Berita

KPK/Net

Hukum

KPK Sita Rp 20 Juta Dan Buku Tabungan Dari OTT Krakatau Steel

SABTU, 23 MARET 2019 | 22:45 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Saat Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan uang Rp 20 juta milik Direktur Produksi PT Krakatau Steel Wisnu Kuncoro (WNU) dan buku tabungan milik tersangka dari pihak swasta Alexander Muskitta (AMU) di Kawasan Bintaro Tangerang Selatan pada Jumat (22/3) kemarin.

"Dari Direktur PT Krakatau Steel Wisnu Kuncoro (WNU) tim penyidik KPK mengamankan uang Rp 20 juta didalam sebuah kantong kertas berwarna cokelat dan dari pihak swasta Alexander Muskitta (AMU) tim mengamankan buku tabungan atas nama AMU," papar Saut saat konfrensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Sabtu (23/3).

Saat OTT, KPK mengamankan sebanyak enam orang diantaranya Dierektur Teknologi dan Produksi PT Krakatau Steel Wisnu Kuncoro (WNU), Alexander Mustika (AMU) dari swasta, Kannet Sutarja (KSU) dari swasta.


Kemudian, General Manager Blast Furnice PT Krakatau Steel Hernanto alias (HTO) bersama supirnya, General Manager Central Maintenance dan Facilities PT Krakatau Steel, Heri Susanto alias (HES).

Sementara Kurniawan Eddy Tjokro (KET) masih menjadi buronan karena tidak ada di lokasi saat OTT berlangsung.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan empat orang tersangka diantaranya Dierektur Teknologi dan Produksi PT Krakatau Steel Wisnu Kuncoro (WNU), Alexander Mustika (AMU) dari swasta, Kannet Sutarja (KSU) dari swasta, Kurniawan Eddy Tjokro (KET) dari pihak swasta.

KSU dan KET selaku pihak pemberi, disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tlndak Pidana Korupsijuncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara WNU dan AMU selaku pihak penerima, disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tlndak Pidana Korupsijuncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Populer

Kafe Diduga terkait Jampidsus Digeledah

Rabu, 08 Juli 2026 | 16:36

Mapolda Metro Dijaga Ketat

Jumat, 10 Juli 2026 | 19:04

Oknum Prajurit di Lokasi Penggeledahan di Luar Mandat TNI

Sabtu, 11 Juli 2026 | 03:29

AHY dan Ibas Dilaporkan ke KPK Buntut Lonjakan Harta

Senin, 06 Juli 2026 | 14:49

Beredar Surat Diduga dari Kejagung untuk Konsolidasi Usai Penggeledahan Cafe de' CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 12:53

Presiden Pasti Tahu Dinamika Penggeledahan Cafe de’CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 09:00

Terima Kasih Bang Refly, Nama Saya Sudah Diubah jadi ‘Si Udin’

Selasa, 07 Juli 2026 | 03:14

UPDATE

Wall Street Hijau Berkat Inflasi AS Melandai

Rabu, 15 Juli 2026 | 08:16

Danantara Dorong Hilirisasi Mineral untuk Wujudkan Indonesia Pemain Utama Global

Rabu, 15 Juli 2026 | 07:55

AS Serang Iran dan Tutup Akses Pelabuhan di Selat Hormuz

Rabu, 15 Juli 2026 | 07:40

Logam Mulia Melesat Didorong Melandainya Inflasi AS, Emas Tembus 4.000 Dolar AS

Rabu, 15 Juli 2026 | 07:20

Bursa Eropa Rebound, Inflasi AS Melandai Redakan Kekhawatiran Investor

Rabu, 15 Juli 2026 | 07:11

PFI Dukung Zakat Jadi Pengurang Pajak

Rabu, 15 Juli 2026 | 06:52

Kuliner Viral Hair Croissant Tak Bisa Disertifikasi Halal

Rabu, 15 Juli 2026 | 06:21

Prancis Mati Kutu

Rabu, 15 Juli 2026 | 06:05

Karyawan BUMN Bakal Diwajibkan Salurkan Zakat Lewat Baznas

Rabu, 15 Juli 2026 | 05:37

TPPU Bukan soal untuk Apa Uangnya, tapi soal Asal Usulnya

Rabu, 15 Juli 2026 | 05:34

Selengkapnya