga Direktur Sabang-Merauke Institute kepada Kantor Berita Politik RMOL, Senin (25/3).

Rasyid mengatakan, kapitan adalah penyambung lidah pemerintah kolonial.

"Souw Beng Kong sendiri seperti layaknya sebagian etnis China di Jakarta pada hari ini, kesibukan Beng Kong pun tidak jauh berbeda. Ia pemilik berbagai usaha seperti pembuatan mata uang koin tembaga, pemilik kapal, kontraktor, dan pengawas rumah perjudian," lanjut Rasyid.

Sampai akhir hidupnya, lanjut Rasyid, Souw Beng Kong masih tetap setia terhadap pemerintahan penjajah VOC ini, dimata Penjajah VOC Souw Beng Kong adalah “anak emas”.

"Bagaimana seorang antek penjajah, dan juga agen kegiatan haram seperti perjudian, makamnya dijadikan Cagar Budaya?
Ini bentuk pengkhianatan dan penghinaan pada Para Pahlawan Kemerdekaan Indonesia dan para Founding Fathers kita," kata Rasyid.

"Kami meminta kepada Gubernur Anies Baswedan membatalkan Keputusan no.278/2016 tersebut. Karna tidak sesuai dengan semangat Nasionalisme Indonesia dan hal ini mengarah pada penyimpangan juga penyelundupan sejarah," demikian Rasyid.

Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

GAMKI: Ceramah Jusuf Kalla Menyakiti Umat Kristen

Senin, 13 April 2026 | 08:21

UPDATE

Pledoi Petrus Fatlolon Kritik Logika Hitungan Kerugian Negara

Kamis, 23 April 2026 | 00:02

Tim Emergency Response ANTAM Wakili Indonesia di Ajang Dunia IMRC 2026 di Zambia

Kamis, 23 April 2026 | 00:00

Diungkap Irvian Bobby: Noel Gunakan Kode 3 Meter untuk Minta Rp3 Miliar

Rabu, 22 April 2026 | 23:32

Cipayung Plus Tekankan Etika dan Verifikasi Pemberitaan Media Massa

Rabu, 22 April 2026 | 23:29

Survei TBRC: 84,6 Persen Publik Puas dengan Kinerja Prabowo

Rabu, 22 April 2026 | 23:18

Tagar Kawal Ibam Trending X Jelang Sidang Pledoi

Rabu, 22 April 2026 | 23:00

Dorong Transparansi, YLBHI Diminta Perkuat Akuntabilitas Publik

Rabu, 22 April 2026 | 22:59

Penyelenggaraan IEF 2026 Bantah Narasi Sawit Merusak Lingkungan

Rabu, 22 April 2026 | 22:52

Belanja Ramadan-Lebaran Menguat, Mandiri Kartu Kredit Tumbuh 24,3%

Rabu, 22 April 2026 | 22:32

Terinspirasi Iran, Purbaya Kepikiran Pajaki Kapal yang Lewat Selat Malaka

Rabu, 22 April 2026 | 22:30

Selengkapnya