Berita

Rumah Tahanan Cabang KPK Gedung Merah Putih/Net

Hukum

SUAP KRAKATAU STEEL

Anak Buah Menteri Rini Dijebloskan Ke Rutan Tempat Romi Ditahan

SABTU, 23 MARET 2019 | 22:55 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

. Setelah resmi ditetapkan sebagai tersangka dugaan kasus suap terkait pengadaan barang dan jasa di PT Krakatau Steel (Persero) tahun 2019, Direktur Teknologi dan Produksi PT Krakatau Steel, Wisnu Kuncoro (WNU) dijebloskan ke rumah tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"WNU dan AMU (Alexander Muskitta) ditahan di Rumah Tahanan Cabang KPK Gedung Merah Putih," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati Iskak, Sabtu (23/2) malam.

Di Rutan KPK, ada juga tersangka Anggota DPR Fraksi PPP M. Romahurmuziy alias Romi. Romi beberapa waktu lalu dijebloskan ke rutan tersebut karena terjaring OTT kasus dugaan suap jual beli jabatan di lingkungan Kementerian Agama.


"Sedangkan KSU (Kenneth Sutardja) ditahan di Rumah Tahanan KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur," tambah Yuyuk.

KPK menetapkan empat tersangka dalam kasus ini. Yaitu, Direktur Teknologi dan Produksi PT Krakatau Steel, Wisnu Kuncoro (WNU) dan tiga swasta Alexander Muskitta (AMU), Kenneth Sutardja (KSU), dan Kurniawan Eddy Tjokro (KET). Untuk tersangka KET masih menjadi buronan.

WNU ditetapkan sebagai penerima suap bersama AMU sebagai perantara suap. Sementara KSU dan KET sebagai pemberi siap.

Dalam kasus pengadaan barang dan jasa di Kementerian BUMN yang dipimpin Menteri Rini Soemarno ini, Direktorat Teknologi dan Produksi PT Ktakatau Sterl merencanakan kebutuhan barang dan peralatan masing-masing bernilai Rp 24 miliar dan Rp 2,4 miliar.

AMU menerima cek Rp 50 juta dari KET untuk disetorkan ke rekening AMU. Selanjutnya, AMU juga menerima uang 4 ribu dolar AS dan Rp 45 juta di sebuah kedai kopi di Jakarta Selatan dari KSU.

KSU dan KET selaku pihak pemberi suap, disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tlndak Pidana Korupsijuncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara WNU dan AMU selaku pihak penerima suap, disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tlndak Pidana Korupsijuncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Populer

Kafe Diduga terkait Jampidsus Digeledah

Rabu, 08 Juli 2026 | 16:36

Mapolda Metro Dijaga Ketat

Jumat, 10 Juli 2026 | 19:04

AHY dan Ibas Dilaporkan ke KPK Buntut Lonjakan Harta

Senin, 06 Juli 2026 | 14:49

Oknum Prajurit di Lokasi Penggeledahan di Luar Mandat TNI

Sabtu, 11 Juli 2026 | 03:29

Beredar Surat Diduga dari Kejagung untuk Konsolidasi Usai Penggeledahan Cafe de' CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 12:53

Presiden Pasti Tahu Dinamika Penggeledahan Cafe de’CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 09:00

Terima Kasih Bang Refly, Nama Saya Sudah Diubah jadi ‘Si Udin’

Selasa, 07 Juli 2026 | 03:14

UPDATE

Proses Hukum Febrie Adriansyah Harus Bebas dari Intervensi Politik

Senin, 13 Juli 2026 | 06:23

Tentara Salib Eropa dalam Penjarahan Konstantinopel 1204

Senin, 13 Juli 2026 | 06:05

PT Japfa Comfeed di Cengkareng Terbakar

Senin, 13 Juli 2026 | 06:03

Timnas Inggris Tak Pernah Masuk Daftar Lawan Lionel Messi

Senin, 13 Juli 2026 | 05:32

Ivan Gunawan Harap Pemerintah Bantu Pembangunan 99 Masjid

Senin, 13 Juli 2026 | 05:23

Mengungkap Skandal Pemerasan Bu Etik

Senin, 13 Juli 2026 | 05:09

Ketahuan, Amplop Baru Dikembalikan?

Senin, 13 Juli 2026 | 05:03

MBG dan KDMP Manifestasi Nyata Pelaksanaan Pasal 33 UUD 1945

Senin, 13 Juli 2026 | 04:36

Mundurnya Febrie Adriansyah Jadi Pesan Politik Antikorupsi Pemerintahan Prabowo

Senin, 13 Juli 2026 | 04:05

Waspada! Ada Kompromi Kasus Ijazah Jokowi Disetop

Senin, 13 Juli 2026 | 04:02

Selengkapnya