Berita

Natalius Pigai/RMOL

Politik

Redam Hoax Dengan UU Terorisme, Pigai: Wiranto Belajar Dulu

MINGGU, 24 MARET 2019 | 04:46 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Menko Polhukam Wiranto yang melontarkan wacana penggunaan UU Terorisme untuk menjerat pelaku hoax dan penyebar ujaran kebencian perlu belajar mempelajari UU Terorisme. Sebab, terminologi terorisme dengan hoax adalah dua hal berbeda.

Demikian disampaikan Mantan Komisioner Komnas HAM Natalius Pigai kepada wartawan di Kawasan Tendean Jakarta Selatan, Sabtu (23/3).

"Hoax itu bukan terorisme. Hoax itu kekerasan verbal itu ada di UU ITE, di KUHP termasuk UU HAM dan UU Nomor 40/2008 tentang diskriminasi," kata Pigai.


Sedangkan, terorisme merupakan kekerasan fisik dan sekaligus mengancam dan menciptakan rasa takut dan membahayakan nyawa manusia.

"Kalo hoax masuk dalam kategori Criminal Justice Sistem. Kalo terorisme menciptakan rasa ngeri," kata Pigai.

Karenanya, lanjut Pigai, Wiranto mesti belajar lagi apa itu yang dinamakan terorisme dan apa yang dinamakan hoax atau ujaran berita bohong.

"Jadi menurut saya Wiranto belajar dulu, baca dulu UU Terorisme dan sejarahnya," cetus Aktivis HAM ini.

Namun demikian, Pigai memahami bahwa Mantan Panglima ABRI (saat ini TNI) itu tidak membaca Undang Undang Terorisme dan latar belakang serta tujuan dibentuknya UU Terorisme. Karenanya Wiranto melontarkan wacana penggunaan UU Terorisme untuk menjerat pelaku hoax.

"Itu karena Wiranto tidak membaca UU Terorisme," kata Pigai.

"Masa cuma sebuah tindakan verbal dihadapi dengan Densus 88. Memalukan!," imbuhnya.

Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Patroli AS di Selat Malaka Langgar Kedaulatan RI

Sabtu, 25 April 2026 | 05:15

Drone Emprit Temukan Manipulasi Konteks dalam Penyebaran Video Ceramah JK

Sabtu, 25 April 2026 | 02:37

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

Dua Dirjen Kementerian PKP Mundur Diduga Stres di Bawah Kepemimpinan Ara

Senin, 27 April 2026 | 03:59

Bos Rokok PT Gading Gadjah Mada Dipanggil KPK

Senin, 27 April 2026 | 14:16

Usai Dilantik, Jumhur Tegaskan Status Hukum Bersih dari Vonis 10 Bulan

Senin, 27 April 2026 | 21:08

UPDATE

Produk Impor Masuk Indonesia Wajib Sehat dan Halal

Selasa, 05 Mei 2026 | 02:14

Sikap Adem Ayem Seskab Teddy Mencurigakan

Selasa, 05 Mei 2026 | 02:06

Jemaah Haji Aceh Bisa Akses Ruang VIP Bandara

Selasa, 05 Mei 2026 | 01:28

Ashari Menghilang, Belum Ditangkap Polisi

Selasa, 05 Mei 2026 | 01:16

Ambulans Angkut Jenazah Hantam Truk, Dua Orang Tewas

Selasa, 05 Mei 2026 | 01:00

BPJPH dan Barantin Perkuat Pengawasan Pakan Impor Berunsur Porcine

Selasa, 05 Mei 2026 | 00:33

Purbaya Siapkan Insentif Mobil dan Motor Listrik

Selasa, 05 Mei 2026 | 00:24

Rumah di Grogol Petamburan Dilalap Api

Selasa, 05 Mei 2026 | 00:01

Penyelundupan 2,1 Kg Ganja dari Papua Nugini Digagalkan

Senin, 04 Mei 2026 | 23:35

Tiga Jam Operasional KRL Rangkasbitung Lumpuh

Senin, 04 Mei 2026 | 23:20

Selengkapnya