Berita

Andrea Dovizioso/Net

Olahraga

Perkara Winglet Ducati Sudah Disidang

MotoGP
MINGGU, 24 MARET 2019 | 08:18 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

Perkara "winglet" Ducati versus empat tim yang meng­gugatnya lantaran ditengarai ilegal, akhirnya selesai disidang pada Sabtu (23/3) dini hari WIB. Namun belum ada keputusan.

Sidang yang digelar di markas FIM di Mies, Swiss itu memakan kurang lebih tujuh jam. Mulai pukul 11 pagi hingga pukul 18.00 waktu setempat. Soal, keputusan baru akan diumum­kan hari Senin atau Selasa, 25-26 Maret, atau menjelang MotoGP Argentina digelar.

Dilaporkan Motorsport, CEO Aprilia Racing, Massimo Rivola bilang tujuan banding terse­but bukan untuk membatalkan kemenangan pebalap Ducati Andrea Dovizioso. Tetapi untuk menetapkan legalitas sayap dan regulasi baru untuk mengatur aerodinamika.


"Namun, fakta bahwa kom­ponen Ducati itu diizinkan atas dasar pendinginan ban belakang dapat membuka pintu untuk perangkat sama serta dianggap legal, bahkan jika juga meng­hasilkan downforce, yang secara teoritis dilarang oleh aturan saat ini," tulis Motorsport.

Protes empat tim MotoGP yakni Honda, Suzuki, Aprilia, dan KTM sebetulnya sudah di­tolak Steward MotoGP. Karena itu mereka melayangkan pro­tesnya ke Pengadilan Banding MotoGP.

Sidang banding itu dipimpin Anand Sashidharan (India), Lars Nilsson (Swedia) dan Sakari Vuorensola (Finlandia). Sementara direktur teknis MotoGP Danny Aldridge yang tidak hadir langsung, tetap mengikuti sidang dengan menggunakan jalur ko­munikasi via Skype.

Dari pihak Ducati, ada­lah manajer umumnya, Gigi Dall’Igna yang hadir langsung di sidang ini. Sementara keempat pabrikan yang protes diwakili Alberto Puig (Honda), Davide Brivio (Suzuki), Massimo Rivola (Aprilia) dan

Mike Leitner (KTM). Para penggugat berharap agar ke depan FIM bisa membuat aturan baru terkait komponen yang dipermasalahkan itu.

Populer

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Jubir IKN Troy Pantouw Sempat Telepon Keluarga Sehari Sebelum Ditemukan Meninggal

Minggu, 26 Juli 2026 | 20:58

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

Oknum Brimob Jadi Tersangka, KPK Pastikan Sanksi Pidana hingga Etik Menanti

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:44

15 Jeriken Bensin yang Menenggelamkan Jabatan Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 01:03

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

UPDATE

Wall Street Hijau di Tengah Harapan Meredanya Konflik AS-Iran

Selasa, 04 Agustus 2026 | 08:23

Di Balik Sensor Istana: Diksi Nuklir Prabowo dan Bantahan Kilat Teheran

Selasa, 04 Agustus 2026 | 08:10

Pelatih Vietnam Bongkar Rahasia Usai Permalukan Indonesia 3-0

Selasa, 04 Agustus 2026 | 08:04

Tanggapi MK, Menkeu Pastikan Anggaran MBG Tidak Mengganggu APBN

Selasa, 04 Agustus 2026 | 07:47

Menhaj Lantik 6 Pejabat Kemenhaj untuk Perkuat Pelayanan Haji dan Umrah

Selasa, 04 Agustus 2026 | 07:46

Bunga Pinjaman Turun, Bulog Hemat hingga Rp1,07 Triliun per Tahun

Selasa, 04 Agustus 2026 | 07:35

Pasar Logam Mulia Tertekan, Emas Masih Berkutat di 4.000 Dolar AS

Selasa, 04 Agustus 2026 | 07:18

Bursa Eropa Cetak Rekor, DAX 40 Tembus 26.000 Poin

Selasa, 04 Agustus 2026 | 07:07

Sekolah Nasional Terintegrasi: Tantangan Pendidikan dan Implementasi Rekonstruksi

Selasa, 04 Agustus 2026 | 06:46

BGN Anggap Putusan MK Justru Perkuat Program MBG

Selasa, 04 Agustus 2026 | 06:27

Selengkapnya