Berita

KPK/Net

Hukum

KPK Sita Rp 20 Juta Dan Buku Tabungan Dari OTT Krakatau Steel

SABTU, 23 MARET 2019 | 22:45 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Saat Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan uang Rp 20 juta milik Direktur Produksi PT Krakatau Steel Wisnu Kuncoro (WNU) dan buku tabungan milik tersangka dari pihak swasta Alexander Muskitta (AMU) di Kawasan Bintaro Tangerang Selatan pada Jumat (22/3) kemarin.

"Dari Direktur PT Krakatau Steel Wisnu Kuncoro (WNU) tim penyidik KPK mengamankan uang Rp 20 juta didalam sebuah kantong kertas berwarna cokelat dan dari pihak swasta Alexander Muskitta (AMU) tim mengamankan buku tabungan atas nama AMU," papar Saut saat konfrensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Sabtu (23/3).

Saat OTT, KPK mengamankan sebanyak enam orang diantaranya Dierektur Teknologi dan Produksi PT Krakatau Steel Wisnu Kuncoro (WNU), Alexander Mustika (AMU) dari swasta, Kannet Sutarja (KSU) dari swasta.


Kemudian, General Manager Blast Furnice PT Krakatau Steel Hernanto alias (HTO) bersama supirnya, General Manager Central Maintenance dan Facilities PT Krakatau Steel, Heri Susanto alias (HES).

Sementara Kurniawan Eddy Tjokro (KET) masih menjadi buronan karena tidak ada di lokasi saat OTT berlangsung.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan empat orang tersangka diantaranya Dierektur Teknologi dan Produksi PT Krakatau Steel Wisnu Kuncoro (WNU), Alexander Mustika (AMU) dari swasta, Kannet Sutarja (KSU) dari swasta, Kurniawan Eddy Tjokro (KET) dari pihak swasta.

KSU dan KET selaku pihak pemberi, disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tlndak Pidana Korupsijuncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara WNU dan AMU selaku pihak penerima, disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tlndak Pidana Korupsijuncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

UPDATE

Wall Street Lesu, Nasdaq Anjlok Paling Dalam

Rabu, 10 Juni 2026 | 08:20

Tok! Pertamax Naik Drastis Jadi Rp16.250 per Liter Mulai Hari Ini

Rabu, 10 Juni 2026 | 08:02

Peringati 100 Hari Perang, Ghalibaf Puji Keteguhan Rakyat Iran

Rabu, 10 Juni 2026 | 07:49

Logam Mulia Melemah, Pasar Waspadai Lonjakan Inflasi AS

Rabu, 10 Juni 2026 | 07:39

JIS Diburu Sponsor, Jakpro Mulai Proses Tender Naming Rights

Rabu, 10 Juni 2026 | 07:27

AS Gempur Iran Setelah Helikopter Apache Ditembak Jatuh di Selat Hormuz

Rabu, 10 Juni 2026 | 07:16

Saham Teknologi dan Perbankan Tertekan, Bursa Eropa Ditutup Lesu

Rabu, 10 Juni 2026 | 07:05

Ditopang Geng Solo dan Golkar, Duet Gibran-Bahlil Bisa jadi Efek Kejut di Pilpres 2029

Rabu, 10 Juni 2026 | 06:58

Iran Disebut Memiliki Tiga Senjata Nuklir yang Bikin AS-Israel Ketar-ketir

Rabu, 10 Juni 2026 | 06:30

Lagu ‘MBG’ Sarana Efektif Dongkrak Popularitas Bahlil Menuju Pilpres 2029

Rabu, 10 Juni 2026 | 06:01

Selengkapnya