Berita

KPK/Net

Hukum

KPK Sita Rp 20 Juta Dan Buku Tabungan Dari OTT Krakatau Steel

SABTU, 23 MARET 2019 | 22:45 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Saat Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan uang Rp 20 juta milik Direktur Produksi PT Krakatau Steel Wisnu Kuncoro (WNU) dan buku tabungan milik tersangka dari pihak swasta Alexander Muskitta (AMU) di Kawasan Bintaro Tangerang Selatan pada Jumat (22/3) kemarin.

"Dari Direktur PT Krakatau Steel Wisnu Kuncoro (WNU) tim penyidik KPK mengamankan uang Rp 20 juta didalam sebuah kantong kertas berwarna cokelat dan dari pihak swasta Alexander Muskitta (AMU) tim mengamankan buku tabungan atas nama AMU," papar Saut saat konfrensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Sabtu (23/3).

Saat OTT, KPK mengamankan sebanyak enam orang diantaranya Dierektur Teknologi dan Produksi PT Krakatau Steel Wisnu Kuncoro (WNU), Alexander Mustika (AMU) dari swasta, Kannet Sutarja (KSU) dari swasta.


Kemudian, General Manager Blast Furnice PT Krakatau Steel Hernanto alias (HTO) bersama supirnya, General Manager Central Maintenance dan Facilities PT Krakatau Steel, Heri Susanto alias (HES).

Sementara Kurniawan Eddy Tjokro (KET) masih menjadi buronan karena tidak ada di lokasi saat OTT berlangsung.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan empat orang tersangka diantaranya Dierektur Teknologi dan Produksi PT Krakatau Steel Wisnu Kuncoro (WNU), Alexander Mustika (AMU) dari swasta, Kannet Sutarja (KSU) dari swasta, Kurniawan Eddy Tjokro (KET) dari pihak swasta.

KSU dan KET selaku pihak pemberi, disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tlndak Pidana Korupsijuncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara WNU dan AMU selaku pihak penerima, disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tlndak Pidana Korupsijuncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Patroli AS di Selat Malaka Langgar Kedaulatan RI

Sabtu, 25 April 2026 | 05:15

Drone Emprit Temukan Manipulasi Konteks dalam Penyebaran Video Ceramah JK

Sabtu, 25 April 2026 | 02:37

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

Dua Dirjen Kementerian PKP Mundur Diduga Stres di Bawah Kepemimpinan Ara

Senin, 27 April 2026 | 03:59

Bos Rokok PT Gading Gadjah Mada Dipanggil KPK

Senin, 27 April 2026 | 14:16

Usai Dilantik, Jumhur Tegaskan Status Hukum Bersih dari Vonis 10 Bulan

Senin, 27 April 2026 | 21:08

UPDATE

Pantura Jawa Penyumbang 23-27 Persen PDB Nasional

Senin, 04 Mei 2026 | 16:19

Dari Riau, Menteri LH Dorong Green Policing Go Nasional

Senin, 04 Mei 2026 | 16:18

Purbaya Jawab Santai Sambil 'Geal-Geol' Diisukan Ambruk dan Mau Dipecat

Senin, 04 Mei 2026 | 16:05

Maritim Indonesia di Persimpangan AI

Senin, 04 Mei 2026 | 15:34

BPJS Kesehatan Siap Bangun Kantor Layanan di IKN

Senin, 04 Mei 2026 | 15:32

Imigrasi Tangkap WNA Terlibat Prostitusi Online di Bali

Senin, 04 Mei 2026 | 15:27

Keberpihakan Prabowo ke Ojol Perkuat Keadilan Ekonomi

Senin, 04 Mei 2026 | 15:26

Ade Kunang dan Sang Ayah Didakwa Terima Suap Rp12,4 Miliar

Senin, 04 Mei 2026 | 15:17

Giant Sea Wall Pantura Digarap 20 Tahun, Libatkan Investor dan 23 Kementerian

Senin, 04 Mei 2026 | 14:50

OPEC+ Umumkan Kenaikan Produksi Setelah Ditinggal UEA

Senin, 04 Mei 2026 | 14:45

Selengkapnya