Berita

Makam Souw Beng Kong/Net

Nusantara

Rasyid: Anies Mesti Cabut Status Cagar Budaya Makam Souw Beng Kong!

SENIN, 25 MARET 2019 | 07:42 WIB | LAPORAN: TUAHTA ARIEF

Gubernur Jakarta Anies Baswedan punya pekerjaan rumah (PR) serius pasca menggantikan Basuki Tjahaja Purnama.

Selain reklamasi Teluk Jakarta dan kasus Rumah Sakit Sumber Waras yang tak kunjung selesai, PR lain yang serius itu yakni membatalkan dan mencabut penetapan makam Souw Beng Kong sebagai cagar budaya.

Menurut Sekjen Boemi Poetera Abdullah Rasyid, penerbitan Keputusan Gubernur DKI no.278 tahun 2016, tentang Penetapan Makam Souw Beng Kong Sebagai Struktur Cagar Budaya Peringkat Provinsi sangat keliru dan tak bisa diterima.


Pasalnya dalam sejarah tertulis Souw Beng Kong adalah antek Jan Pieter Zoen Koen.

"Sementara kita ketahui bahwa Souw Beng Kong adalah antek Jan Pieter Zoen Koen. Ketika Belanda menyerang Kesultanan Banten, Souw ikut memerangi Banten. Selain antek Belanda, dia juga agen Dinasti Cina Ming. Souw Beng Kong adalah Kapitan (Kapten) yang diangkat Belanda. Kapitan jelas adalah orang yang loyal pada pemerintah kolonial Belanda," terang Rasyid yang juga Direktur Sabang-Merauke Institute kepada Kantor Berita Politik RMOL, Senin (25/3).

Rasyid mengatakan, kapitan adalah penyambung lidah pemerintah kolonial.

"Souw Beng Kong sendiri seperti layaknya sebagian etnis China di Jakarta pada hari ini, kesibukan Beng Kong pun tidak jauh berbeda. Ia pemilik berbagai usaha seperti pembuatan mata uang koin tembaga, pemilik kapal, kontraktor, dan pengawas rumah perjudian," lanjut Rasyid.

Sampai akhir hidupnya, lanjut Rasyid, Souw Beng Kong masih tetap setia terhadap pemerintahan penjajah VOC ini, dimata Penjajah VOC Souw Beng Kong adalah “anak emas”.

"Bagaimana seorang antek penjajah, dan juga agen kegiatan haram seperti perjudian, makamnya dijadikan Cagar Budaya?
Ini bentuk pengkhianatan dan penghinaan pada Para Pahlawan Kemerdekaan Indonesia dan para Founding Fathers kita," kata Rasyid.

"Kami meminta kepada Gubernur Anies Baswedan membatalkan Keputusan no.278/2016 tersebut. Karna tidak sesuai dengan semangat Nasionalisme Indonesia dan hal ini mengarah pada penyimpangan juga penyelundupan sejarah," demikian Rasyid.

Populer

Kolaborasi dengan Turki

Minggu, 11 Januari 2026 | 04:59

KPK Panggil Sekretaris Camat hingga Direktur Perusahaan dalam Kasus OTT Bupati Bekasi

Rabu, 14 Januari 2026 | 12:09

Ijazah Asli Kehutanan UGM

Rabu, 14 Januari 2026 | 05:09

KPK Dikabarkan OTT Walikota Madiun Maidi

Senin, 19 Januari 2026 | 15:23

Menanti Nyali KPK Panggil Jokowi di Kasus Kuota Haji

Minggu, 11 Januari 2026 | 08:46

Aneh! UGM Luluskan Jokowi dengan Transkrip Nilai Amburadul

Minggu, 18 Januari 2026 | 00:35

Bukti cuma Sarjana Muda, Kok Jokowi Bergelar Sarjana Penuh

Rabu, 14 Januari 2026 | 05:00

UPDATE

Waspada Pemutihan Lahan Sawit Ilegal Secara Massal!

Rabu, 21 Januari 2026 | 07:48

Pertemuan Eggi-Damai Lubis dengan Jokowi Disebut Diplomasi Tingkat Tinggi

Rabu, 21 Januari 2026 | 07:23

Sudewo Juga Tersangka Suap Jalur Kereta Api, Kasus Pemerasan Jadi Pintu Masuk

Rabu, 21 Januari 2026 | 06:52

Damai Lubis Merasa Serba Salah Usai Bertemu Jokowi dan Terima SP3

Rabu, 21 Januari 2026 | 06:52

Putusan MK 234 Koreksi Sikap Polri dan Pemerintah soal Polisi Isi Jabatan Sipil

Rabu, 21 Januari 2026 | 06:48

Khofifah: Jawa Timur Siap jadi Lumbung Talenta Digital Nasional

Rabu, 21 Januari 2026 | 06:25

The Game Changer Kedua

Rabu, 21 Januari 2026 | 05:59

Persiden Cabut Izin 28 Perusahaan, Kinerja Kemenhut Harus Tetap Dievaluasi

Rabu, 21 Januari 2026 | 05:45

Evakuasi Korban Pesawat Jatuh

Rabu, 21 Januari 2026 | 05:20

Pemerintah Diminta Perbaiki Jalan Rusak di Akses Vital Logistik

Rabu, 21 Januari 2026 | 04:59

Selengkapnya