Berita

Rumah Tahanan Cabang KPK Gedung Merah Putih/Net

Hukum

SUAP KRAKATAU STEEL

Anak Buah Menteri Rini Dijebloskan Ke Rutan Tempat Romi Ditahan

SABTU, 23 MARET 2019 | 22:55 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

. Setelah resmi ditetapkan sebagai tersangka dugaan kasus suap terkait pengadaan barang dan jasa di PT Krakatau Steel (Persero) tahun 2019, Direktur Teknologi dan Produksi PT Krakatau Steel, Wisnu Kuncoro (WNU) dijebloskan ke rumah tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"WNU dan AMU (Alexander Muskitta) ditahan di Rumah Tahanan Cabang KPK Gedung Merah Putih," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati Iskak, Sabtu (23/2) malam.

Di Rutan KPK, ada juga tersangka Anggota DPR Fraksi PPP M. Romahurmuziy alias Romi. Romi beberapa waktu lalu dijebloskan ke rutan tersebut karena terjaring OTT kasus dugaan suap jual beli jabatan di lingkungan Kementerian Agama.


"Sedangkan KSU (Kenneth Sutardja) ditahan di Rumah Tahanan KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur," tambah Yuyuk.

KPK menetapkan empat tersangka dalam kasus ini. Yaitu, Direktur Teknologi dan Produksi PT Krakatau Steel, Wisnu Kuncoro (WNU) dan tiga swasta Alexander Muskitta (AMU), Kenneth Sutardja (KSU), dan Kurniawan Eddy Tjokro (KET). Untuk tersangka KET masih menjadi buronan.

WNU ditetapkan sebagai penerima suap bersama AMU sebagai perantara suap. Sementara KSU dan KET sebagai pemberi siap.

Dalam kasus pengadaan barang dan jasa di Kementerian BUMN yang dipimpin Menteri Rini Soemarno ini, Direktorat Teknologi dan Produksi PT Ktakatau Sterl merencanakan kebutuhan barang dan peralatan masing-masing bernilai Rp 24 miliar dan Rp 2,4 miliar.

AMU menerima cek Rp 50 juta dari KET untuk disetorkan ke rekening AMU. Selanjutnya, AMU juga menerima uang 4 ribu dolar AS dan Rp 45 juta di sebuah kedai kopi di Jakarta Selatan dari KSU.

KSU dan KET selaku pihak pemberi suap, disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tlndak Pidana Korupsijuncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara WNU dan AMU selaku pihak penerima suap, disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tlndak Pidana Korupsijuncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

UPDATE

DAMRI dan Mantan Jaksa KPK Berhasil Selamatkan Piutang dari BUMD Bekasi

Selasa, 23 Desember 2025 | 14:12

Oggy Kosasih Tersangka Baru Korupsi Aluminium Alloy Inalum

Selasa, 23 Desember 2025 | 14:09

Gotong Royong Penting untuk Bangkitkan Wilayah Terdampak Bencana

Selasa, 23 Desember 2025 | 14:08

Wamenkum: Restorative Justice Bisa Diterapkan Sejak Penyelidikan hingga Penuntutan

Selasa, 23 Desember 2025 | 14:04

BNI Siapkan Rp19,51 Triliun Tunai Hadapi Libur Nataru

Selasa, 23 Desember 2025 | 13:58

Gus Dur Pernah Menangis Melihat Kerusakan Moral PBNU

Selasa, 23 Desember 2025 | 13:57

Sinergi Lintas Institusi Perkuat Ekosistem Koperasi

Selasa, 23 Desember 2025 | 13:38

Wamenkum: Pengaturan SKCK dalam KUHP dan KUHAP Baru Tak Halangi Eks Napi Kembali ke Masyarakat

Selasa, 23 Desember 2025 | 13:33

Baret ICMI Serahkan Starlink ke TNI di Bener Meriah Setelah 15 Jam Tempuh Medan Ekstrim

Selasa, 23 Desember 2025 | 13:33

Pemerintah Siapkan Paket Diskon Transportasi Nataru

Selasa, 23 Desember 2025 | 13:31

Selengkapnya